| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.684.127 (Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah)
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik no 1143 tanggal 20-07-1992yang diterbitkan tanggal 24 Nopember 2008 dengan luas lebih kurang 143 M2 yang terletak di Kel.Indralaya, Simpang TimbanganKota Palembang atas nama M Muhammad Ridwan Halik, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik no 1143 tanggal 20-07-1992yang diterbitkan tanggal 24 Nopember 2008 dengan luas lebih kurang 143 M2 yang terletak di Kel.Indralaya, Simpang TimbanganKota Palembang atas nama Ny Hamdaniah binti Hj. Anang Abdurachman,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaSertifikat Hak Milik no 1143 tanggal 20-07-1992yang diterbitkan tanggal 24 Nopember 2008 dengan luas lebih kurang 143 M2 yang terletak diMayor Ruslan no 807Kota Palembang atas nama Ny Hamdaniah binti Hj. Anang Abdurachman,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |