| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 887/Pid.Sus/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm). | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 887/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5378/L.6.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU.
Bahwa Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) bersama dengan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jaya Indah Lorong Bejo Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Jaya Indah Lorong Bejo Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef menemui Bendot (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef menerima 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Bendot (DPO), yang mana Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef akan membayar narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah habis terjual. Kemudian Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef pulang ke rumahnya, lalu membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 (Lima puluh) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) yang merupakan ibu kandung dari Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef secara bersama-sama dengan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef menjual 15 (Lima belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per bungkus kepada orang tidak dikenal yang datang ke rumah Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) tersebut. ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih dan Saksi Murniasih Bin M. Sjarofi Arsjad beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa bertempat di Jalan Jaya Indah Lorong Bejo Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih dan Saksi Murniasih Bin M. Sjarofi Arsjad beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih dan Saksi Murniasih Bin M. Sjarofi Arsjad melakukan penggeledahan dan menemukan 35 (Tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi rumah Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm). Selanjutnya Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2219/NNF/2026 Tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 3703/2026/NNF, BB 3704/2026/NNF dan BB 3705/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I. ---- Perbuatan Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA. Bahwa Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) bersama dengan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Jaya Indah Lorong Bejo Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih dan Saksi Murniasih Bin M. Sjarofi Arsjad beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa bertempat di Jalan Jaya Indah Lorong Bejo Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih dan Saksi Murniasih Bin M. Sjarofi Arsjad beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih dan Saksi Murniasih Bin M. Sjarofi Arsjad melakukan penggeledahan dan menemukan 35 (Tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi rumah Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm). Selanjutnya Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2219/NNF/2026 Tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 3703/2026/NNF, BB 3704/2026/NNF dan BB 3705/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa Adelisnawati Binti H. Hasan Basri (Alm) dan Saksi Anak M. Daffa Saputra Bin M. Yunus Suef sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
