Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
134/Pid.C/2023/PN Plg PENYIDIK WAKIT CANDRA FERIYANTO BIN SOBIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.C/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/100/XII/2023/Sukarami
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKIT CANDRA FERIYANTO BIN SOBIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia WAKIT CANDRA FERIYANTO Bin SOBIRIN pada Hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira pukul 18.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dan bulan Nopember 2023 bertempat di Jalan. Kol. H. Burlian Km.08 JM Sukarami Kel. Karya Baru Kec.Alang-Alang Lebar kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, dihukum pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 (sembilan ratus rupiah),-. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai Berikut :-
--Bahwa sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan saksi pelapor dari Jm Sukarami,hubungannya tidak ada. Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas berawal saat WAKIT CANDRA FERIYANTO Bin SOBIRIN ada mengambil barang jenis 1(satu) pcs Fiesta nugget c. Bubble,1 (satu) pcs Kanzler c. Chicken nugget, 1 (satu) pcs mola kuaci kupas ori, 1 (satu) pcs mamy poko pant, 1 (satu) box makanan basic, 3 (tiga) pcs bebelace, 2 (dua)pcs bebelove 1, 3 (tiga) pcs Nutribaby royal 2. Oleh terdakwa barang hasil dari kejahatan/pencurian dimasukan ke dalam tas warna hitam merk sport. Pada saat melintas di kasier terdakwa tidak ada melakukan pembayaran atas barang yang diambil tersebut. Setelah berhasil melintasi kasier, terdakwa turun ke lantai dasar untuk keluar. Saat di pintu utama bagian belakang terdakwa diamankan oleh saksi dan segera dilakukan pemeriksaan di ruang security.Hasil pemeriksaan pada tas terdakwa diketahui bahwa terdakwa diduga ada mengambil barang milik JM Sukarami dan terdakwa mengakui ada mengambil barang milik JM Sukarami.Terdakwa tidak ada izin dan hak dari korban JM Sukarami untuk mengambil barang milik korban,seluruh barang yang diambil oleh pelaku adalah milik korban JM Sukarami.-
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.1.394.000 (satu juta tigaratus sembilan puluh empat ribu rupiah).-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 364KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya