| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SASTRA BIN JUNAIDI, pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 19.30 WIB dalam suatu razia yang diadakan oleh petugas patroli Satgas Preventif Ops Sikat II Musi Polda Sumsel tahun 2025 di Jl. Letjen H. Alamsyah Raty Perwiranegara Karang Jaya Kec. Gandus Kota Palembang telah tertangkap tangan karena tanpa kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa yang meresahkan masyarakat dan diamankan dalam suatu razia yang diadakan oleh petugas razia Satgas Preventif Ops sikat II Musi Polda Sumsel, Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 46.000 (empat puluh enam ribu) dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp 10.000, 2 lembar uang pecahan Rp 5.000, 6 lembar uang pecahan Rp 2.000, 4 lembar uang pecahan Rp 1.000 yang disimpan di dalam saku celana. Terdakwa SASTRA BIN JUNAIDI melakukan pengaturan kendaraan dipersimpangan semenjak 1 (satu) bulan yang lalu dengan cara melakukan pengaturan lalu lintas di Jl. Letjen H. Alamsyah Raty Perwiranegara Karang Jaya Kec. Gandus Kota Palembang. Dijelaskan oleh terdakwa uang yang biasa diterima dari pengendara adalah bervariasi antara Rp 1.000 atau Rp 2.000, dan penghasilan yang biasa terdakwa dapat setiap melakukan pengaturan yaitu antara Rp 40.000 – Rp 60.000 setiap harinya. Adapun motif atau latar belakang terdakwa SASTRA BIN JUNAIDI melakukan pengaturan karena kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan lain.
Menurut ketentuan pidana dari Perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 73 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang/Masyarakat, aparatur, badan hukum yang melanggar ketentuan pasal 13 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Dengan demikian perbuatan terdakwa SASTRA BIN JUNAIDI tersebut telah memenuhi unsur Pasal 13 huruf (a) Perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 27 Februari 2017, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 nomor : 2, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan : (2/2017) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. |