Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg 1.DARMAWAN
2.ETIN A SARJONO
PT. MARIANA BAHAGIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMAWAN
2ETIN A SARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC DAVISTIAN. SHDARMAWAN
2ERIC DAVISTIAN. SHETIN A SARJONO
Tergugat
NoNama
1PT. MARIANA BAHAGIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Awaludin, S.Hut.,S.H., DkkPT. MARIANA BAHAGIA
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
2. Menyatakan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PARA PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;---
 
4. Menyatakan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal: 31 Mei 2024 dengan alasan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PARA PENGGUGAT;--------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT secara Tunai seketika dan sekaligus uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 (dua), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 (empat), dengan total seluruhnya sebesar Rp.104.509.139,- (Seratus empat juta lima ratus sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan Rupiah), dengan perhitungan untuk masing-masing PENGGUGAT sebagai berikut:------
 
1. DARMAWAN (PENGGUGAT 1):
Masa Kerja : Februari 2004 s/d 31 Mei 2024 (20 th, 3 bulan)
Upah sesuai UMK Banyuasin 2024: Rp.3.488.289,- 
 
-. Uang Pesangon:
    9  X (Rp.3.488.289,-) =Rp.31.394.601,-
-. Uang Penghargaan Masa Kerja:
    7 X (Rp.3.488.289,-) =Rp.24.418.023,- +
Sub Total.... =Rp.55.812.624,-
-. Uang Penggantian Hak Cuti: 
   (12/25  X Rp.3.488.289,-) =Rp.  1.674.379,-+
TOTAL........ =Rp.57.487.003,-
Terbilang= (Lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga Rupiah);----------------------------------------------------------------------
 
2. ETIN A SARJONO (PENGGUGAT II):
Masa Kerja : 31-07-2012 s/d 31 Mei 2024 (11 thn, 11 bulan)
Upah sesuai UMK Banyuasin 2024: Rp.3.488.289,- 
 
-. Uang Pesangon:
   9  X (Rp.3.488.289,-) =Rp.31.394.601,-
-. Uang Penghargaan Masa Kerja:
   4 X (Rp.3.488.289,-) =Rp.13.953.156,- +
Sub Total.... =Rp.45.347.757,-
-. Uang Penggantian Hak Cuti: 
   (12/25  X Rp.3.488.289,-) =Rp.  1.674.379,-+
TOTAL........ =Rp.47.022.136,-
Terbilang= (Empat puluh tujuh juta dua puluh dua ribu seratus tiga puluh enam Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 dengan total seluruhnya sebesar Rp.34.882.890,- (Tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), dengan perhitungan untuk masing-masing PENGGUGAT sebagai berikut:----------------
 
1. Upah selama proses DARMAWAN, terhitung bulan Juni 2024 s/d Oktober 2024 (5 bulan upah);
 
Rp.3.488.289,-  X  5 bulan = Rp.17.441.445,-
Terbilang = (Tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima Rupiah);
2. Upah selama proses ETIN A SARJONO, terhitung bulan Juni 2024 s/d Oktober 2024 (5 bulan upah);
 
Rp.3.488.289,-  X  5 bulan = Rp.17.441.445,-
Terbilang = (Tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada PARA PENGGUGAT untuk Tahun 2024 dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.976.578,- (Enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah), dengan perhitungan untuk masing-masing PENGGUGAT sebagai berikut:---------------------------------------
 
1. Uang THR DARMAWAN (2024), 
 
Rp.3.488.289,-  X  1 bulan = Rp.3.488.289,-
Terbilang = (Tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah);
2. Uang THR ETIN A SARJONO (2024), 
 
Rp.3.488.289,-  X  1 bulan = Rp.3.488.289,-
Terbilang = (Tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah);
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT;----------
 
9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak