Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1275/Pid.B/2026/PN Plg WENDHY ANGGRAINI, SH Rudi Bin Dul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1275/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8921/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WENDHY ANGGRAINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Bin Dul[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------ Bahwa Terdakwa Rudi Bin Dul pada Senin Tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jalan Bali Lorong Prawiro 1 Rt 36 Rw 10 No.2320 Kelurahan 20 Ilir dua Kecamatan Kemuning Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.”  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

-------- Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Korban Riyanto pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Bali Lorong Prawiro 1 Rt 36 Rw 10 N0. 2320 Kelurahan 20 Ilir dua Kecamatan Kemuning Palembang kemudian memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Nopol: B-6711-UMQ Warna Hijau dengan No Rangka: MH328000B9J742888 NoSin: 280743545 miliknya di teras depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya Saksi Korban Riyanto masuk ke dalam rumah dan beristirahat di kursi ruang tamu yang berada dekat dengan jendela.

-------- Bahwa Pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa Rudi meninggalkan rumah berjalan kaki dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling dan menyiapkan 1 (satu) buah kunci Leter T yang telah dimodifikasi serta 1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau. Saat melintasi Jalan Tegal Binangun, Terdakwa bertemu dengan Saksi Amet yang merupakan seorang pengemudi ojek pangkalan yang sebelumnya telah dikenal oleh Terdakwa. Pada saat itu Saksi Amet membawa sepeda motor kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi Amet untuk mengantarkannya menuju Simpang Patal. Atas permintaan tersebut, Saksi Amet meminta ongkos sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dan akan dibayarkan setelah sampai di tempat tujuan. Sesampainya di Simpang Patal, Saksi Amet mengatakan, “Nah Sudah Sampe”, namun Terdakwa mengatakan agar perjalanan dilanjutkan karena tempat yang dituju belum sampai. Selanjutnya Saksi Amet mengendarai sepeda motornya bersama Terdakwa menuju Jalan Bali, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Setibanya di Jalan Bali, Saksi Amet merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa kemudian Saksi Amet mematikan sepeda motornya dan berpura-pura kehabisan bensin agar Terdakwa turun dari sepeda motor saksi Amet. Setelah itu Terdakwa mengatakan, “Masuk Lorong Itu Nah Itu Rumah Aku” sambil menunjuk ke arah sebuah rumah yang di teras depannya terdapat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Nopol: B-6711-UMQ Warna Hijau dengan No Rangka: MH328000B9J742888 NoSin: 280743545 milik Saksi Korban Riyanto. Terdakwa kemudian meminta Saksi Amet untuk menunggu di depan lorong dengan alasan Terdakwa hendak mengambil uang di rumahnya.

-------- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa mendatangi 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Nopol: B-6711-UMQ Warna Hijau dengan No Rangka: MH328000B9J742888 NoSin: 280743545 milik Saksi Korban Riyanto yang terparkir di teras depan rumah. Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah kunci Leter T yang telah dimodifikasi dan berusaha membuka kunci kontak Sepeda motor milik Saksi Korban Riyanto. Pada saat Terdakwa sedang berusaha membuka kunci sepeda motor tersebut, Saksi Korban Riyanto yang sedang beristirahat di kursi ruang tamu dekat jendela mendengar suara berisik kotak-katik yang terdengar seperti seseorang yang sedang membuka kunci. Mendengar suara tersebut, Saksi Korban Riyanto kemudian berdiri dan melihat dari dalam rumah seorang laki-laki yang tidak dikenal yaitu Terdakwa Rudi sedang berusaha membuka kunci sepeda motornya. Setelah berhasil membuka kunci kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian memegang sepeda motor dan mendorongnya, melihat sepeda motornya akan didorong oleh Terdakwa, Saksi Korban Riyanto langsung keluar dari rumah. Mengetahui perbuatannya telah diketahui oleh Saksi Korban Riyanto, Terdakwa langsung melepaskan sepeda motor tersebut hingga terjatuh, kemudian melarikan diri. Saksi Korban Riyanto langsung mengejar Terdakwa sambil berteriak, “maling-maling”. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Agus yang sedang tidur dirumahnya kemudian dan melihat seorang laki-laki sedang dikejar warga. Selanjutnya Saksi Agus ikut membantu mengejar Terdakwa. Pada saat yang sama, Saksi Amet yang sedang menunggu di depan lorong mendengar suara sepeda motor terjatuh dan teriakan “maling”, kemudian saksi Amet melihat Terdakwa berlari keluar dari arah rumah Saksi Korban Riyanto. Karena merasa ketakutan, Saksi Amet ikut berlari, akan tetapi saksi Amet berhasil di tangkap saksi korban Riyanto, tidak lama kemudian Saksi Agus bersama warga berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil diamankan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya bermaksud mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Riyanto. Selanjutnya Saksi Korban Riyanto memeriksa sepeda motornya dan mendapati bagian kunci kontak sepeda motor telah mengalami kerusakan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kunci Leter T yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk membuka kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban Riyanto. Selanjutnya Saksi korban Riyanto dan Saksi Agus bersama warga memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Misda selaku Ketua RT setempat. Setelah menerima informasi tersebut, Saksi Misda menghubungi pihak Kepolisian Sektor Kemuning untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning guna untuk penyidikan lebih lanjut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------

 

“ATAU”

SUBSIDAIR:

------ Bahwa Terdakwa Rudi Bin Dul pada Senin Tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jalan Bali Lorong Prawiro 1 Rt 36 Rw 10 No.2320 Kelurahan 20 Ilir dua Kecamatan Kemuning Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelak sanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang di larang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.”  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

-------- Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi Korban Riyanto pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Bali Lorong Prawiro 1 Rt 36 Rw 10 N0. 2320 Kelurahan 20 Ilir dua Kecamatan Kemuning Palembang kemudian memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Nopol: B-6711-UMQ Warna Hijau dengan No Rangka: MH328000B9J742888 NoSin: 280743545 miliknya di teras depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya Saksi Korban Riyanto masuk ke dalam rumah dan beristirahat di kursi ruang tamu yang berada dekat dengan jendela.

-------- Bahwa Pada hari yang sama sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa Rudi meninggalkan rumah berjalan kaki dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling dan menyiapkan 1 (satu) buah kunci Leter T yang telah dimodifikasi serta 1 (satu) buah senjata tajam berupa pisau. Saat melintasi Jalan Tegal Binangun, Terdakwa bertemu dengan Saksi Amet yang merupakan seorang pengemudi ojek pangkalan yang sebelumnya telah dikenal oleh Terdakwa. Pada saat itu Saksi Amet membawa sepeda motor kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi Amet untuk mengantarkannya menuju Simpang Patal. Atas permintaan tersebut, Saksi Amet meminta ongkos sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa dan akan dibayarkan setelah sampai di tempat tujuan. Sesampainya di Simpang Patal, Saksi Amet mengatakan, “Nah Sudah Sampe”, namun Terdakwa mengatakan agar perjalanan dilanjutkan karena tempat yang dituju belum sampai. Selanjutnya Saksi Amet mengendarai sepeda motornya bersama Terdakwa menuju Jalan Bali, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Setibanya di Jalan Bali, Saksi Amet merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa kemudian Saksi Amet mematikan sepeda motornya dan berpura-pura kehabisan bensin agar Terdakwa turun dari sepeda motor saksi Amet. Setelah itu Terdakwa mengatakan, “Masuk Lorong Itu Nah Itu Rumah Aku” sambil menunjuk ke arah sebuah rumah yang di teras depannya terdapat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Nopol: B-6711-UMQ Warna Hijau dengan No Rangka: MH328000B9J742888 NoSin: 280743545 milik Saksi Korban Riyanto. Terdakwa kemudian meminta Saksi Amet untuk menunggu di depan lorong dengan alasan Terdakwa hendak mengambil uang di rumahnya.

-------- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa mendatangi 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Tahun 2009 Nopol: B-6711-UMQ Warna Hijau dengan No Rangka: MH328000B9J742888 NoSin: 280743545 milik Saksi Korban Riyanto yang terparkir di teras depan rumah. Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah kunci Leter T yang telah dimodifikasi dan berusaha membuka kunci kontak Sepeda motor milik Saksi Korban Riyanto. Pada saat Terdakwa sedang berusaha membuka kunci sepeda motor tersebut, Saksi Korban Riyanto yang sedang beristirahat di kursi ruang tamu dekat jendela mendengar suara berisik kotak-katik yang terdengar seperti seseorang yang sedang membuka kunci. Mendengar suara tersebut, Saksi Korban Riyanto kemudian berdiri dan melihat dari dalam rumah seorang laki-laki yang tidak dikenal yaitu Terdakwa Rudi sedang berusaha membuka kunci sepeda motornya. Setelah berhasil membuka kunci kontak sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian memegang sepeda motor dan mendorongnya, melihat sepeda motornya akan didorong oleh Terdakwa, Saksi Korban Riyanto langsung keluar dari rumah. Mengetahui perbuatannya telah diketahui oleh Saksi Korban Riyanto, Terdakwa langsung melepaskan sepeda motor tersebut hingga terjatuh, kemudian melarikan diri. Saksi Korban Riyanto langsung mengejar Terdakwa sambil berteriak, “maling-maling”. Mendengar teriakan tersebut, Saksi Agus yang sedang tidur dirumahnya kemudian dan melihat seorang laki-laki sedang dikejar warga. Selanjutnya Saksi Agus ikut membantu mengejar Terdakwa. Pada saat yang sama, Saksi Amet yang sedang menunggu di depan lorong mendengar suara sepeda motor terjatuh dan teriakan “maling”, kemudian saksi Amet melihat Terdakwa berlari keluar dari arah rumah Saksi Korban Riyanto. Karena merasa ketakutan, Saksi Amet ikut berlari, akan tetapi saksi Amet berhasil di tangkap saksi korban Riyanto, tidak lama kemudian Saksi Agus bersama warga berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil diamankan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya bermaksud mengambil sepeda motor milik Saksi Korban Riyanto. Selanjutnya Saksi Korban Riyanto memeriksa sepeda motornya dan mendapati bagian kunci kontak sepeda motor telah mengalami kerusakan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kunci Leter T yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk membuka kunci kontak sepeda motor milik Saksi Korban Riyanto. Selanjutnya Saksi korban Riyanto dan Saksi Agus bersama warga memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Misda selaku Ketua RT setempat. Setelah menerima informasi tersebut, Saksi Misda menghubungi pihak Kepolisian Sektor Kemuning untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning guna untuk penyidikan lebih lanjut.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya