Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1232/Pid.B/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Febriansyah Alias Putra Alias Jabrik Bin Mislan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1232/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 10 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8750/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Febriansyah Alias Putra Alias Jabrik Bin Mislan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan KH Azhari Nomor 89 RT.032/RW.007 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ----  

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jalan KH Azhari Nomor 89 RT.032/RW.007 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan melihat toko kelontong milik Saksi Mariam Binti Umar Kuskat (Alm) dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan berjalan menuju pintu belakang toko, lalu Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan memasukkan tangannya melalui celah pintu belakang dan menggeser palang kayu yang menutup pintu. Kemudian Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan pun masuk ke dalam toko, lalu Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan mengambil 89 (Delapan puluh sembilan) slof rokok berbagai merek dan memasukkannya ke dalam karung kosong yang ada di dalam toko. Setelah itu, Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan keluar dari pintu belakang dan pergi meninggalkan toko tersebut. Keesokan harinya, Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan menjual rokok-rokok tersebut kepada orang tidak dikenal seharga Rp 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. --

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan KH Azhari Nomor 89 RT.032/RW.007 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Saksi Mariam Binti Umar Kuskat (Alm) hendak membuka toko dan melihat pintu belakang toko telah terbuka, lalu Saksi Mariam Binti Umar Kuskat (Alm) mengecek kamera pengawas (CCTV) yang ada di dalam toko dan melihat Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan yang masuk ke dalam toko dan mengambil 89 (Delapan puluh sembilan) slof rokok berbagai merek dari dalam toko. Selanjutnya, Saksi Mariam Binti Umar Kuskat (Alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  ---    

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan tersebut, Saksi Mariam Binti Umar Kuskat (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 31.737.000,- (Tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).  ---  

-------- Perbuatan Terdakwa Febriansyah Als Putra Als Jabrik Bin Mislan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) Huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.   ---

Pihak Dipublikasikan Ya