Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg KIAGUS ANWAR, SH 1.MOKHRY MARINER Bin MOKHSIN
2.IMAM SUGIONO Bin SAHRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 6858/L.6.10/Eku.2/12/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KIAGUS ANWAR, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MOKHRY MARINER Bin MOKHSIN[Penahanan]
2IMAM SUGIONO Bin SAHRAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa mereka para terdakwa I MOKHRY MARINER Bin MOKHSIN dan terdakwa II IMAM SUGIONO Bin SAHRAN baik secara bersama-sama atau sendiri pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Desa Mulia Sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dikarenakan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas, saksi EKO JAYA SYAHPUTRA Bin SAMSU RAMLAN, saksi M. ABU NAZAH Bin ZULKIFLI, saksi FADLY HANDIKA dan tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana telah diamankan oleh masyarakat 2 (dua) orang pelaku yang melakukan kegiatan penyimpanan/pengolahan/pembudidayaan Bening Bening Lobster di Desa Mulia Sari Kec. Tanjung Lago. Kab. Banyuasin yaitu terdakwa I MOKHRY MARINER Bin MOKHSIN dan terdakwa II IMAM SUGIONO Bin SAHRA, setelah sampai di TKP para terdakwa telah diamankan di dalam rumah milik warga, dan kemudian saksi EKO JAYA SYAHPUTRA Bin SAMSU RAMLAN, saksi M. ABU NAZAH Bin ZULKIFLI, saksi FADLY HANDIKA mengambil keterangan dari para terdakwa tersebut yang mengiyakan bahwa rumah tersebut adalah tempat mereka bekerja mengolah/ menyimpan/ membudidayakan Bening Benih Lobster kemudian saksi EKO JAYA SYAHPUTRA Bin SAMSU RAMLAN, saksi M. ABU NAZAH Bin ZULKIFLI, saksi FADLY HANDIKA melihat bahwa di dalam rumah tersebut benar terdapat kolam terpal yang menampung benih bening lobster berikut peralatannya.

Bahwa para terdakwa mulai bekerja menyortir benih bening lobster pada tanggal 28 November 2021, yang mana pada saat itu datang kiriman benih lobster sebanyak 3 (tiga) kali yaitu siang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kendaraan pribadi avanza dan sore sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan avanza. Lalu pada hari Jum’at tanggal 29 November 2021 sekira pukul 08.00 Wib dilakukan pengiriman lobster dari gudang dengan menggunakan mobil pick up sebanyak 9 (Sembilan) bok namun tidak mengetahui jumlah benih lobster. Kemudian pada tanggal 30 November 2021 sekira pukul 06.00 Wib datang pengiriman lobster dengan menggunakan mobil jenis cayla atau agya dengan jumlah benih mutiara sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus) ekor dan jenis benih pasir sebanyak 14.000 (empat belas ribu) ekor.

Bahwa pekerjaan para terdakwa adalah melakukan penyortiran benih lobster yang mati, setelah disortir benih dimasukkan ke dalam toples selanjutnya dimasukkan ke dalam kolam, dan menunggu untuk dikemas kembali dan dikirimkan.

Bahwa para terdakwa dalam penerimaan, penyortiran, penyimpanan dan pengiriman benih lobster yang dilakukan dalam gudang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

Bahwa para terdakwa masih mau melakukan penyortiran benih lobster dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang adalah tidak adanya pekerjaan lain dan pekerjaan tersebut juga menguntungkan dimana dalam 1 (satu) bok diberikan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian No.RBL.01.01.12.21/LHP/SKIPM-PLG/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Laboratorium penguji stasiun KIPM Palembang bahwa Benih Bening Lobster dengan jenis pasir dan jenis mutiara (Panulirus spp), sebagaimana gambar benih bening lobster dan benih tersebut masuk dalam stadia Puerulus

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Lobster yang belum berpigmen (non Pigmented post larva) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia.

Izin yang harus dimiliki setiap orang untuk  melakukan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memilki SIUP”   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya