Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Tersangka No : TAP-3/I.6.10/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, Termasuk Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, dan oleh kareanya Termohon harus segera mengeluarkan Pemohon dari Rutan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|