Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G.S/2024/PN Plg PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk 1.LINA FITRIANTI
2.M ERIK MIFESI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2024/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINA FITRIANTI
2M ERIK MIFESI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.063.855,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada  Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 87,063,855,- (delapan puluh tujuh juta enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 329 tanggal 24 Maret 1988 yang terletak di Kel. Talang Kelapa Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas 300 m2 dan Akta Kuasa menjual No. 08 Tanggal 02 Mei 2007 an Antonius yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 329 tanggal 24 Maret 1988 yang terletak di Kel. Talang Kelapa Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas 300 m2 dan Akta Kuasa menjual No. 08 Tanggal 02 Mei 2007 an Antonius berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 329 tanggal 24 Maret 1988 yang terletak di Kel. Talang Kelapa Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan luas 300 m2 dan Akta Kuasa menjual No. 08 Tanggal 02 Mei 2007 an Antonius tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak