Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
393/Pdt.P/2026/PN Plg LILI MERIANA LIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 393/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILI MERIANA LIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama yang tertera di Akta Kelahiran Nomor : TIGA PULUH TUJUH/Seribu Sembilan ratus tujuh puluh empat, tanggal 09 April 1974 , pemohon yang bernama LIE LUK MOI berjenis kelamin Perempuan, lahir di Teluk Betung, pada tanggal 04 April 1974, di Penetapan Pengadilan Nomor: 701/pdt.P/1996/PN.TK tanggal 19 Oktober 1996 Pemohon telah mengganti nama Pemohon dari nama LIE LUK MOI menjadi LILI MERIANA, di  Kartu Keluarga No : 1671052111060025 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 1671054404740009 atas Nama LILI MERIANA LIE berjenis kelamin Perempuan, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 04 April 1974 dan di paspor nomor: X3192777 atas Nama LILI MERIANA LIE berjenis kelamin Perempuan, lahir di Teluk Betung, pada tanggal 04 April 1974 adalah satu (1) orang yang sama .
  3. Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.

Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak