Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
807/Pid.Sus/2024/PN Plg M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H. Eki Ahmad Dusuki Bin Usman Nuhil (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 807/Pid.Sus/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2990/L.6.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Syaran Jafizhan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eki Ahmad Dusuki Bin Usman Nuhil (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Let. Simanjuntak Lorong Burai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) menyuruh Sdr. DIROT (DPO) untuk menemui Sdr. TEDI (DPO) di daerah 7 Ulu untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) jie dan Terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. DIROT (DPO) lalu Sdr. DIROT (DPO) pun pergi menemui Sdr. TEDI (DPO) dan sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. DIROT (DPO) kembali lagi dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan setelah itu Terdakwa membuat beberapa paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) jie tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan sendiri sehingga tersisa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok warna hitam yang Terdakwa letakkan di samping Terdakwa duduk sambil Terdakwa masih menunggu pembeli.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk di ruang tengah dalam rumah sambil menunggu pembeli tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yaitu Saksi M. FABIEL AKBAR Bin BASTARI (Alm) dan Saksi YUDHA TRIANSYAH, S.H Bin SULDANI yang merupakan Anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di sekitar tempat Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang berisikan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,614 gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang berada di samping Terdakwa duduk lalu barang bukti yang ditemukan tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. TEDI (DPO) untuk Terdakwa jual kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa disertai ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan NO. LAB.: 1159/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,614 gram (BB 1932/2024/NNF) dan 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 20 ml milik EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) (BB 1933/2024/NNF) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1932/2024/NNF dan BB 1933/2024/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 2,492 gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                     

Atau

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Let. Simanjuntak Lorong Burai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) menyuruh Sdr. DIROT (DPO) untuk menemui Sdr. TEDI (DPO) di daerah 7 Ulu untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) jie dan Terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. DIROT (DPO) lalu Sdr. DIROT (DPO) pun pergi menemui Sdr. TEDI (DPO) dan sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. DIROT (DPO) kembali lagi dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang Terdakwa terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan setelah itu Terdakwa membuat beberapa paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) jie tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan sendiri sehingga tersisa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok warna hitam yang Terdakwa letakkan di samping Terdakwa duduk sambil Terdakwa masih menunggu pembeli.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang duduk di ruang tengah dalam rumah sambil menunggu pembeli tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian preman yaitu Saksi M. FABIEL AKBAR Bin BASTARI (Alm) dan Saksi YUDHA TRIANSYAH, S.H Bin SULDANI yang merupakan Anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di sekitar tempat Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang berisikan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,614 gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang berada di samping Terdakwa duduk lalu barang bukti yang ditemukan tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. TEDI (DPO) untuk Terdakwa jual kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa disertai ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan NO. LAB.: 1159/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Dirli Fahmi Rizal, S.Farm, selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,614 gram (BB 1932/2024/NNF) dan 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 20 ml milik EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) (BB 1933/2024/NNF) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1932/2024/NNF dan BB 1933/2024/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 2,492 gram.

 

------ Perbuatan Terdakwa EKI AHMAD DUSUKI Bin USMAN NUHIL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

Pihak Dipublikasikan Ya