Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2026/PN Plg ADE LISNAWATI Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat 21/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ADE LISNAWATI
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/171/V/2026/SPKT SATRESNARKOBA/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Mei 2026 an. M.DAFFA SAPUTRA Bin M.YUNUS SUEF DKK yang diterbitkan oleh TERMOHON Unit IV SATRESNARKOBA POLRESTABES PALEMBANG kepada PEMOHON an. ADE LISNAWATI Binti H.HASAN BASRI (Alm) adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut di BATALKAN;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/171/V/RES 4.2./2026/Resnarkoba tanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan dilakukannya Perintah Penyidikan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut diBATALKAN;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap.Tsk/212/V/RES 4.2./2026/Resnarkoba,Tanggal 26 Mei 2026, Atas Nama ADE LISAWATI Binti H.HASAN BASRI (Alm). yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya upaya hukum  PENETAPAN TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut di BATALKAN;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/212/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba,an. ADE LISNAWATI Binti H.HASAN BASRI (Alm) tanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya upaya hukum PENANGKAPAN adalah TIDAK SAH  dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut di BATALKAN;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/205/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2026 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya upaya hukum PENAHANAN adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut di BATALKAN;
  7. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan kepada PEMOHON dan mencabut status TERSANGKA PEMOHON segera setelah putusan ini dibacakan.
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan segera setelah putusan ini dibacakan dihadapan persidangan.
  10. Menghukum TERMOHON untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas kepada PEMOHON sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah). 
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini a quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya