Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1289/Pid.B/2026/PN Plg Sigit Subiantoro, S.H. Dodi Sugianto Bin Ponirin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1289/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8985/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sigit Subiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dodi Sugianto Bin Ponirin (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm), Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di Jl Sukakarya Lr. Karet, Rt. 38, Rw. 09, Kel. Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang tepatnya di depan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa telah mekakukan perbuatan “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet” Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026 saat saksi MUHAMMAD RIFKY, S.H bersama saksi OKI HIDAYAT WIJAYA, S.H beserta tim Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat jika di Jl. Sukakarya Lr. Karet, Rt. 35 Rw. 09 Kec. Sukarami Palembang tepatnya di rumah bedeng terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) sering terjadi transaksi dan aktifitas mengkonsumsi Narkotika, mendapat informasi tersebut sekira pukul 15.30 Wib saksi MUHAMMAD RIFKY, S.H bersama saksi OKI HIDAYAT WIJAYA, S.H beserta Tim langsung menuju ke lokasi bedeng rumah terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm). Selanjutnya sekira pukul 16.20 Wib sesampainya di rumah bedeng terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) lalu saat itu saksi MUHAMMAD RIFKY, S.H dan saksi OKI HIDAYAT WIJAYA, S.H melihat terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) sedang duduk-duduk di depan rumahnya, melihat hal tersebut saksi MUHAMMAD RIFKY, S.H dan saksi OKI HIDAYAT WIJAYA, S.H beserta tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) serta di lokasi sekitar rumah yang disaksikan oleh saksi NUR MUHAMMAD SOLEH, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik didalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink motif bunga didalamnya berisikan 19 (sembilan) belas amunisi peluru warna kuning yang berada di dapur. Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) terhadap senjata api rakitan tersebut yang mana terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut hingga pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

 

--- Bahwa terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 19 (sembilan belas) amunisi peluru warna kuning tersebut dengan cara membeli dari temannya bernama Sdr. DERI seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana senjata tersebut sudah ada pada terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) selama 3 (tiga) bulan hingga terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) diamankan.

 

--- Bahwa terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) dalam memiliki atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 19 (sembilan belas) amunisi peluru warna kuning tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesi terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm) yang sebagai Buruh Harian Lepas.

 

---- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No.138/BSF/2026 Tanggal 04 September 2026 dengan Hasil kesimpulan  Bahwa :

  1. Barang bukti tersebut diatas (SAB) adalah Senpi genggam rakitan jenis Revelover dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  2. Barang bukti tersebut diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm. PB yang di uji aktif dan dapat meledak.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa DODI SUGIANTO Alias DODI Bin PONIRIN (Alm), diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.—

Pihak Dipublikasikan Ya