Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
917/Pid.Sus/2026/PN Plg Mario Churairo Chadellora Bin Asmawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 917/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6497/L.6.10/EOH.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mario Churairo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Chadellora Bin Asmawi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa CHADELLORA BIN ASMAWI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkar Istana Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumsel tepatnya dalam Kamar No 1.7 Istana Kost atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saksi KHAMIM SYAHRUL, SH Bin M. SAID (anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa CHADELLORA BIN ASMAWI yang menjual narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte) di wilayah Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Kota Palembang, kemudian berdasarkan informasi yang didapat saksi KHAMIM SYAHRUL menghubungi rekan-rakannya yaitu saksi SYOFIANDI Bin Drs. H. SYAMSUL BAHRI dan saksi A. NURHIDAYAT, ST Bin ANTOWIRO HAKUDU (anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel) dan langsung melaporkan informasi tersebut kepada atasannya yang kemudian para saksi mendapat perintah langsung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu dari hasil penyelidikan tersebut para saksi mendapati kebenaran informasi dan keberadaan terdakwa CHADELLORA.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saksi KHAMIM SYAHRUL bersama saksi SYOFIANDI, saksi A. NURHIDAYAT, ST dan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa CHADELLORA di Jl. Lingkar Istana Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang tepatnya di Istana Kost dalam kamar kost No.1.7 dimana saat itu terdakwa lagi sendirian didalam kamar sedang menyimpan narkotoka jenis Sinte dan ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa didapati narkotika jenis Sinte sebanyak 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 99 ml (sembilan puluh sembilan mili liter) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 15 ml (lima belas mili liter) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 4,5 ml (empat koma lima mili liter) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 1,5 ml (satu koma lima mili liter) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto 50,20 gr (lima puluh koma dua puluh gram) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto keseluruhan 2,153 gr (dua koma seratus lima puluh tiga gram) seharga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP INFINIX X 6886 warna hitam yang didalamnya terdapat akun instagram “Marina Pop Store” yang kesemuanya ada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa CHADELLORA berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

  • Bahwa saat saksi KHAMIM SYAHRUL bersama saksi SYOFIANDI, saksi A. NURHIDAYAT, ST dan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya melakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa CHADELLORA didapatkan barang bukti didalam lemari berupa 4 (empat) botol spray cairan narkotika jenis Sinte yaitu 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 99 ml (sembilan puluh sembilan mili liter) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 15 ml (lima belas mili liter) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 4,5 ml (empat koma lima mili liter) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 1,5 ml (satu koma lima mili liter) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian para saksi mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto 50,20 gr (lima puluh koma dua puluh gram) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di bawah kasur dalam kamar kost terdakwa dan juga didapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto keseluruhan 2,153 gr (dua koma seratus lima puluh tiga gram) seharga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didalam laci lemari bawah tv dalam kamar kost terdakwa serta 1 (satu) unit HP INFINIX X 6886 warna hitam yang didalamnya terdapat akun instagram “Marina Pop Store” didapatkan di atas kasur dalam kamar kost terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian cara terdakwa CHADELLORA mendapatkan narkotika jenis Sinte tersebut yaitu awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi akun instagram “BUTERFLY.1D” dan memesan 1 (satu) botol spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa mentransfer uang terlebih dahulu ke akun instagram “BUTERFLY.1D” lalu akun instagram “BUTERFLY.1D” menyuruh terdakwa mengambil di pinggir jalan daerah Sukabangun yang mana sebelumnya paketan narkotika jenis Sinte tersebut telah diletakkan oleh akun instagram “BUTERFLY.1D” dipinggir jalan daerah Sukabangun, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) tersebut dan kembali ke kostannya di Istana Kost kamar 1.7, selanjutnya setelah terdakwa sampai didalam kamar kostannya terdakwa memecah dan membuat 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tersebut menjadi 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan untuk tembakau yang terdakwa beli sebelumnya disemprot dengan cairan sinte dan terdakwa buat menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis Sinte seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), serta 2 (dua) paket narkotika jenis Sinte seharga total Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa selesai memecah dan membuat paketan narkotika jenis Sinte tersebut oleh terdakwa narkotika jenis Sinte langsung disimpan dalam kamar kostnya.

 

  • Bahwa narkotika jenis Sinte tersebut akan dijual langsung oleh terdakwa CHADELLORA kepada pembeli dengan cara melalui akun instagram “Marina Pop Store” milik terdakwa, kemudian keuntungan yang akan terdakwa dapatkan dari penjualan narkotika jenis Sinte tersebut yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang terdakwa dapat untuk 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte seharga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman.

 

  • Bahwa Ahli Made Ayu Shinta Marniawati menjelaskan untuk pengkonversian dari ml (mili gram) ke gr (gram), terlebih dahulu kita perlu mencari tahu cairan tersebut apa bahan dasarnya. Berdasarkan literatur biasanya MDMB-4en-PINACA berbentuk serbuk atau pekatan dilarutkan umumnya menggunakan organik volatil (methanol/asetonnitril). Setelah kita ketahui bahan dasar pelarut tersebut kita dapat mengetahui berat jenis organik volatil (methanol/asetonnitril) 0,786 ml/gram. Berdasarkan data tersebut barulah kita dapat mengkonveri cairan tersebut dari volume keseluruhan 120 ml, organik volatil (methanol/asetonnitril) 120 ml x 0,786 ml/gram = 94,32 gram, sehingga kita ketahui volume keseluruhan dari carian tersebut kurang lebih 94,32 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1802/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP. Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Sc atas nama KABID LABFOR POLDA SUMSEL, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 99 ml (sembilan puluh sembilan mili liter) BB 2993/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 15 ml (lima belas mili liter) BB 2994/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 4,5 ml (empat koma lima mili liter) BB 2995/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun dengan berat Netto 50,20 gr (lima puluh koma dua puluh gram) BB 2996/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 1,5 ml (satu koma lima mili liter) BB 2997/2026/NNF, dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 2,153 gr (dua koma seratus lima puluh tiga gram) BB 2998/2026/NNF, tersebut diatas Positif MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

 

A T A U

 

KE DUA

 

Bahwa terdakwa CHADELLORA BIN ASMAWI, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkar Istana Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumsel tepatnya dalam Kamar No 1.7 Istana Kost atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saksi KHAMIM SYAHRUL, SH Bin M. SAID (anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa CHADELLORA BIN ASMAWI yang menjual narkotika jenis Tembakau Sintetis (Sinte) di wilayah Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Kota Palembang, kemudian berdasarkan informasi yang didapat saksi KHAMIM SYAHRUL menghubungi rekan-rakannya yaitu saksi SYOFIANDI Bin Drs. H. SYAMSUL BAHRI dan saksi A. NURHIDAYAT, ST Bin ANTOWIRO HAKUDU (anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel) dan langsung melaporkan informasi tersebut kepada atasannya yang kemudian para saksi mendapat perintah langsung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut lalu dari hasil penyelidikan tersebut para saksi mendapati kebenaran informasi dan keberadaan terdakwa CHADELLORA.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib, saksi KHAMIM SYAHRUL bersama saksi SYOFIANDI, saksi A. NURHIDAYAT, ST dan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa CHADELLORA di Jl. Lingkar Istana Kel. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang tepatnya di Istana Kost dalam kamar kost No.1.7 dimana saat itu terdakwa lagi sendirian didalam kamar sedang menyimpan narkotoka jenis Sinte dan ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa didapati narkotika jenis Sinte sebanyak 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 99 ml (sembilan puluh sembilan mili liter) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 15 ml (lima belas mili liter) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 4,5 ml (empat koma lima mili liter) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 1,5 ml (satu koma lima mili liter) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto 50,20 gr (lima puluh koma dua puluh gram) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto keseluruhan 2,153 gr (dua koma seratus lima puluh tiga gram) seharga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP INFINIX X 6886 warna hitam yang didalamnya terdapat akun instagram “Marina Pop Store” yang kesemuanya ada dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa CHADELLORA berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

  • Bahwa saat saksi KHAMIM SYAHRUL bersama saksi SYOFIANDI, saksi A. NURHIDAYAT, ST dan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya melakukan penggeledahan didalam kamar kost terdakwa CHADELLORA didapatkan barang bukti didalam lemari berupa 4 (empat) botol spray cairan narkotika jenis Sinte yaitu 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 99 ml (sembilan puluh sembilan mili liter) seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 15 ml (lima belas mili liter) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 4,5 ml (empat koma lima mili liter) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan narkotika jenis Sinte dengan volume Netto 1,5 ml (satu koma lima mili liter) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian para saksi mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto 50,20 gr (lima puluh koma dua puluh gram) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di bawah kasur dalam kamar kost terdakwa dan juga didapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering narkotika jenis Sinte dengan berat Netto keseluruhan 2,153 gr (dua koma seratus lima puluh tiga gram) seharga total Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didalam laci lemari bawah tv dalam kamar kost terdakwa serta 1 (satu) unit HP INFINIX X 6886 warna hitam yang didalamnya terdapat akun instagram “Marina Pop Store” didapatkan di atas kasur dalam kamar kost terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian cara terdakwa CHADELLORA mendapatkan narkotika jenis Sinte tersebut yaitu awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menghubungi akun instagram “BUTERFLY.1D” dan memesan 1 (satu) botol spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana saat itu terdakwa mentransfer uang terlebih dahulu ke akun instagram “BUTERFLY.1D” lalu akun instagram “BUTERFLY.1D” menyuruh terdakwa mengambil di pinggir jalan daerah Sukabangun yang mana sebelumnya paketan narkotika jenis Sinte tersebut telah diletakkan oleh akun instagram “BUTERFLY.1D” dipinggir jalan daerah Sukabangun, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) tersebut dan kembali ke kostannya di Istana Kost kamar 1.7, selanjutnya setelah terdakwa sampai didalam kamar kostannya terdakwa memecah dan membuat 1 (satu) spray cairan narkotika jenis Sinte seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tersebut menjadi paketan siap edar, kemudian setelah terdakwa selesai memecah dan membuat paketan narkotika jenis Sinte tersebut oleh terdakwa narkotika jenis Sinte langsung disimpan dalam kamar kostnya.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman.

 

  • Bahwa Ahli Made Ayu Shinta Marniawati menjelaskan untuk pengkonversian dari ml (mili gram) ke gr (gram), terlebih dahulu kita perlu mencari tahu cairan tersebut apa bahan dasarnya. Berdasarkan literatur biasanya MDMB-4en-PINACA berbentuk serbuk atau pekatan dilarutkan umumnya menggunakan organik volatil (methanol/asetonnitril). Setelah kita ketahui bahan dasar pelarut tersebut kita dapat mengetahui berat jenis organik volatil (methanol/asetonnitril) 0,786 ml/gram. Berdasarkan data tersebut barulah kita dapat mengkonveri cairan tersebut dari volume keseluruhan 120 ml, organik volatil (methanol/asetonnitril) 120 ml x 0,786 ml/gram = 94,32 gram, sehingga kita ketahui volume keseluruhan dari carian tersebut kurang lebih 94,32 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1802/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh AKBP. Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Sc atas nama KABID LABFOR POLDA SUMSEL, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 99 ml (sembilan puluh sembilan mili liter) BB 2993/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 15 ml (lima belas mili liter) BB 2994/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 4,5 ml (empat koma lima mili liter) BB 2995/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan daun-daun dengan berat Netto 50,20 gr (lima puluh koma dua puluh gram) BB 2996/2026/NNF, 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan cairan bening kekuningan dengan volume Netto 1,5 ml (satu koma lima mili liter) BB 2997/2026/NNF, dan 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhan 2,153 gr (dua koma seratus lima puluh tiga gram) BB 2998/2026/NNF, tersebut diatas Positif MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya