| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon nomor : 2571/D/1988, tanggal 10 Agustus 2026, mengenai Nama Nama Ibu Pemohon yang tertulis : FAUZIAH. M menjadi yang sebenarnya tertulis : WAGINEM.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA IBU PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |