Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.NINGSIH
2.EKA SASTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NINGSIH
2EKA SASTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.711.945,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada PenggugatMenghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.210.711.945,- ( Dua ratus sepuluh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah )
  3. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SSHM NO 33 TANGGAL 29 DESEMBER 2006 TERLETAK DI  KOP GRIYA REVARI KEL BUKIT LAMA KECANATAN ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 120 AN EKA SASTRA  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti SHM NO 33 TANGGAL 29 DESEMBER 2006 TERLETAK DI  KOP GRIYA REVARI KEL BUKIT LAMA KECANATAN ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 120 AN EKA SASTRA  dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM NO 33 TANGGAL 29 DESEMBER 2006 TERLETAK DI  KOP GRIYA REVARI KEL BUKIT LAMA KECANATAN ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 120 AN EKA SASTRA .tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak