| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada PenggugatMenghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.210.711.945,- ( Dua ratus sepuluh juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah )
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SSHM NO 33 TANGGAL 29 DESEMBER 2006 TERLETAK DI KOP GRIYA REVARI KEL BUKIT LAMA KECANATAN ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 120 AN EKA SASTRA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti SHM NO 33 TANGGAL 29 DESEMBER 2006 TERLETAK DI KOP GRIYA REVARI KEL BUKIT LAMA KECANATAN ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 120 AN EKA SASTRA dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM NO 33 TANGGAL 29 DESEMBER 2006 TERLETAK DI KOP GRIYA REVARI KEL BUKIT LAMA KECANATAN ILIR BARAT I KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 120 AN EKA SASTRA .tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |