Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BANK RAKYAT INDONESIA ROBIATUL ADHAWIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROBIATUL ADHAWIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.294.267,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 201.294.267,- ( Dua ratus satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah )

Apabila Tergugat I  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti PENGOPEKAN HAK No. 36 tanggal 15 JUNI 2016 yang terletak di jalan pajajaran Kel. 4 Ulu Kec. Sebrang Ulu 1 dengan luas 270 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

3.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan PENGOPEKAN HAK No. 36 tanggal 15 JUNI 2016 yang terletak di jalan pajajaran Kel. 4 Ulu Kec. Sebrang Ulu 1 dengan luas 270 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan PENGOPEKAN HAK No. 36 tanggal 15 JUNI 2016 yang terletak di jalan pajajaran Kel. 1 Ulu Kec. Sebrang Ulu 1 dengan luas 143 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak