| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Sah demi Hukum Perjanjian PerjanjianPembiayaan Multiguna No 252830000383 tanggal 15 Mei 2025, yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No.5465 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat oleh Muchairani, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Kota Binjai Sumatera Utara yang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00108750.AH.05.01 Tahun 2025 adalah Sah demi Hukum;
- Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat merk TOYOTA VELLFIREZG 2.4 A/T, Tahun 2012, warna BLACK, Nomor Rangka: ANH208219120, Nomor Mesin: 2AZF883205, Nomor Polisi B 2322 SBB, No BPKB J-05713119 atas nama HJ. IRAMA DEWI PANDUWINATA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana PerjanjianPembiayaan Multiguna No 252830000383 tanggal 15 Mei 2025, sebesar Rp. 204.868.000,-(dua ratus empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah)Dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini di ucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk TOYOTA VELLFIREZG 2.4 A/T, Tahun 2012, warna BLACK, Nomor Rangka: ANH208219120, Nomor Mesin: 2AZF883205, Nomor Polisi B 2322 SBB, No BPKB J-05713119 atas nama HJ. IRAMA DEWI PANDUWINATA kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobilmerk TOYOTA VELLFIREZG 2.4 A/T, Tahun 2012, warna BLACK, Nomor Rangka: ANH208219120, Nomor Mesin: 2AZF883205, Nomor Polisi B 2322 SBB, No BPKB J-05713119 atas nama HJ. IRAMA DEWI PANDUWINATA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00108750.AH.05.01 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia 1 (satu) unit kendaraan mobil merk TOYOTA VELLFIREZG 2.4 A/T, Tahun 2012, warna BLACK, Nomor Rangka: ANH208219120, Nomor Mesin: 2AZF883205, Nomor Polisi B 2322 SBB, No BPKB J-05713119 atas nama HJ. IRAMA DEWI PANDUWINATA Sah Demi Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya |