Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H K. M. RIDWAN SAID, S.H. ALS. DONI BIN KGS. H. MUHAMMAD SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 627/L.6.16/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1K. M. RIDWAN SAID, S.H. ALS. DONI BIN KGS. H. MUHAMMAD SAID[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa K. M. RIDWAN SAID, S.H. Als. DONI Bin H. MUHAMMAD SAID, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi H. RICHARD CHAHYADI, AP.,M.Si. Bin H. IDRUS HAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi MAULANA OKTAVIANO, S.H. BIN SYAFARRUDIN (sudah berkekuatan hukum tetap / Inkracht) dan saksi MUHZEN ALHIFZI, S.E., M.Si Bin AHYUL FAHAR (sudah berkekuatan hukum tetap / Inkracht), pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khuus Palembang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/I/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 sebagai dasar dimulainya kegiatan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Desa di Kabupaten Musi Banyuasin  Tahun Anggaran 2019-2023 dan dengan adanya surat perintah tersebut penyidik melakukan kegiatan mencari dan pengumpulan bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen / surat, meminta pendapat / keterangan Ahli, meminta perhitungan kerugian keuangan negara ke pihak Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, menetapkan serta memeriksa tersangka, dengan bukti yang dikumpulkan tersebut membuat terang tindak pidana dan mencari pelakunya;
  • Bahwa setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024, kemudian di tanggal 4 Januari H. RICHARD CHAHYADI melalui Anddy Irawan menelpon Riduan untuk datang ke rumah dinasnya di Komplek Prajamukti Kota Sekayu, sesampainya di rumah dinas, Riduan masuk ke kamar Anddy Irawan dan di dalam kamar sudah menunggu H. RICHARD CHAHYADI, Muhzen Alhifzi dan Anddy Irawan, setelah berkumpul di kamar Anddy Irawan lalu Muhzen Alhifzi menghubungi Muhammad Arief melalui sarana Whatsapp video call dan dalam percakapan via Whatsapp video call tersebut Muhzen Alhifzi dan Muhammad Arief membicarakan mengenai status perkara Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sehingga mencari cara bagaimana penyidikan terhadap perkara tersebut berhenti / ditutup, kesimpulan pembicaraan via Whatsapp video call terjadi kesepakatan, yaitu Muhammad Arief mencari orang yang dapat membantu agar penyidikan tersebut berhenti / ditutup dan Muhammad Arief menyanggupi untuk mencarinya;
  • Beberapa hari kemudian ada komunikasi lanjutan via telepon antara Muhammad Arief, Muhzen Alhifzi dan Riduan yang mana saat itu Muhammad Arief menginformasikan bahwa ada orang yang bisa membantu menghentikan penyidikan perkara dimaksud dengan imbalan uang senilai Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dan kemudian disepakati nilai Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) tersebut dibagi 2 (dua) yaitu; 50 % ditanggung oleh Muhammad Arief dan 50 % lainnya dibebankan ke pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, hasil kesepakatan biaya pengurusan tersebut dilaporkan terlebih dahulu oleh Muhzen Alhifzi dan Riduan ke H. RICHARD CHAHYADI;
  • Bahwa H. RICHARD CHAHYADI menetapkan biaya pengurusan perkara bagian Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) tersebut, bebannya dibagi : untuk H. RICHARD CHAHYADI sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), Muhzen Alhifzi dan Riduan masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, H. RICHARD CHAHYADI mengundang Riduan untuk datang ke rumahnya membicarakan mengenai tindak lanjut kesepakatan biaya pengurusan perkara yang telah ditetapkan sebelumnya, Riduan belum dapat merealisasi biaya pengurusan perkara sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) lalu Anddy Irawan menginformasikan ke H. RICHARD CHAHYADI bahwa Riduan mempunyai sebuah rumah di Kota Palembang tepatnya di Perumahan Citra Grand City, selanjutnya H. RICHARD CHAHYADI meminta Riduan menyerahkan sertifikat rumahnya yang beralamat di Citra Grand City Tropical valley No. SA 7/23 Kota Palembang dengan sertifikat Nomor : 04.01.15.03.3.05593, tujuan H. RICHARD CHAHYADI menahan sertifikat tersebut agar Riduan bersungguh-sungguh mencari biaya pengurusan perkara sebagaimana yang sudah ditetapkan H. RICHARD CHAHYADI sebelumnya;
  • Bahwa selanjutnya Riduan menitipkan sertifikat rumahnya yang beralamat di Citra Grand City Tropical valley No. SA 7/23 Kota Palembang dengan sertifikat Nomor : 04.01.15.03.3.05593 dan uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibungkus kantong kresek hitam kepada Anddy Irawan di rumah Anddy Irawan di Palembang untuk disampaikan / diberikan kepada H. RICHARD CHAHYADI, hal ini sesuai permintaan  H. RICHARD CHAHYADI di tanggal 11 Januari 2024;
  • Bahwa pada malam hari tanggal 25 Januari 2024 H. RICHARD CHAHYADI meminta Anddy Irawan supaya besok pagi tanggal 26 Januari 2024 berangkat ke Kota Palembang untuk mengantarkan uang tunai / cash sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) ke Muhammad Arief, lalu keesokan paginya tanggal 26 Januari 2024, sebelum berangkat Anddy Irawan menelpon Anton Sunarya Als Selon minta ditemani ke Palembang dan saat Anton Sunarya Als Selon datang uang sudah terbungkus dan dimasukkan dalam 1 (satu) tas koper travel untuk dibawa ke Kota Palembang menggunakan mobil Pajero warna hitam;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Palembang Anddy Irawan berkomunikasi dengan Muhammad Arief menggunakan telepon dan Muhammad Arief  mengabarkan bahwa dia tidak jadi berangkat ke Kota Palembang, batalnya Muhammad Arief  datang ke Kota Palembang diberitahukan oleh Anddy Irawan ke Anton Sunarya Als Selon, lalu via Whatsapp chat Muhammad Arief mengirimkan ke Anddy Irawan rekeningnya pada Bank Mandiri dengan Nomor : 1060015617734 dan selanjutnya uang tunai / cash sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) tersebut pada tanggal 26 Januari 2024 disetorkan Anddy Irawan ke Kantor Bank Mandiri Cabang Sukajadi dengan rekening tujuan nomor 1060015617734 atas nama Muhammad Arief sebagai pemilik rekening;
  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 Riduan ditelepon Anddy Irawan yang  mengundang datang ke Rumah Dinas H. RICHARD CHAHYADI, sebelum berangkat ke Rumah Dinas H. RICHARD CHAHYADI dengan menggunakan telpon, lalu Riduan lebih  dahulu menghubungi kakak kandungnya bernama Ruslan untuk menemaninya ke rumah dinas H. RICHARD CHAHYADI dan sesampainya di Rumah Dinas telah menunggu Angga Wijaya Putra, Anddy Irawan, H. RICHARD CHAHYADI dengan posisi duduk menghadap meja dan di atas meja ada tumpukan uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total jumlah uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari uang Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibawa dari Angga Wijaya Putra yang merupakan uang milik pamannya yang bernama Hendrik, S.H., M.Si. Als Leok dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam kantong kresek warna hitam yang merupakan uang yang dititpkan oleh Riduan kepada Anddy Irawan sebelumnya, H. RICHARD CHAHYADI mengatakan bahwa uang di atas meja tersebut akan digunakan untuk menutupi bagian Riduan dalam pengurusan perkara, lalu Riduan diminta menanda tangani selembar kwitansi yang telah dipersiapkan, lalu kwitansi tersebut ditanda tangani oleh Riduan, kwitansi yang telah ditandatangani Riduan tersebut belum ada nama pembeli / orang yang menyerahkan uang dan belum ada tanggal di kwitansi, selanjutnya Riduan dan Ruslan pergi dari Rumah Dinas H. RICHARD CHAHYADI tanpa membawa uang yang ada di atas meja tersebut;
  • Bahwa sebelum pergi dari rumah dinas H. RICHARD CHAHYADI, Riduan sempat melihat tumpukan uang masih di atas meja dan belum digeser ke tempat lain, dan pada hari itu juga tanggal 1 Februari 2024 Anton Sunarya Als Selon datang ke rumah Dinas H. RICHARD CHAHYADI mengambil uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke Kantor Bank Mandiri Cabang Sekayu dengan rekening tujuan nomor 1060015617734 atas nama Muhammad Arief, bukti slip setoran difoto dan dikirimkan Anton Sunarya Als Selon ke Anddy Irawan;
  • Bahwa setelah Anton Sunarya Als Selon mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri nomor 1060015617734 selanjutnya Anddy Irawan melalui sarana Whatsapp Chat mengirimkan ke Riduan foto kwitansi jual beli rumah dan foto slip setoran uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Anddy Irawan memberitahukan ke Riduan bahwa uang Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut adalah uang yang sebelumnya ada di atas meja di Rumah Dinas H. RICHARD CHAHYADI, lalu Riduan bertanya siapa Anton Sunarya, dijelaskan Anddy Irawan  bahwa “Anton Sunarya adalah Selon”,  kemudian  Riduan bertanya lagi “mengapa Anton Sunarya Als Selon yang mengirimkan uang tersebut”, dijawab  Anddy Irawan “hari Senin akan dijelaskan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin”;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Mushola Kantor Dinas PMD Musi Banyuasin Riduan bertemu dengan Anddy Irawan lalu Anddy Irawan menceritakan alasan bukan dirinya yang menyetor uang Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut melainkan Anton Sunarya Als Selon karena sebelumnya di tanggal 26 Januari 2024 Anddy Irawan telah menyetor uang sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) di Kantor Bank Mandiri Sukajadi dengan rekening tujuan Nomor 1060015617734 atas nama Muhammad Arief dan uangnya berasal / ditarik dari rekening H. RICHARD CHAHYADI, dalam slip penyetoran ditulis untuk keperluan pembelian alat berat;
  • Bahwa awal bulan April 2024 Muhammad Arief menelpon Riduan minta tolong mengantarkan M. Ridho Andrian  ke rumah pribadi H. RICHARD CHAHYADI yang berada di Villa Gardena IV Blok D.7 Rt. 08 Rw. 02 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dikarenakan M. Ridho Andrian belum mengetahui rumah H. RICHARD CHAHYADI, tujuan M. Ridho Andrian untuk mengantarkan rekap aliran uang sebesar Rp.7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh  juta rupiah) dan uangnya telah diterima pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Muhzen Alhifzi secara partial / bertahap;
  • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan April 2024 sekitar pukul tiga sore Riduan mengajak adik iparnya yang bernama Datuk menjemput M. Ridho Andrian di sebuah penginapan sekitar Asrama Haji Kota Palembang menggunakan mobil Toyota Rush milik Riduan, sesampainya di rumah H. RICHARD CHAHYADI lalu M. Ridho Andrian, Riduan dan Datuk turun dari mobil dan kemudian mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh H. RICHARD CHAHYADI, lalu M. Ridho Andrian bersama Riduan dan Datuk masuk ke ruang tamu dan M. Ridho Andrian menjelaskan dan memperlihatkan rekap aliran uang sebesar Rp.7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh juta rupiah) yang uangnya telah diterima secara partial / bertahap oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Muhzen Alhifzi,  lalu H. RICHARD CHAHYADI marah-marah dan berkata “itu bukan urusan saya dan menjadi tanggung jawab perusahaan (PT. Info Media Solusi Net)”, melihat H. RICHARD CHAHYADI marah-marah lalu M. Ridho Andrian, Riduan dan Datuk pergi dari rumah H. RICHARD CHAHYADI dan rekap penerimaan uang yang dibuat M. Ridho Andrian tersebut diserahkan M. Ridho Andrian ke  Riduan;
  • Bahwa isi rekap yang diperlihatkan M. Ridho Andrian ke H. RICHARD CHAHYADI sebagai berikut:  

  • Sekitar dua minggu setelah Riduan, M. Ridho Andrian dan Datuk datang ke rumah pribadi H. RICHARD CHAHYADI di Palembang, selanjutnya Riduan datang lagi ke rumah H. RICHARD CHAHYADI, lalu Riduan berkata kepada H. RICHARD CHAHYADI “agar mengembalikan setifikat rumah miliknya”, kalau sertifikat rumah tidak dikembalikan maka Riduan akan menceritakan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan adanya rekap aliran dana sebesar Rp.7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh  juta rupiah) yang uangnya telah diterima pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan bukti transfer berupa foto slip setoran uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Muhammad Arief yang digunakan untuk pengurusan perkara, karena takut dibongkar Riduan adanya pengiriman uang untuk pengurusan perkara, H. RICHARD CHAHYADI mengatakan ke Riduan bahwa nanti Muhzen Alhifzi yang mengambalikan sertifikat di Kantor Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin;
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2024, Muhzen Alhifzi menelpon Riduan mengajak bertemu di Kantor Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan menyerahkan sertifikat rumah milik Riduan,  penyerahan sertifikat  dibuatkan surat berupa pernyataan pengembalian sertifikat rumah yang dibubuhi materai dan serah terima sertifikat didokumentasi dengan foto serah terima;
  • Bahwa serangkaian perbuatan di atas tujuannya untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan, penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024, namun upaya ini gagal / tidak berhasil dengan ditetapkan Muhammad Arief sebagai tersangka;
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2024 keluar Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6.5/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024, Muhammad Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, Muhammad Arief dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang dan Muhammad Arief menunjuk Advokat Amir Hasan dari Kantor Hukum Lubis Nasution Partners (LNP) untuk menjadi kuasa hukumnya sebagai tersangka;
  • Bahwa sekitar akhir bulan April 2024 atau awal bulan Mei 2024 M. Ridho Andrian diminta oleh Amir Hasan selaku kuasa hukum Muhammad Arief untuk mengantarnya ke Kota Sekayu, sore hari tiba di Kota Sekayu yang disambut oleh Muhzen Alhifzi di Hotel Permata Randik, sebelumnya hotel telah dipesan dan biaya menginap dibayar oleh Muhzen Alhifzi;
  • Bahwa malam harinya M. Ridho Andrian, Amir Hasan dijemput Muhzen Alhifzi menggunakan mobil Suzuki APV warna silver, lalu M. Ridho Andrian dan Amir Hasan diajak ke rumah kenalan Muhzen Alhifzi di Jalan Merdeka Kota Sekayu, di rumah tersebut sudah menunggu H. Richard Chahyadi dan dalam pertemuan Amir Hasan memperkenalkan diri bahwa dia adalah salah seorang kuasa hukum dari Muhammad Arief, karena Amir Hasan  berdomisi di Kota Medan dan bila diperlukan mendadak ada kendala jarak dan waktu sehingga Amir Hasan perlu kuasa hukum pendamping yang tinggal di Kota Palembang, saat pertemuan tersebut H. Richard Chahyadi meminta Muhzen Alhifzi menghubungi K. M. RIDWAN SAID Als DONI dari Kantor Hukum Polis Abdi hukum, pembicaraan berlangsung sekitar 2 (dua) jam dan kemudian M. Ridho Andrian beserta Amir Hasan kembali ke hotel yang diantar oleh Muhzen Alhifzi; 
  • Bahwa masih awal bulan Mei 2024 K. M. RIDWAN SAID Als DONI menelepon Maulana Oktaviano meminta untuk datang ke Kantor Hukum Polis Abdi Hukum, saat  Maulana Oktaviano tiba di Kantor Hukum Polis Abdi Hukum sudah ada K. M. RIDWAN SAID Als DONI dan Muhzen Alhifzi, lalu K. M. RIDWAN SAID Als DONI menawari Maulana Oktaviano menjadi kuasa hukum tambahan mendampingi Muhammad Arief yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, Maulana Oktaviano nanti sebagai kuasa hukum Muhammad Arief tergabung dalam surat kuasa dari Kantor Hukum Lubis Nasution Partners (LNP), honor / biaya operasional sebagai kuasa hukum Muhammad Arief diterima Maulana Oktaviano dari K. M. RIDWAN SAID Als DONI;
  • Bahwa setelah Maulana Oktaviano menyetujui menjadi kuasa hukum tambahan, selanjutnya K. M. RIDWAN SAID Als DONI mengajak Maulana Oktaviano ke Rutan Pakjo Palembang menemui Muhammad Arief dalam rangka memperkenalkan Maulana Oktaviano sebagai kuasa hukum tambahan;
  • Beberapa hari kemudian masih di awal bulan Mei 2024 Maulana Oktaviano diberi nomor telepon Amir Hasan oleh K. M. RIDWAN SAID Als DONI, lalu Maulana Oktaviano  menghubungi Amir Hasan untuk  bertemu di City Cost di daerah Trikora Kota Palembang sekitaran Rumah Sakit Bunda Palembang, hasil pembicaraan dengan Amir Hasan adalah Maulana Oktaviano setuju ditambahkan menjadi salah satu kuasa hukum Muhammad Arief;
  • Bahwa Maulana Oktaviano bersama Amir Hasan menemui Muhammad Arief di Rutan Pakjo Palembang yang tujuannya untuk klarifikasi penambahan kuasa hukum dan Muhammad Arief setuju adanya tambahan Maulana Oktaviano sebagai kuasa hukumnya;
  • Bahwa masih di awal bulan Mei 2024 Amir Hasan datang lagi ke Kota Palembang membawa surat kuasa dari Kantor Hukum Lubis Nasution Partners (LNP), dalam surat kuasa tersebut sudah tercantum nama Maulana Oktaviano, surat kuasa dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 26 April 2024 dan penandatanganan surat kuasa dilakukan di Rutan Pakjo Palembang pada bulan Mei 2024;
  • Bahwa setelah Maulana Oktaviano mendapat surat kuasa menjadi kuasa hukum tambahan, maka disusunlah beberapa skenario untuk menghidari jangan sampai H. RICHARD CHAHYADI dan Muhzen Alhifzi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 sampai 2023, H. RICHARD CHAHYADI dan Muhzen Alhifzi khawatir karena sebelumnya Muhammad Arief telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
  • Bahwa beberapa hari kemudian Riduan juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun angaaran 2019-2023, namun Riduan belum dilakukan penahanan karena tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik dan informasi yang diterima Penyidik bahwa Riduan telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya;
  • Bahwa di pertengahan bulan Mei 2024 ketika Riduan sudah berstatus tersangka, dengan menggunakan telepon Markonah salah seorang keluarga Riduan menghubungi Muhzen Alhifzi dan H. RICHARD CHAHYADI dan mengatakan ingin bertemu yang  disepakati pertemuan di Kantor Kantor Hukum Polis Abdi Hukum, lalu Muhzen Alhifzi share lokasi Kantor Hukum Polis Abdi Hukum lewat aplikasi Whatsapp, kemudian Riduan bersama adik iparnya bernama Datuk dan 2 (dua) orang keluarganya yang salah satunya bernama Markonah  datang  ke Kantor Hukum Polis Abdi Hukum di daerah Sukabangun II Palembang, melihat kedatangan Riduan kemudian H. RICHARD CHAHYADI, Muhzen Alhifzi dan K. M. RIDWAN SAID Als DONI yang sebelumnya telah menunggu masuk ke ruang kerja K. M. RIDWAN SAID Als DONI yang diikuti oleh Riduan dan kakak iparnya bernama Datuk, sementara Anddy Irawan, dan 2 (dua) orang keluarga Riduan menunggu di luar. Dalam Pertemuan tersebut H. RICHARD CHAHYADI membahas akan melakukan praperadilan karena tuduhan kerugian negara pada Perkara Internet di Kabupaten Musi Banyuasin sekitar Rp.33.000.000.000.00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) tersebut tidak masuk akal, Datuk juga mengatakan pada H. RICHARD CHAHYADI mengapa surat panggilan Riduan tidak diserahkan ke Advokatya dan membahas tentang Muhammad Arief yang sudah ditahan. Setelah selesai pertemuan tersebut H. RICHARD CHAHYADI memberikan uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke Riduan untuk biaya kebutuhannya selama pelarian, pertemuan berlangsung di Kantor Hukum Polis Abdi Hukum memakan waktu sekitar 5-10 menit;
  • Bahwa skenario yang dibuat periode bulan Mei 2024 sampai Juli 2024 diantaranya :
  1. Dalam awal bulan Mei 2024 Muhzen Alhifzi mengajak Maulana Oktaviano mendatangi Muhammad Arief di Rutan Pakjo Palembang yang tujuannya agar Muhammad Arief tidak membuka peran / keterlibatan Muhzen Alhifzi dan H. RICHARD CHAHYADI, dalam pembicaraan di Rutan Pakjo Palembang Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi mengeluarkan pendapat dengan kata-kata “agar semua kesalahan dilimpahkan kepada Riduan yang saat itu masih melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya”, ditanggapi oleh Muhammad Arief dengan syarat / permintaan “agar uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) yang telah masuk ke rekeningnya dibuatkan surat yang menyatakan bahwa seolah-olah uang tersebut telah dikembalikannya” dan bila permintaannya dipenuhi maka Muhammad Arief bersedia mengikuti skenario / arahan yang dibuat Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi;
  2. Bahwa tindak lanjut dari permintaan Muhammad Arief tersebut Maulana Oktaviano melaporkan ke K. M. RIDWAN SAID Als DONI dan beberapa waktu kemudian Maulana Oktaviano ditelepon oleh K. M. RIDWAN SAID Als DONI supaya datang menemuinya di Kantor Polis Abdi Hukum, K. M. RIDWAN SAID Als DONI menyerahkan ke Maulana Oktaviano berupa 1 (satu) bundel kwitansi yang salah satu lembarnya sudah ditempel materai, lalu K. M. RIDWAN SAID Als DONI meminta Maulana Oktaviano mengantarkan kwitansi tersebut ke Muhammad Arief di Rutan Pakjo Palembang dengan pesan “terserah Muhammad Arief mau mengisi / menulis apa di dalam kwitansi tersebut”, Maulana Oktaviano mengantarkan kwitansi ke Muhammad Arief di Rutan Pakjo Palembang, kwitansi ditulis tangan dan isinya kurang lebih mengenai telah dikembalikan uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) dari Muhammad Arief ke Anton Sunaryo, kwitansi ditandatangani Muhammad Arief di atas materai, selanjutnya Maulana Oktaviano menuju ke Kantor Polis Abdi Hukum dan kwitansi yang sudah ditandatangani Muhammad Arief diserahkan Maulana Oktaviano  ke K. M. RIDWAN SAID Als DONI;
  3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dari nomor 6281220400640 H. RICHARD CHAHYADI menghubungi Anton Sunarya Als Selon di nomor 628117840700, pembicaraan ditelpon meminta Anton Sunarya Als Selon untuk mencantumkan namanya sebagai orang yang menerima (Pihak Kedua) dalam Surat Pengembalian Uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah), Muhammad Arief sebagai orang yang menyerahkan uang (Pihak Pertama), Anddy Irawan dan Nazirwan diminta membubuhkan tanda tangannya sebagai saksi, isi Surat Pengembalian Uang dibuat sesuai permintaan Muhammad Arief sewaktu di besuk oleh Maulana Oktaviano dan Muhzen Alhifzi di Rutan Pakjo Palembang dengan permintaan bahwa “agar uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) yang telah masuk ke rekeningnya dibuatkan surat yang menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikannya”, baru Muhammad Arief mau mengikuti skenario yang dibuat;
  4. Surat Pengembalian Uang dibuat oleh Muhzen Alhifzi di Kota Sekayu yang jumlahnya lebih dari 1 (satu) rangkap, rangkap pertama sudah ada tanda tangan Anton Sunarya Als Selon, saksi Anddy Irawan dan Nazirwan, dan rangkap lainnya belum ada tanda tangan para pihak dan saksi, surat dimasukkan dalam map warna hijau yang dibawa oleh Muhzen Alhifzi dan Maulana Oktaviano ke Rutan Pakjo Palembang untuk ditandatangani Muhammad Arief, setelah ditandatangani 1 (satu) rangkap yang sudah lengkap tandatangan para pihak dan saksi-saksi ditinggalkan / diberikan ke Muhammad Arief dan rangkap lainnya yang hanya ada tandatangan Muhammad Arief dibawa kembali oleh Muhzen Alhifzi dan Maulana Oktaviano, penandatanganan Surat Pengembalian Uang dilakukan bulan Mei 2024, dalam surat tertera bulan Maret 2024 dibuat tanggal mundur oleh Muhzen Alhifzi, surat yang dibuat tujuannya mengaburkan atau menutupi adanya pengiriman uang ke Muhammad Arief di akhir bulan Januari 2024 dan awal bulan Februari 2024 untuk pengurusan perkara dan tidak berhasil/gagal, dengan adanya Surat Pengembalian Uang seolah-olah uang dimaksud bukan untuk pengurusan perkara melainkan pembelian alat berat;
  5. Bahwa uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah)  sebelumnya dikirim oleh Anddy Irawan tanggal 26 Januari 2024 dan Anton Sunarya Als Selon tanggal 1 Februri 2024 ke rekening Bank Mandiri Muhammad Arief dengan nomor rekening 1060015617734 yang tujuannya untuk pengurusan penghentian penyidikan perkara korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, namun tidak berhasil karena tanggal 26 April 2024 Muhammad Arief ditetapkan sebagai tersangka dan uangnya tidak dikembalikan dan telah digunakan Muhammad Arief untuk keperluan pribadinya;
  6. Pengurusan penghentikan penyidikan perkara dalam periode Januari 2024 sampai April 2024 gagal/tidak berhasil  dan untuk menutupi adanya pemufakatan jahat perbuatan pengurusan penghentian penyidikan dibuatlah skenario seolah-olah ada pembelian alat berat dan pembelian alat berat tidak jadi lalu dibuatkan Surat Pengembalian Uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) dari Muhammad Arief ke Anton Sunarya Als Selon yang isi surat antara lain “dikarenakan pembelian alat berat berupa : exavator 3290 tahun 2021 (Cat) dan 2 (dua) unit truk mixer tahun 2022 (Dutro) yang dipesan oleh Anton Sunarya Alias Selon ke Muhammad Arief gagal”;
  7. Untuk menyelaraskan/menyamakan dengan isi Surat Pengembalian Uang dimaksud, Anton Sunarya Als Selon dan Anddy Irawan diarahkan untuk menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pada bulan Maret 2024 Anton Sunarya Als Selon, Anddy Irawan dan Nazirwan berangkat ke Kota Medan bertemu Muhammad Arief di sebuah Kafe di Ring Road Kota Medan, Muhammad Arief  telah mengembalikan uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah), dan untuk memperkuat keterangan Anton Sunarya Als Selon dan Anddy Irawan, Muhammad Arief juga diarahkan untuk menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Anton Sunarya Alias Selon dan Anddy Irawan ada pergi ke Kota Medan dan bertemu dengannya di disebuah Kafe di Ring Road, Muhammad Arief menyerahkan uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) ke Anton Sunarya Als Selon, padahal pertemuan tersebut tidak pernah terjadi, Anton Sunarya Als Selon, Anddy Irawan dan Nazirwan tidak berangkat ke Medan,  Anton Sunaryo Als Selon juga dikondisikan seolah-oleh kenal dengan Muhammad Arief sebelumnya  di depan Stadion sepak bola Kota Sekayu saat minum dogan;
  8. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Maulana Oktaviano dengan menggunakan nomor sim card 6285761816500 menghubungi M. Ridho Andrian di nomor 1 (304)6072557 melalui Whatsapp chat menanyakan pukul berapa M. Ridho Andrian tiba di Kota Palembang dan meminta M. Ridho Andrian membagi (share) .pdf tiket dan kemudian .pdf tiket di-share Maulana Oktaviano ke K. M. RIDWAN SAID Als DONI sebagai bentuk pertanggungjawaban pembelian tiket M. Ridho Andrian; 
  9. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024 Maulana Oktaviano mengajak Rini Soetriyah Wati menggunakan mobil Honda Brio nopol BG 1286 ID warna abu tua menjemput M. Ridho Andrian yang datang bersama istrinya Indah Apriyani ke Kota Palembang, dalam perjalanan ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Maulana Oktaviano ditelepon K. M. RIDWAN SAID Als DONI menanyakan keberadaan Maulana Oktaviano, dijawab sedang menjemput M. Ridho Andrian beserta istrinya di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, lalu K. M. RIDWAN SAID Als DONI mengajak makan di Rumah Makan Pempek Candy di Simpang Bandara;  
  10. Setiba di Rumah Makan Pempek Candy, Maulana Oktaviano langsung menuju ke Ruang VIP, di sana sudah menunggu Muhzen Alhifzi, K. M. RIDWAN SAID Als DONI, di ruang VIP Pempek Candy M. Ridho Andrian diarahkan untuk memberikan keterangan dihadapan Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (Form BA-1) bahwa uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang berasal dari penyimpangan Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 seolah-olah diberikan ke Riduan dan supaya menyerahkan rekap uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) ke Penyidik untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (Form BA-1) untuk memperkuat keterangan bahwa seolah-olah Riduan yang menerima uang tersebut;
  11. Bahwa rekap uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dibuat oleh M. Ridho Andrian adalah sebagai berikut :

 

 

NO

PENERIMA / PEMBAYARAN

NOMINAL

(Rp)

KETERANGAN

1

Selasa, 23-06-2020

200.000.000

Sekayu

2

Sabtu, 18-07-2020

100.000.000

Palembang

3

Rabu, 30-07-2020

100.000.000

Sekayu

4

Rabu, 19-08-2020

150.000.000

Sekayu

5

Minggu, 30-08-2020

75.000.000

Palembang

6

Kamis, 26-11-2020

50.000.000

Sekayu

7

Selasa, 22-12-2020

100.000.000

Sekayu

8

Selasa, 23-03-2021

250.000.000

Sekayu

9

Jum'at, 26-03-2021

250.000.000

Palembang

10

Kamis, 15-04-2021

100.000.000

Sekayu

11

Minggu 25-04-2021

350.000.000

Sekayu

12

Jum'at, 30-04-2021

200.000.000

Sekayu

13

Jum'at,7-05-2021

600.000.000

Sekayu

14

Rabu, 26-05-2021

500.000.000

Sekayu

15

Kamis, 10-06-2021

150.000.000

Sekayu

16

Sabtu, 28-08-2021

100.000.000

Sekayu

17

Sabtu 4-09-2021

50.000.000

Hotel Harper Palembang

18

Sabtu 9-10-2021

50.000.000

Sekayu

19

Senin 29-11-2021

100.000.000

Sekayu

20

Jum'at, 31-12-2021

100.000.000

Sekayu

21

Jum'at, 7-01-2022

100.000.000

Hotel Santika Radial Palembang

22

Minggu, 27-02-2022

75.000.000

Sekayu

23

Sabtu, 12-03-2022

100.000.000

Hotel Beston Palembang

24

Sabtu, 26-03-2022

400.000.000

Sekayu

25

Rabu, 30-03-2022

600.000.000

Sekayu

26

Selasa, 7-06-2022

450.000.000

Sekayu

27

Jum'at, 15-07-2022

200.000.000

Sekayu

28

Jum'at, 29-07-2022

100.000.000

Sekayu

29

Selasa, 6-09-2022

200.000.000

Sekayu

30

Jum'at, 18-11-2022

200.000.000

Sekayu

31

Selasa, 22-11-2022

150.000.000

Sekayu

32

Selasa, 21-03-2023

100.000.000

Sekayu

33

Selasa, 29-03-2023

100.000.000

Sekayu

34

Kamis,13-04-2023

100.000.000

Sekayu

35

Rabu, 17-05-2023

150.000.000

Sekayu

36

Rabu, 31-05-2023

200.000.000

Sekayu

37

Selasa, 6-06-2023

50.000.000

Sekayu

38

Jum'at, 16-06-2023

50.000.000

Sekayu

39

Minggu, 18-06-2023

150.000.000

Sekayu

TOTAL

7.050.000.000

 

  1. Bahwa setelah pertemuan di Rumah Makan Pempek Candy, Maulana Oktaviano bersama Rini Soetriyah mengantar M. Ridho Andrian dan istrinya Indah Apriyani ke Hotel Azza sekitaran daerah Palembang Icon Mall, dan pada malam itu juga  Maulana Oktaviano dengan menggunakan sarana komunikasi Whatsapp chat menghubungi M. Ridho Andrian agar memberitahukan ke Muhammad Ikhsan Damanik jika ditanya Penyidik bahwa dirinya seolah-olah tidak mengenal Muhzen Alhifzi; 
  2. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 M. Ridho Andrian memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (Form BA-1) salah satu point isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah menerangkan seolah-olah aliran dana sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) diterima Riduan dan dana tersebut merupakan pembagian untuk Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan hasil penyimpangan dari kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,  keterangan M. Ridho Andrian telah sesuai arahan saat pertemuan di Pempek Candy simpang Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang; 
  3. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 M. Ridho Andrian menggunakan nomor 1 (304) 6072557 mengirim pesan via Whatsapp chat ke Maulana Oktaviano dengan Simcard nomor 6285761816500, isi Whatsapp chat berupa .pdf rekap aliran uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekapannya diserahkan ke Penyidik sesuai arahan Maulana Oktaviano, Muhzen Alhifzi dan K. M. RIDWAN SAID ALS DONI; 
  4. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Maulana Oktaviano membuat Whatsapp Group (WAG) merangkap sebagai admin group, group diberi nama “.” dan di tanggal 19 Juni 2024 itu juga mengundang Muhzen Alhifzi dan Muhammad Arief untuk masuk menjadi anggota group serta pada tanggal 2 Juli 2024 memasukkan M. Ridho Andrian sebagai anggota group Whatsapp Group (WAG) “.” ,  group berisi 4 (empat) orang, yaitu :

No

Nomor HP

Nama Pemilik

Keterangan

1.

+6285761816500

MAULANA OKTAVIANO, S.H.

roikerenbanget

2.

+6285783012001

Muhzen Alhifzi, S.E., M.Si.

Emoticon

3.

+6285766803308

Muhammad Arief, S.T.

Bang Toyib

4.

+1 (304)6072557

M. Ridho Andrian, S.Kom.

Y

  1. Bahwa Whatsapp Group (WAG) “.” dibuat dan digunakan sebagai sarana berkomunikasi membahas dan mengingatkan kembali skenario-skenario yang sudah dibuat sebelumnya saat bertemu secara langsung antar muka di darat, tujuan dari skenario yang dibuat supaya Muhzen Alhifzi dan H. RICHARD CHAHYADI, terhindar jadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, cukup sebatas Riduan dan Muhammad Arief yang menjadi tersangka;
  2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024, Maulana Oktaviano menghubungi M. Ridho Andrian melalui sarana Whatsapp chat memberitahukan kepada M. Ridho Andrian mengenai hasil pembicaraan antara Maulana Oktaviano dengan Muhammad Arief dan Muhzen Alhifzi terkait aliran uang Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang berasal dari hasil penyimpangan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 yang masuk ke rekening Muhzen Alhifzi, karena ada kekhawatiran Muhzen Alhifzi dan Muhammad Arief akan ditanyakan Penyidik terkait aliran uang tersebut maka M. Ridho Andrian diminta memberikan keterangan ke Penyidik sesuai skenario yang dibuat sebelumnya bahwa uang tersebut seolah-olah berasal dari penjualan mobil Suzuki Sidekick milik Muhzen Alhifzi yang dibeli oleh Muhammad Arief;
  3. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Maulana Oktaviano menjemput M. Ridho Andrian di Hotel Azza Palembang menggunakan mobil Honda Brio Nopol BG 1286 ID warna abu-abu tua dan selanjutnya menemui Muhammad Arief di Rutan Pakjo Palembang, ketika di Rutan Pakjo, M. Ridho Andrian, Maulana Oktaviano dan Muhammad Arief bertemu di ruang Banlu membahas mengenai Riduan yang sudah ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dengan tertangkapnya Riduan lalu Muhammad Arief meminta M. Ridho Andrian mengeluarkan bukti percakapan Whatsapp Chat antara Riduan (dengan nama “Sayur”) dengannya yang akan digunakan untuk memperkuat bahwa uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) seolah-olah memang diterima Riduan;
  4. Bahwa masih di tanggal 28 Juni 2024  sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Hotel Azza Palembang, Maulana Oktaviano kembali mengajak M. Ridho Andrian membahas cara meng-counter keterangan Riduan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi/tersangka (form BA-1), isi Berita Acara Pemeriksaan pada pokoknya menerangkan bahwa Riduan tidak pernah menerima uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) melainkan Muhzen Alhifzi yang menerimanya sebesar sebesar Rp.7.020.000.000,00 (tujuh milyar dua puluh juta rupiah);
  5. Bahwa Maulana Oktaviano dan Muhammad Arief minta dikirimi Ridho Andrian screenshoot percakapannya dengan Riduan menggunakan nomor handphone 6282297466681 serta rekapan uang ke paman Muhammad Arief yang bernama Muhammad Hendri Mulyadi, tujuan screenshoot percakapan tersebut untuk memojokkan dan menekan Riduan supaya jangan mengungkapkan fakta-fakta yang mengarah keterlibatan Muhzen Alhifzi dan H. RICHARD CHAHYADI pada pemeriksaan berikutnya sebagai saksi/tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023;
  6. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Azza Palembang, Maulana Oktaviano mengajak M. Ridho Andrian ke Kantor Hukum Polis Abdi Hukum dan sesampainya Kantor Hukum Polis Abdi Hukum sudah ada H. RICHARD CHAHYADI, Muhzen Alhifzi, K. M. RIDWAN SAID ALS DONI dan Anddy Irawan, tujuannya masih membahas cara meng-counter keterangan Riduan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi/tersangka (form BA-1) dan juga membahas screenshoot chat percakapan antara M. Ridho Andrian dengan Riduan serta membahas rekap Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) dan arahan dari pertemuan adalah supaya nanti M. Ridho Andrian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya tetap mengarahkan uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) tersebut seolah-olah diterima Riduan, sekitar pukul 13.00 WIB Muhammad Hendri Mulyadi dan istrinya datang ke Kantor Hukum Polis Abdi Hukum yang ada keperluan dengan H. RICHARD CHAHYADI;
  7. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 M. Ridho Andrian dan Muhammad Ikhsan Damanik berangkat ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi (form BA-1),  selesai memberikan keterangan M. Ridho Andrian dan Muhammad Ikhsan Damanik ditelepon Maulana Oktaviano meminta datang ke Kantor Hukum Polis Abdi Hukum, sesampainya di sana telah menunggu Muhzen Alhifzi, Maulana Oktaviano dan K. M. RIDWAN SAID ALS DONI lalu membahas hasil pemeriksaan M. Ridho Andrian dan Muhammad Ikhsan Damanik pada hari itu dan juga membahas mengenai uang sebesar Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) apakah uang Rp.7.050.000.000,00 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) tetap diterangkan dan diarahkan ke Riduan sebagai penerima serta membahas tentang bagaimana menjawab pertanyaan Penyidik ketika dimintai keterangan keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2024 dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Konfrontir;
  8. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 M. Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Riduan, dan Muhammad Arief dilakukan konfrontir atas beberapa fakta dalam Berita Acara sebelumnya yang tidak bersesuaian satu sama lainnya, keterangan mereka dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontir (form BA-1);
  9. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, H. RICHARD CHAHYADI membagikan pesan melalui sarana whatsapp chat kepada Anddy Irawan dan Anton Sunarya Als Selon mengenai :
  1. Jenis-jenis alat berat yang dibeli oleh Anton Sunarya Als Selon kepada Muhammad Arief berupa Exza comadsu pv 200 harga baru Rp.1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) second tahun 2020/2021 Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang sudah dibayar di muka (DP) sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) sisa pembayaran sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) akan dibayar ketika alat berat tersebut dikirim.
  2. Bahwa awal perkenalan Anton Sunarya Als Selon dan Muhammad Arief yaitu bertemu pada awal tahun 2023 di depan stadion sepak bola Kota Sekayu sambil minum dogan.
  3. Bahwa Anton Sunarya Als Selon bersama dengan Anddy Irawan dan Nazirwan (Iwan) berangkat ke Kota Medan untuk bertemu dengan Muhammad Arief dan mengambil uang sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) karena pembelian alat berat yang gagal.

Dan H. RICHARD CHAHYADI mengajak Anddy Irawan, Anton Sunarya Als Selon dan Angga Wijaya Putra ke Kota Palembang untuk bertemu dengan Penasehat hukum K. M. RIDWAN SAID ALS DONI pada keesokan harinya.

  1. Bahwa pada Tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, H. RICHARD CHAHYADI menghubungi Angga Wijaya Putra melalui Whatsapp Chat memberitahu bahwa pertemuan di tanggal 27 Juli 2024 akan diadakan di Airish Hotel Palembang dengan membagikan peta (google maps) lokasi hotel ke Angga Wijaya Putra,  yang semula pertemuan akan diadakan di Kantor Hukum Polis Abdi Hukum dikarenakan ada kekhawatiran H. RICHARD CHAHYADI akan dipantau oleh keluarga Riduan yang bernama Markonah maka pertemuan diubah ke Airish Hotel Palembang;
  2. Bahwa tanggal 27 Juli 2024, Angga Wijaya Putra melakukan proses check -in  terhadap kamar yang sebelumnya telah dipesan oleh K. M. RIDWAN SAID ALS DONI dan mendapatkan kamar di lantai 2 (dua) nomor 211 (dua ratus sebelas) serta kartu akses. Kemudian datang K. M. RIDWAN SAID ALS DONI, Muhzen Alhifzi dan H. RICHARD CHAHYADI masuk ke kamar nomor 211 (dua ratus sebelas). Kemudian sekitar pukul 17.45 WIB, Anddy Irawan, Anton Sunarya Als Selon dan Angga Wijaya Putra menyusul masuk ke dalam kamar nomor 211 (dua ratus sebelas).
  3. Bahwa dalam kamar 211 (dua ratus sebelas) tersebut, H. RICHARD CAHYADI memberi arahan kepada Anddy Irawan, Anton Sunarya Als Selon, Angga Wijaya Putra dan Muhzen Alhifzi agar nanti memberikan keterangan di hadapan Penyidik pada tanggal 29 Juli 2024 disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, mengikuti scenario-skenario sebagaimana dalam Whatsapp chat yang di-share oleh H. RICHARD CAHYADI pada tanggal 26 Juli 2024 tentang adanya transaksi jual beli alat berat, perkenalan Muhammad Arief dengan Anton Sunarya Als Selon, pengembalian uang Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) dilakukan di Kota Medan, selanjutnya K. M. RIDWAN SAID ALS DONI juga mengatakan hal yang sama agar mengikuti seperti arahan H. RICHARD CHAHYADI, pembahasan lainnya di kamar 211 (dua ratus sebelas) Airish Hotel Palembang terkait dengan kartu ATM BCA atas nama Muhammad Arief yang dipegang oleh Muhzen Alhifzi dan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang masuk ke rekening BCA milik Muhzen Alhifzi dari kiriman Muhammad Arief;
  4. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Maulana Oktaviano datang ke Airis Hotel Palembang dan bergabung di kamar nomor 211 (dua ratus sebelas), lalu H. RICHARD CHAHYADI mengulang menyampaikan skenario yang sudah dibahas sebelumnya di depan Maulana Oktaviano dan Maulana Oktaviano menanggapi skenario yang disampaikan oleh H. RICHARD CHAHYADI tersebut dengan mengatakan  kepada Anddy Irawan, Anton Sunarya Als Selon dan  Angga Wijaya Putra : “kakak tu sesuai dengan BAP yang sebelumnyo tula” (kakak itu nanti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah diterangkan sebelumnya saja) yaitu : tentang uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) seolah-olah untuk pembelian alat berat dan telah dikembalikan oleh  Muhammad Arief di Kota Medan, Muhammad Arief sebagai orang yang menyerahkan/mengembalikan uang dan Anton Sunarya Als Selon  sebagai orang yang menerima;
  5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Anddy Irawan dan Anton Sunarya Als Selon memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (Form BA-1), isi keterangan Anddy Irawan dan Anton Sunarya Als Selon di depan penyidik berdasarkan arahan yang telah diberikan oleh H. RICHARD CHAHYADI dalam Whatsapp chat dan hasil pertemuan tanggal 27 Juli 2024 di Airish Hotel Palembang;
  6. Bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anddy Irawan dan Anton Sunarya Als Selon pada pokoknya :
  1. Anton Sunarya Als Selon akan membeli alat berat melalui Muhammad Arief;
  2. Alat berat yang akan dibeli berupa 1 (satu) unit eksavator tahun  pembuatan 2022 ke atas dan pembelian 4 (empat) unit truk molen dengan nilai Rp.2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah), baru dipanjar/uang muka pertama melalui Anddy Irawan sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan yang kedua melalui Anton Sunarya Als Selon sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sisanya sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) setelah barang terkirim;
  3. Uang sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) dikirim melalui rekening bank Mandiri Muhammad Arief dengan nomor rekening 1060015617734;
  4. Pembelian alat berat tidak terlaksana dan uangnya telah dikembalikan  oleh Muhammad Arief secara tunai di Kota Medan dan telah diterima langsung oleh Anton Sunarya Als Selon di Kota Medan, uang dikembalikan sebesar Rp.2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) dan dibuatkan kwitansi;
  5. Anton Sunarya Als Selon kenal dengan Muhammad Arief di lapangan bola (stadion) Kota Sekayu sambil minum es dogan pada awal tahun 2023;
  • Bahwa dengan ditetapkannya Muhammad Arief dan Riduan sebagai tersangka timbul kekhawatiran H. RICHARD CHAHYADI dan Muhzen Alhifzi akan terungkapnya peran dan/atau keterlibatannya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, dengan adanya ketakutan ini sehingga membuat H. RICHARD CHAHYADI dan Muhzen Alhifzi melakukan pendekatan dengan cara mengurus keperluan Muhammad Arief selama berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang, pendekatan tersebut tujuannya agar keterangan Muhammad Arief dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan dan persidangan tidak mengungkap peran dan/atau keterlibatan H. RICHARD CHAHYADI dan Muhzen Alhifzi dan pendekatan  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Bahwa H. RICHARD CHAHYADI menghubungi K. M. RIDWAN SAID ALS DONI yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum dan meminta Muhzen Alhifzi menemui K. M. RIDWAN SAID ALS DONI di kantornya untuk mencarikan kuasa hukum pendamping untuk Amir Hasan yang merupakan kuasa hukum Muhammad Arief dengan maksud untuk mempermudah memata-matai dan mengkondisikan/mengarahkan Muhammad Arief sewaktu dimintai keterangan oleh Penyidik, selanjutnya K. M. RIDWAN SAID ALS DONI meminta Maulana Oktaviano untuk menjadi kuasa hukum Muhammad Arief;
  2. Bahwa dengan adanya Maulana Oktaviano menjadi kuasa hukum Muhammad Arief, ada sarana H. RICHARD CHAHYADI untuk menyampaikan skenario dan/atau pengkondisian maupun arahan ke saksi-saksi dalam memberikan keterangan ke Penyidik agar tidak membuka keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023;
  3. Bahwa pesan / informasi mengenai skenario, pengkondisian keterangan saksi maupun rekayasa fakta dari H. RICHARD CHAHYADI disampaikan ke K. M. RIDWAN SAID ALS DONI dan Muhzen Alhifzi, lalu diteruskan ke MAULANA OKTAVIANO untuk disampaikan ke Muhammad Arief, sebaliknya informasi dan kebutuhan Muhammad Arief selama dalam Rutan Pakjo disampaikan lebih dahulu ke Maulana Oktaviano  untuk diteruskan ke K. M. RIDWAN SAID ALS DONI selanjutnya diteruskan oleh K. M. RIDWAN SAID ALS DONI ke H. RICHARD CHAHYADI;
  4. Bahwa setelah skenario dan rekayasa fakta selesai dilaksanakan oleh saksi-saksi dan Muhammad Arief, Maulana Oktaviano sebagai kuasa hukum Muhammad Arief menyampaikan informasi skenario dan/atau rekayasa fakta yang telah dilaksanakan tersebut ke K. M. RIDWAN SAID ALS DONI untuk diteruskan ke H. RICHARD CHAHYADI, termasuk informasi terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhammad Arief;  
  5. Bahwa H. RICHARD CHAHYADI dan Muhzen Alhifzi menitipkan uang tunai secara bertahap kepada K. M. RIDWAN SAID ALS DONI dengan nilai bervariasi yang akumulasinya mencapai Rp.424.300.000,00 (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya operasional kegiatan selama pengkondisian dan rekayasa fakta serta biaya untuk memenuhi kebutuhan Muhammad Arief selama di Rutan Pakjo Palembang;
  6. Bahwa sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kegiatannya, Maulana Oktaviano mengirimkan beberapa screen shoot Whatsapp chat antara dirinya dengan Muhammad Arief kepada K. M. RIDWAN SAID ALS DONI  yang selanjutnya doilaporkan oleh K. M. RIDWAN SAID ALS DONI  ke H. RICHARD CHAHYADI;
  7. Bahwa Screen shoot Whatsapp chat dari Maulana Oktaviano menggunakan nomor handphone Whatsapp 0821-7571-4180 diteruskan K. M. RIDWAN SAID ALS DONI dengan nomor 0819-1922-6117 dan kemudian diteruskan lagi  ke H. RICHARD CHAHYADI antara lain sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 Maulana Oktaviano melapor ke K. M. RIDWAN SAID ALS DONI bahwa di dalam Rutan Pakjo Palembang Muhammad Arief  perlu baju sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga seratus ribuan, buah pisang dan rokok, lalu Maulana Oktaviano menelpon K. M. RIDWAN SAID ALS DONI yang kemudian memerintahkan Maulana Oktaviano untuk memenuhinya menggunakan uang Maulana Oktaviano dan kemudian akan diganti dengan uang operasional yang dipegang K. M. RIDWAN SAID ALS DONI;
  2. Bahwa masih di tanggal 15 Mei 2024 Maulana Oktaviano m
Pihak Dipublikasikan Ya