Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1088/Pid.Sus/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1088/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 7204/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa Terdakwa  Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm), baik secara sendiri – sendiri  maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO),  pada hari   hari  Jumat 10 April 2026, jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April  2026, di lobby keluar Manhattan Times Square Jl. Gatot Subroto No. 217, Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera  Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan   yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya,   telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Berawal  pada bulan April 2026 Saksi Fernandon Saksi Eko dan   tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah  Medan Sumatera Utara tepatnya di wilayah Kec. Medan Sunggal. Saat dilakukan Pulbaket (informasi), tim  mendapatkan informasi bahwa  transaksi narkotika jenis ekstasi tersebut  dilakukan oleh seseorang yang bernama SOBIRIN.  Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat/informan tersebut, Saksi dan petugas kepolisian lainnya  menindak lanjuti informasi tersebut dan mulai melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara.
  • Setelah 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan penyelidikan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara,  petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi dari masyarakat/informan bahwa orang yang diduga melakukan peredaran narkotika tersebut sering melintas dan beraktifitas di sekitar Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat pemantaun  dan observasi di sekitaran Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Saksi Fernandon Saksi Eko  melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diberikan sebelumnya oleh masyarakat/informan  yaitu di Parkiran Lobby keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada hari Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sobirin bin Abdul Malik (Alm) tepat di parkiran lobi keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara oleh Petugas Direkotrat Narkoba Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) ditemukan barang bukti  berupa ?1 (satu) tas putih bertuliskan "Dream" yang di dalamnya terdapat  kotak hijau bertuliskan "GUCI". Di dalam kotak tersebut tersembunyi tiga bungkus plastik klip bening berisi pil berwarna merah jambu dengan rincian:
  1. ?Satu plastik warna putih bening berisi pil  warna merah jambu total 4.830 butir (berat bruto 1.235 gram).
  2. Satu plastik warna putih bening berisi pil  warna merah jambu total 4.850 butir (berat bruto 1.238 gram).
  3. ? Satu plastik warna putih bening berisi pil  warna merah jambu total  4.900 butir (berat bruto 1.239 gram).
  • Saat diinterogasi,  Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) mengaku bahwa diperintah oleh seseorang bernama Basri bin Saari,  narapidana di Rutan Kelas I Palembang. Narkotika tersebut akan dikirim ke Palembang dan diserahkan kepada kurir penjemput.  Dalam pantauan petugas kepolisian,  pada tanggal 11 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengikuti  perintah BASRI Bin Saari untuk berangkat ke Palembang untuk memberikan narkotika ke Palembang. Pada Tanggal 12 April 2026  Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat menuju Palembang menggunakan perjalanan darat. Selanjutnya dilakukan  controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) menuju Palembang.
  • Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas Kepolisian  bersiap memantau situasi di area parkir Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin melihat  mobil Daihatsu Rocky berwarna kuning dikendarai oleh Ersah Dicprio bin Edi Susanto dengan nomor polisi BN 2701 AD yang  terparkir  namun pengemudinya sengaja membiarkan mesin mobil tetap menyala.  Dengan menggunakan tehnik control delivery, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ersah Dicprio bin Edi Susanto sekitar  pukul 04.00 WIB   di parkiran RM Sambal Cobek. 
  • Bahwa Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) melakukan pekerjaan tersebut berawal pada tanggal 20 Februari 2026,  Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) di hubungi oleh NAWIR (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai penjamin narkoba dan pekerjaan tersebut disanggupi oleh Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm). Lalu dilakukan komunikasi sambung tiga antara Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm), NAWIR dan Basri Bin Saari. Sejak  itu Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) menjalankan pekerjaan terkait narkotika  sudah tiga kali dan pada akhir bulan April 2026, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari yang menawarkan pekerjaan membawa narkoba dan tawaran tersebut kembali disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm).
  • Basri Bin Saari menawarkan pekerjaan terkait narkotika kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) karena sekitar bulan Maret 2026, BOY (DPO) menghubungi Basri Bin Saari dengan maksud menawarkan pekerjaan terkait mengedarkan narkotikai dimana  BOY mengatakan bahwa pekerjaan tersebut  adalah pekerjaan dari  JACK  (DPO) dan Basri Bin Saari pada saat itu  menyanggupi  tawaran tersebut. Selanjutnya sekitar tanggal 3 April 2026, Basri Bin Saari dihubungi oleh  JACK memberitahukan bahwa untuk pekerjaan tersebut yang akan berangkat adalah orang Basri Bin Saari  sambil  menunggu aba-aba dari   JACK. Pada tanggal 8 April 2026, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan  yang berada di Rutan  Kelas I Palembang,  Basri Bin Saari  menawarkan pekerjaan terkait narkotika dan Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan  menyanggupinya.
  • Di hari yang sama, tanggal 8 April 2026,  JACK menghubungi  Basri Bin Saari memberitahukan agar Basri Bin Saari mempersiapan untuk keberangkatan  keesokan harinya lalu setelah itu Basri Bin Saari menghubungi   Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk persiapan berangkat dan saat itu disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Selanjutnya Basri Bin Saari menghubungi  BOY dan melaporkan bahwa kurir sudah ready dan tinggal berangkat.  
  • Tanggal 8 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari memberitahukan untuk siap siap kerja. Selanjutnya Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) pergi ke warung Brilink  di daerah Pemulutan Kab Ogan Ilir, Sumatera Selatan untuk minta nomor dana dan setelah dapat, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) mengirimkan ke whatsapp Basri Bin Saari. Pada hari yang sama, Basri Bin Saari mengirim uang sebesar Rp400.000 dan langsung diambil oleh Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm). Sekitar jam 15.00 WIB, Basri Bin Saari mengirim tiket Traveloka Penerbangan Super Air jet pada tanggal 9 April 2026  jam 18.25 WIB penerbangan Palembang ke Medan Kualanamu.
  • Pada tanggal 9 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat dari rumah menuju Bandara Palembang dan sesampainya di Bandara, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) ditelp oleh Basri Bin Saari yang memberitahukan bahwa Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) akan berangkat bersama penjamin narkoba.  Setelah check in, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) menunggu di ruang tunggu lalu Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) menghubungi Basri Bin Saari menanyakan penjamin narkoba karena sebentar lagi pesawat akan berangkat menuju Kualanamu. Saat itu Basri Bin Saari mengirim foto bahwa orang yang ditunggu sudah di dalam pesawat Super Air Jet. Sekitar jam  20.30 WIB, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) tiba di Bandara Kualanamu Medan, lalu bertemu dengan ALDI (DPO), perjalanan dilanjutkan dengan naik travel bersama ALDI.  Selanjutnya  Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)   menginap  bersama ALDI di Wisma Penginapan Darussalam JI. Gagak Hitam No.88L, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitar pukul 23.00 WIB BASRI Bin Saari   menghubungi Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik  memberitahukan sekitar  jam  24.00 WIB  ALDI diminta  berangkat ke Lhokshomawe. Sekitar  pukul 23.50 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengantar  ALDI ke Travel Medan karena dekat dari Hotel dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan dan  melaporkan hal tersebut kepada  BASRI  Bin Saari.
  • Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, JACK  menghubungi BASRI  Bin Saari dan meminta nomor Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk memberikan arahan selanjutnya. Pada hari yang sama  sekitar pukul  10.00 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) telp Basri Bin Saari  meminta uang dan saat itu Basri Bin Saari  meminta nomor dana. Saat itu  Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) pergi ke warung penginapan di Jl. Gagak Hitam No. 88 L, Sei Sikambing B, Kec  Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara untuk meminta nomor dana  lalu Basri Bin Saari mentransfer Rp. 1000.000. Setelah menerima uang, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan Wisma Darussalam. Pada waktu yang tidak diingat lagi, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menerima telp dari nomor whatshapp dengan nomor +628971303182  yang kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dan pemilik nomor tersebut  bersepakat bertemu di  Mall Manhattan di   Lt 1 untuk penyerahan narkotika.   Setelah mengambil paket,   Basri Bin Saari meminta Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)  untuk segera balik ke Palembang, lalu Basri Bin Saari memberikan uang transpot kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)  untuk kembali  ke Palembang Sumatera Selatan dan dalam perjalanan Medan ke Palembang menempuh waktu selama kurang lebih dua hari,  Basri Bin Saari tertap melakukan kontrol kepada TERDAKWA SOBIRIN sebagai bentuk pengawasan karena dia membawa narkotika.
  • Pada tanggal 12 April 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menanyakan apakah Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan ada  mobil atau tidak dan  apakah ada calon kurir untuk jemput narkotika tersebut. Saat itu Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan belum punya calon kurir untuk mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menghubungi Ersah Dicprio bin Edi Susanto menawarkan pekerjaan menjemput narkotika tersebut dan Ersah Dicprio bin Edi Susanto menyanggupinya.
  • Pada tanggal 13 April 2026, Basri Bin Saari mengarahkan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk pergi ke Terminal Alang-Alang Lebar namun Basri Bin Saari kemudian  menginformasikan agar Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berhenti sebelum terminal tersebut  dan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menuju ke  RM.Sambal Cobek yang berada di Jln. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang.  Di hari yang sama, pada waktu yang tidak dapat dipastikan,   Basri Bin Saari  menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan  memberitahukan bahwa kurir yang antar narkotika sudah sampai  dan selanjutnya Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan meminta Ersah Dicprio bin Edi Susanto  untuk menjemput orang yang akan mengirim narkotika menggunakan mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD ke arah  KM 12 arah Terminal Alang Alang Lebar  dan saat itu melalui whatsaap Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan diarahkan oleh Basri Bin Saari ke Lokasi parkiran RM Sambal Cobek Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang yang selanjutnya arahan lokasi tersebut langsung diberitahukan  kepada Ersah Dicprio bin Edi Susanto.
  • Sekitar jam 03.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto  sampai dan memakir kendaraannya  di pintu arah keluar Pom Bensin Sembawa  depan RM Sambel Cobek, Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kab Banyuasin. Setelah menunggu selama 10 menit, Ersah Dicprio Bin Edi Susanto  memindahkana mobil dan parkir di RM Sambal Cobek lalu Ersah Dicprio Bin Edi Susanto turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah makan tersebut  untuk mencari orang yang akan di jemputnya, dan saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto  memang sengaja tidak mematikan mesin mobilnya.  Sesampai di dalam warung Ersah Dicprio bin Edi Susanto  tidak menemukan orang yang dimaksud, kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto memesan kopi. Saat menunggu kopi pesanan Ersah Dicprio bin Edi Susanto  di buat, Ersah Dicprio bin Edi Susanto  kemudian keluar dari rumah makan dan mengintip mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto  dari belakang mobil truk yang parkir di belakang mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Pada saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto  melihat ada mobil warna silver yang parkir di depan mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Karena curiga mobil tersebut mobil petugas kepolisian, maka Ersah Dicprio bin Edi Susanto  mematahkan HP nya sendiri  dan menyembunyikan HP Ersah Dicprio bin Edi Susanto  tersebut  di ban serep sebuah mobil jeep yang parkir sebelah rumah makan tersebut.
  • Sekitar pukul 04.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto   berjalan ke arah mobilnya  karena  melihat ada seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) yang atas perintah Basri Bin Saari  masuk ke dalam mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto  di pintu belakang menggunakan tas kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto  masuk ke mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD tersebut. Saat  Ersah Dicprio bin Edi Susanto  ingin membawa mobil tersebut keluar RM makan,saat itulah  Ersah Dicprio bin Edi Susanto  di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
  • Dalam melakukan pekerjaan tersebut Basri Bin Saari  dijanjikan BOY atau JACK akan mendapatkan Rp10.000 per butir dan mendapat ekstasi sebanyak 3000 butir yang nantinya akan diedarkan bersama  Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan.  Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan   rencananya akan  mendapatkan bagian Rp10.000 per butir dari Basri Bin Saari apabila pekerjaan sudah berhasil. Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) hanya mendapatkan uang operasional Rp2.000.000 dan dijanjikan  akan mendapat upah Rp 100.000.000 jika pekerjaan berhasil.  Ersah Dicprio Bin Edi Susanto belum menerima upah, rencananya   Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan   akan memberikan uang kepada Ersah Dicprio Bin Edi Susanto jika berhasil sebesar Rp 5.000.000.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor Lab: BA Pemeriksaan Labkrim BB no. 2216/NNF/2026 tanggal 30-4-2026 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti narkotika yang diterima berupa  1 (satu) amplop warna coklat  berlak lengkap  dengan label barang bukti, setelah dibuka  didalamnya terdapat
  1. 1 (satu) plastik  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5100 gram, nomor barang bukti 2539/2026/NF
  2. 1 (satu) plastik  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,3490 gram, nomor barang bukti 2540/2026/NF
  3. 1 (satu) plastik  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5130 gram, nomor barang bukti 2541/2026/NF

Hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti dengan  nomor barang bukti 2539/2026/NF   sd 2541/2026/NF    mengandung Kokaina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 7 lampiran   Undang-undang RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sisa barang bukti

  1. 2539/2026/NF, berupa 9 (sembilan)  butir tablet warna merah muda  mengandung narkotika  jenis kokain dengan berat netto 2,2590 gram  
  2. 2540/2026/NF, berupa 9 (sembilan)  butir tablet warna merah muda  mengandung narkotika  jenis kokain dengan berat netto 2,1141 gram
  3. 2541/2026/NF, berupa 9 (sembilan)  butir tablet warna merah muda  mengandung narkotika  jenis kokain dengan berat netto 2.2617 gram
  • Bahwa ia Terdakwa  Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm), baik secara sendiri – sendiri  maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO),  telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis  shabu sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan; --------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo  Undang – Undang  RI No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm), baik secara sendiri – sendiri  maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO),  pada hari   hari  Jumat 10 April 2026, jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April  2026, di lobby keluar Manhattan Times Square Jl. Gatot Subroto No. 217, Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera  Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan   yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya,   telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat,    tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  
  • Berawal  pada bulan April 2026 Saksi Fernandon Saksi Eko dan   tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah  Medan Sumatera Utara tepatnya di wilayah Kec. Medan Sunggal. Saat dilakukan Pulbaket (informasi), tim  mendapatkan informasi bahwa  transaksi narkotika jenis ekstasi tersebut  dilakukan oleh seseorang yang bernama SOBIRIN.  Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat/informan tersebut, Saksi dan petugas kepolisian lainnya  menindak lanjuti informasi tersebut dan mulai melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara.
  • Setelah 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan penyelidikan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara,  petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi dari masyarakat/informan bahwa orang yang diduga melakukan peredaran narkotika tersebut sering melintas dan beraktifitas di sekitar Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat pemantaun  dan observasi di sekitaran Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Saksi Fernandon Saksi Eko  melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diberikan sebelumnya oleh masyarakat/informan  yaitu di Parkiran Lobby keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada hari Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sobirin bin Abdul Malik (Alm) tepat di parkiran lobi keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara oleh Petugas Direkotrat Narkoba Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) ditemukan barang bukti  berupa ?1 (satu) tas putih bertuliskan "Dream" yang di dalamnya terdapat  kotak hijau bertuliskan "GUCI". Di dalam kotak tersebut tersembunyi tiga bungkus plastik klip bening berisi pil berwarna merah jambu dengan rincian:
  1. ?Satu plastik warna putih bening berisi pil  warna merah jambu total 4.830 butir (berat bruto 1.235 gram).
  2. Satu plastik warna putih bening berisi pil  warna merah jambu total 4.850 butir (berat bruto 1.238 gram).
  3. ? Satu plastik warna putih bening berisi pil  warna merah jambu total  4.900 butir (berat bruto 1.239 gram).
  • Saat diinterogasi,  Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) mengaku bahwa diperintah oleh seseorang bernama Basri bin Saari,  narapidana di Rutan Kelas I Palembang. Narkotika tersebut akan dikirim ke Palembang dan diserahkan kepada kurir penjemput.  Dalam pantauan petugas kepolisian,  pada tanggal 11 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengikuti  perintah BASRI Bin Saari untuk berangkat ke Palembang untuk memberikan narkotika ke Palembang. Pada Tanggal 12 April 2026  Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat menuju Palembang menggunakan perjalanan darat. Selanjutnya dilakukan  controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) menuju Palembang.
  • Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas Kepolisian  bersiap memantau situasi di area parkir Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin melihat  mobil Daihatsu Rocky berwarna kuning dikendarai oleh Ersah Dicprio bin Edi Susanto dengan nomor polisi BN 2701 AD yang  terparkir  namun pengemudinya sengaja membiarkan mesin mobil tetap menyala.  Dengan menggunakan tehnik control delivery, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ersah Dicprio bin Edi Susanto sekitar  pukul 04.00 WIB   di parkiran RM Sambal Cobek. 
  • Bahwa Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) melakukan pekerjaan tersebut berawal pada tanggal 20 Februari 2026,  Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) di hubungi oleh NAWIR (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai penjamin narkoba dan pekerjaan tersebut disanggupi oleh Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm). Lalu dilakukan komunikasi sambung tiga antara Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm), NAWIR dan Basri Bin Saari. Sejak  itu Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) menjalankan pekerjaan terkait narkotika  sudah tiga kali dan pada akhir bulan April 2026, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari yang menawarkan pekerjaan membawa narkoba dan tawaran tersebut kembali disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm).
  • Basri Bin Saari menawarkan pekerjaan terkait narkotika kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) karena sekitar bulan Maret 2026, BOY (DPO) menghubungi Basri Bin Saari dengan maksud menawarkan pekerjaan terkait mengedarkan narkotikai dimana  BOY mengatakan bahwa pekerjaan tersebut  adalah pekerjaan dari  JACK  (DPO) dan Basri Bin Saari pada saat itu  menyanggupi  tawaran tersebut. Selanjutnya sekitar tanggal 3 April 2026, Basri Bin Saari dihubungi oleh  JACK memberitahukan bahwa untuk pekerjaan tersebut yang akan berangkat adalah orang Basri Bin Saari  sambil  menunggu aba-aba dari   JACK. Pada tanggal 8 April 2026, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan  yang berada di Rutan  Kelas I Palembang,  Basri Bin Saari  menawarkan pekerjaan terkait narkotika dan Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan  menyanggupinya.
  • Di hari yang sama, tanggal 8 April 2026,  JACK menghubungi  Basri Bin Saari memberitahukan agar Basri Bin Saari mempersiapan untuk keberangkatan  keesokan harinya lalu setelah itu Basri Bin Saari menghubungi   Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk persiapan berangkat dan saat itu disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Selanjutnya Basri Bin Saari menghubungi  BOY dan melaporkan bahwa kurir sudah ready dan tinggal berangkat.  
  • Tanggal 8 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari memberitahukan untuk siap siap kerja. Selanjutnya Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) pergi ke warung Brilink  di daerah Pemulutan Kab Ogan Ilir, Sumatera Selatan untuk minta nomor dana dan setelah dapat, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) mengirimkan ke whatsapp Basri Bin Saari. Pada hari yang sama, Basri Bin Saari mengirim uang sebesar Rp400.000 dan langsung diambil oleh Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm). Sekitar jam 15.00 WIB, Basri Bin Saari mengirim tiket Traveloka Penerbangan Super Air jet pada tanggal 9 April 2026  jam 18.25 WIB penerbangan Palembang ke Medan Kualanamu.
  • Pada tanggal 9 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat dari rumah menuju Bandara Palembang dan sesampainya di Bandara, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) ditelp oleh Basri Bin Saari yang memberitahukan bahwa Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) akan berangkat bersama penjamin narkoba.  Setelah check in, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) menunggu di ruang tunggu lalu Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) menghubungi Basri Bin Saari menanyakan penjamin narkoba karena sebentar lagi pesawat akan berangkat menuju Kualanamu. Saat itu Basri Bin Saari mengirim foto bahwa orang yang ditunggu sudah di dalam pesawat Super Air Jet. Sekitar jam  20.30 WIB, Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) tiba di Bandara Kualanamu Medan, lalu bertemu dengan ALDI (DPO), perjalanan dilanjutkan dengan naik travel bersama ALDI.  Selanjutnya  Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)   menginap  bersama ALDI di Wisma Penginapan Darussalam JI. Gagak Hitam No.88L, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitar pukul 23.00 WIB BASRI Bin Saari   menghubungi Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik  memberitahukan sekitar  jam  24.00 WIB  ALDI diminta  berangkat ke Lhokshomawe. Sekitar  pukul 23.50 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengantar  ALDI ke Travel Medan karena dekat dari Hotel dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan dan  melaporkan hal tersebut kepada  BASRI  Bin Saari.
  • Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, JACK  menghubungi BASRI  Bin Saari dan meminta nomor Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk memberikan arahan selanjutnya. Pada hari yang sama  sekitar pukul  10.00 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) telp Basri Bin Saari  meminta uang dan saat itu Basri Bin Saari  meminta nomor dana. Saat itu  Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) pergi ke warung penginapan di Jl. Gagak Hitam No. 88 L, Sei Sikambing B, Kec  Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara untuk meminta nomor dana  lalu Basri Bin Saari mentransfer Rp. 1000.000. Setelah menerima uang, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan Wisma Darussalam. Pada waktu yang tidak diingat lagi, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menerima telp dari nomor whatshapp dengan nomor +628971303182  yang kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dan pemilik nomor tersebut  bersepakat bertemu di  Mall Manhattan di   Lt 1 untuk penyerahan narkotika.   Setelah mengambil paket,   Basri Bin Saari meminta Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)  untuk segera balik ke Palembang, lalu Basri Bin Saari memberikan uang transpot kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm)  untuk kembali  ke Palembang Sumatera Selatan dan dalam perjalanan Medan ke Palembang menempuh waktu selama kurang lebih dua hari,  Basri Bin Saari tertap melakukan kontrol kepada TERDAKWA SOBIRIN sebagai bentuk pengawasan karena dia membawa narkotika.
  • Pada tanggal 12 April 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menanyakan apakah Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan ada  mobil atau tidak dan  apakah ada calon kurir untuk jemput narkotika tersebut. Saat itu Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan belum punya calon kurir untuk mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menghubungi Ersah Dicprio bin Edi Susanto menawarkan pekerjaan menjemput narkotika tersebut dan Ersah Dicprio bin Edi Susanto menyanggupinya.
  • Pada tanggal 13 April 2026, Basri Bin Saari mengarahkan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk pergi ke Terminal Alang-Alang Lebar namun Basri Bin Saari kemudian  menginformasikan agar Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berhenti sebelum terminal tersebut  dan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menuju ke  RM.Sambal Cobek yang berada di Jln. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang.  Di hari yang sama, pada waktu yang tidak dapat dipastikan,   Basri Bin Saari  menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan  memberitahukan bahwa kurir yang antar narkotika sudah sampai  dan selanjutnya Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan meminta Ersah Dicprio bin Edi Susanto  untuk menjemput orang yang akan mengirim narkotika menggunakan mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD ke arah  KM 12 arah Terminal Alang Alang Lebar  dan saat itu melalui whatsaap Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan diarahkan oleh Basri Bin Saari ke Lokasi parkiran RM Sambal Cobek Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang yang selanjutnya arahan lokasi tersebut langsung diberitahukan  kepada Ersah Dicprio bin Edi Susanto.
  • Sekitar jam 03.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto  sampai dan memakir kendaraannya  di pintu arah keluar Pom Bensin Sembawa  depan RM Sambel Cobek, Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kab Banyuasin. Setelah menunggu selama 10 menit, Ersah Dicprio Bin Edi Susanto  memindahkana mobil dan parkir di RM Sambal Cobek lalu Ersah Dicprio Bin Edi Susanto turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah makan tersebut  untuk mencari orang yang akan di jemputnya, dan saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto  memang sengaja tidak mematikan mesin mobilnya.  Sesampai di dalam warung Ersah Dicprio bin Edi Susanto  tidak menemukan orang yang dimaksud, kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto memesan kopi. Saat menunggu kopi pesanan Ersah Dicprio bin Edi Susanto  di buat, Ersah Dicprio bin Edi Susanto  kemudian keluar dari rumah makan dan mengintip mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto  dari belakang mobil truk yang parkir di belakang mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Pada saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto  melihat ada mobil warna silver yang parkir di depan mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Karena curiga mobil tersebut mobil petugas kepolisian, maka Ersah Dicprio bin Edi Susanto  mematahkan HP nya sendiri  dan menyembunyikan HP Ersah Dicprio bin Edi Susanto  tersebut  di ban serep sebuah mobil jeep yang parkir sebelah rumah makan tersebut.
  • Sekitar pukul 04.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto   berjalan ke arah mobilnya  karena  melihat ada seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) yang atas perintah Basri Bin Saari  masuk ke dalam mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto  di pintu belakang menggunakan tas kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto  masuk ke mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD tersebut. Saat  Ersah Dicprio bin Edi Susanto  ingin membawa mobil tersebut keluar RM makan,saat itulah  Ersah Dicprio bin Edi Susanto  di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor Lab: BA Pemeriksaan Labkrim BB no. 2216/NNF/2026 tanggal 30-4-2026 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti narkotika yang diterima berupa  1 (satu) amplop warna coklat  berlak lengkap  dengan label barang bukti, setelah dibuka  didalamnya terdapat
  1. 1 (satu) plastik  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5100 gram, nomor barang bukti 2539/2026/NF
  2. 1 (satu) plastik  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,3490 gram, nomor barang bukti 2540/2026/NF
  3. 1 (satu) plastik  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5130 gram, nomor barang bukti 2541/2026/NF

Hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti dengan  nomor barang bukti 2539/2026/NF   sd 2541/2026/NF    mengandung Kokaina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 7 lampiran   Undang-undang RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sisa barang bukti

  1. 2539/2026/NF, berupa 9 (sembilan)  butir tablet warna merah muda  mengandung narkotika  jenis kokain dengan berat netto 2,2590 gram  
  2. 2540/2026/NF, berupa 9 (sembilan)  butir tablet warna merah muda  mengandung narkotika  jenis kokain dengan berat netto 2,1141 gram
  3. 2541/2026/NF, berupa 9 (sembilan)  butir tablet warna merah muda  mengandung narkotika  jenis kokain dengan berat netto 2.2617 gram
  • Bahwa  Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm), baik secara sendiri – sendiri  maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO),  telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu  melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan;-

 

---------- Perbuatan Terdakwa Sobirin  Bin Abdul  Malik  (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  Undang – Undang  RI No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya