| Dakwaan |
PRIMAIR: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm), baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO), pada hari hari Jumat 10 April 2026, jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April 2026, di lobby keluar Manhattan Times Square Jl. Gatot Subroto No. 217, Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan April 2026 Saksi Fernandon Saksi Eko dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Medan Sumatera Utara tepatnya di wilayah Kec. Medan Sunggal. Saat dilakukan Pulbaket (informasi), tim mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika jenis ekstasi tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama SOBIRIN. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat/informan tersebut, Saksi dan petugas kepolisian lainnya menindak lanjuti informasi tersebut dan mulai melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara.
- Setelah 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan penyelidikan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara, petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi dari masyarakat/informan bahwa orang yang diduga melakukan peredaran narkotika tersebut sering melintas dan beraktifitas di sekitar Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat pemantaun dan observasi di sekitaran Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Saksi Fernandon Saksi Eko melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diberikan sebelumnya oleh masyarakat/informan yaitu di Parkiran Lobby keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada hari Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sobirin bin Abdul Malik (Alm) tepat di parkiran lobi keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara oleh Petugas Direkotrat Narkoba Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) ditemukan barang bukti berupa ?1 (satu) tas putih bertuliskan "Dream" yang di dalamnya terdapat kotak hijau bertuliskan "GUCI". Di dalam kotak tersebut tersembunyi tiga bungkus plastik klip bening berisi pil berwarna merah jambu dengan rincian:
- ?Satu plastik warna putih bening berisi pil warna merah jambu total 4.830 butir (berat bruto 1.235 gram).
- Satu plastik warna putih bening berisi pil warna merah jambu total 4.850 butir (berat bruto 1.238 gram).
- ? Satu plastik warna putih bening berisi pil warna merah jambu total 4.900 butir (berat bruto 1.239 gram).
- Saat diinterogasi, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengaku bahwa diperintah oleh seseorang bernama Basri bin Saari, narapidana di Rutan Kelas I Palembang. Narkotika tersebut akan dikirim ke Palembang dan diserahkan kepada kurir penjemput. Dalam pantauan petugas kepolisian, pada tanggal 11 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengikuti perintah BASRI Bin Saari untuk berangkat ke Palembang untuk memberikan narkotika ke Palembang. Pada Tanggal 12 April 2026 Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat menuju Palembang menggunakan perjalanan darat. Selanjutnya dilakukan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) menuju Palembang.
- Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas Kepolisian bersiap memantau situasi di area parkir Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin melihat mobil Daihatsu Rocky berwarna kuning dikendarai oleh Ersah Dicprio bin Edi Susanto dengan nomor polisi BN 2701 AD yang terparkir namun pengemudinya sengaja membiarkan mesin mobil tetap menyala. Dengan menggunakan tehnik control delivery, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ersah Dicprio bin Edi Susanto sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran RM Sambal Cobek.
- Bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) melakukan pekerjaan tersebut berawal pada tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) di hubungi oleh NAWIR (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai penjamin narkoba dan pekerjaan tersebut disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Lalu dilakukan komunikasi sambung tiga antara Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm), NAWIR dan Basri Bin Saari. Sejak itu Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menjalankan pekerjaan terkait narkotika sudah tiga kali dan pada akhir bulan April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari yang menawarkan pekerjaan membawa narkoba dan tawaran tersebut kembali disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm).
- Basri Bin Saari menawarkan pekerjaan terkait narkotika kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) karena sekitar bulan Maret 2026, BOY (DPO) menghubungi Basri Bin Saari dengan maksud menawarkan pekerjaan terkait mengedarkan narkotikai dimana BOY mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan dari JACK (DPO) dan Basri Bin Saari pada saat itu menyanggupi tawaran tersebut. Selanjutnya sekitar tanggal 3 April 2026, Basri Bin Saari dihubungi oleh JACK memberitahukan bahwa untuk pekerjaan tersebut yang akan berangkat adalah orang Basri Bin Saari sambil menunggu aba-aba dari JACK. Pada tanggal 8 April 2026, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan yang berada di Rutan Kelas I Palembang, Basri Bin Saari menawarkan pekerjaan terkait narkotika dan Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menyanggupinya.
- Di hari yang sama, tanggal 8 April 2026, JACK menghubungi Basri Bin Saari memberitahukan agar Basri Bin Saari mempersiapan untuk keberangkatan keesokan harinya lalu setelah itu Basri Bin Saari menghubungi Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk persiapan berangkat dan saat itu disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Selanjutnya Basri Bin Saari menghubungi BOY dan melaporkan bahwa kurir sudah ready dan tinggal berangkat.
- Tanggal 8 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari memberitahukan untuk siap siap kerja. Selanjutnya Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) pergi ke warung Brilink di daerah Pemulutan Kab Ogan Ilir, Sumatera Selatan untuk minta nomor dana dan setelah dapat, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengirimkan ke whatsapp Basri Bin Saari. Pada hari yang sama, Basri Bin Saari mengirim uang sebesar Rp400.000 dan langsung diambil oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Sekitar jam 15.00 WIB, Basri Bin Saari mengirim tiket Traveloka Penerbangan Super Air jet pada tanggal 9 April 2026 jam 18.25 WIB penerbangan Palembang ke Medan Kualanamu.
- Pada tanggal 9 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat dari rumah menuju Bandara Palembang dan sesampainya di Bandara, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) ditelp oleh Basri Bin Saari yang memberitahukan bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) akan berangkat bersama penjamin narkoba. Setelah check in, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menunggu di ruang tunggu lalu Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menghubungi Basri Bin Saari menanyakan penjamin narkoba karena sebentar lagi pesawat akan berangkat menuju Kualanamu. Saat itu Basri Bin Saari mengirim foto bahwa orang yang ditunggu sudah di dalam pesawat Super Air Jet. Sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) tiba di Bandara Kualanamu Medan, lalu bertemu dengan ALDI (DPO), perjalanan dilanjutkan dengan naik travel bersama ALDI. Selanjutnya Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menginap bersama ALDI di Wisma Penginapan Darussalam JI. Gagak Hitam No.88L, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitar pukul 23.00 WIB BASRI Bin Saari menghubungi Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik memberitahukan sekitar jam 24.00 WIB ALDI diminta berangkat ke Lhokshomawe. Sekitar pukul 23.50 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengantar ALDI ke Travel Medan karena dekat dari Hotel dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan dan melaporkan hal tersebut kepada BASRI Bin Saari.
- Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, JACK menghubungi BASRI Bin Saari dan meminta nomor Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk memberikan arahan selanjutnya. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) telp Basri Bin Saari meminta uang dan saat itu Basri Bin Saari meminta nomor dana. Saat itu Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) pergi ke warung penginapan di Jl. Gagak Hitam No. 88 L, Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara untuk meminta nomor dana lalu Basri Bin Saari mentransfer Rp. 1000.000. Setelah menerima uang, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan Wisma Darussalam. Pada waktu yang tidak diingat lagi, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menerima telp dari nomor whatshapp dengan nomor +628971303182 yang kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dan pemilik nomor tersebut bersepakat bertemu di Mall Manhattan di Lt 1 untuk penyerahan narkotika. Setelah mengambil paket, Basri Bin Saari meminta Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk segera balik ke Palembang, lalu Basri Bin Saari memberikan uang transpot kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk kembali ke Palembang Sumatera Selatan dan dalam perjalanan Medan ke Palembang menempuh waktu selama kurang lebih dua hari, Basri Bin Saari tertap melakukan kontrol kepada TERDAKWA SOBIRIN sebagai bentuk pengawasan karena dia membawa narkotika.
- Pada tanggal 12 April 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menanyakan apakah Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan ada mobil atau tidak dan apakah ada calon kurir untuk jemput narkotika tersebut. Saat itu Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan belum punya calon kurir untuk mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menghubungi Ersah Dicprio bin Edi Susanto menawarkan pekerjaan menjemput narkotika tersebut dan Ersah Dicprio bin Edi Susanto menyanggupinya.
- Pada tanggal 13 April 2026, Basri Bin Saari mengarahkan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk pergi ke Terminal Alang-Alang Lebar namun Basri Bin Saari kemudian menginformasikan agar Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berhenti sebelum terminal tersebut dan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menuju ke RM.Sambal Cobek yang berada di Jln. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang. Di hari yang sama, pada waktu yang tidak dapat dipastikan, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan memberitahukan bahwa kurir yang antar narkotika sudah sampai dan selanjutnya Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan meminta Ersah Dicprio bin Edi Susanto untuk menjemput orang yang akan mengirim narkotika menggunakan mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD ke arah KM 12 arah Terminal Alang Alang Lebar dan saat itu melalui whatsaap Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan diarahkan oleh Basri Bin Saari ke Lokasi parkiran RM Sambal Cobek Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang yang selanjutnya arahan lokasi tersebut langsung diberitahukan kepada Ersah Dicprio bin Edi Susanto.
- Sekitar jam 03.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto sampai dan memakir kendaraannya di pintu arah keluar Pom Bensin Sembawa depan RM Sambel Cobek, Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kab Banyuasin. Setelah menunggu selama 10 menit, Ersah Dicprio Bin Edi Susanto memindahkana mobil dan parkir di RM Sambal Cobek lalu Ersah Dicprio Bin Edi Susanto turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah makan tersebut untuk mencari orang yang akan di jemputnya, dan saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto memang sengaja tidak mematikan mesin mobilnya. Sesampai di dalam warung Ersah Dicprio bin Edi Susanto tidak menemukan orang yang dimaksud, kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto memesan kopi. Saat menunggu kopi pesanan Ersah Dicprio bin Edi Susanto di buat, Ersah Dicprio bin Edi Susanto kemudian keluar dari rumah makan dan mengintip mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto dari belakang mobil truk yang parkir di belakang mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Pada saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto melihat ada mobil warna silver yang parkir di depan mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Karena curiga mobil tersebut mobil petugas kepolisian, maka Ersah Dicprio bin Edi Susanto mematahkan HP nya sendiri dan menyembunyikan HP Ersah Dicprio bin Edi Susanto tersebut di ban serep sebuah mobil jeep yang parkir sebelah rumah makan tersebut.
- Sekitar pukul 04.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto berjalan ke arah mobilnya karena melihat ada seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) yang atas perintah Basri Bin Saari masuk ke dalam mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto di pintu belakang menggunakan tas kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto masuk ke mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD tersebut. Saat Ersah Dicprio bin Edi Susanto ingin membawa mobil tersebut keluar RM makan,saat itulah Ersah Dicprio bin Edi Susanto di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
- Dalam melakukan pekerjaan tersebut Basri Bin Saari dijanjikan BOY atau JACK akan mendapatkan Rp10.000 per butir dan mendapat ekstasi sebanyak 3000 butir yang nantinya akan diedarkan bersama Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan. Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan rencananya akan mendapatkan bagian Rp10.000 per butir dari Basri Bin Saari apabila pekerjaan sudah berhasil. Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) hanya mendapatkan uang operasional Rp2.000.000 dan dijanjikan akan mendapat upah Rp 100.000.000 jika pekerjaan berhasil. Ersah Dicprio Bin Edi Susanto belum menerima upah, rencananya Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan akan memberikan uang kepada Ersah Dicprio Bin Edi Susanto jika berhasil sebesar Rp 5.000.000.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: BA Pemeriksaan Labkrim BB no. 2216/NNF/2026 tanggal 30-4-2026 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti narkotika yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5100 gram, nomor barang bukti 2539/2026/NF
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,3490 gram, nomor barang bukti 2540/2026/NF
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5130 gram, nomor barang bukti 2541/2026/NF
Hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti dengan nomor barang bukti 2539/2026/NF sd 2541/2026/NF mengandung Kokaina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 7 lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti
- 2539/2026/NF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda mengandung narkotika jenis kokain dengan berat netto 2,2590 gram
- 2540/2026/NF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda mengandung narkotika jenis kokain dengan berat netto 2,1141 gram
- 2541/2026/NF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda mengandung narkotika jenis kokain dengan berat netto 2.2617 gram
- Bahwa ia Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm), baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO), telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan; --------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm), baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO), pada hari hari Jumat 10 April 2026, jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April 2026, di lobby keluar Manhattan Times Square Jl. Gatot Subroto No. 217, Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan April 2026 Saksi Fernandon Saksi Eko dan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Medan Sumatera Utara tepatnya di wilayah Kec. Medan Sunggal. Saat dilakukan Pulbaket (informasi), tim mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika jenis ekstasi tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama SOBIRIN. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat/informan tersebut, Saksi dan petugas kepolisian lainnya menindak lanjuti informasi tersebut dan mulai melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara.
- Setelah 10 (sepuluh) hari setelah dilakukan penyelidikan di wilayah Medan sunggal Sumatera Utara, petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi dari masyarakat/informan bahwa orang yang diduga melakukan peredaran narkotika tersebut sering melintas dan beraktifitas di sekitar Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat pemantaun dan observasi di sekitaran Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Saksi Fernandon Saksi Eko melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diberikan sebelumnya oleh masyarakat/informan yaitu di Parkiran Lobby keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada hari Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sobirin bin Abdul Malik (Alm) tepat di parkiran lobi keluar Manhattan Times Square, Jl. Gatot Subroto No.217, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara oleh Petugas Direkotrat Narkoba Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) ditemukan barang bukti berupa ?1 (satu) tas putih bertuliskan "Dream" yang di dalamnya terdapat kotak hijau bertuliskan "GUCI". Di dalam kotak tersebut tersembunyi tiga bungkus plastik klip bening berisi pil berwarna merah jambu dengan rincian:
- ?Satu plastik warna putih bening berisi pil warna merah jambu total 4.830 butir (berat bruto 1.235 gram).
- Satu plastik warna putih bening berisi pil warna merah jambu total 4.850 butir (berat bruto 1.238 gram).
- ? Satu plastik warna putih bening berisi pil warna merah jambu total 4.900 butir (berat bruto 1.239 gram).
- Saat diinterogasi, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengaku bahwa diperintah oleh seseorang bernama Basri bin Saari, narapidana di Rutan Kelas I Palembang. Narkotika tersebut akan dikirim ke Palembang dan diserahkan kepada kurir penjemput. Dalam pantauan petugas kepolisian, pada tanggal 11 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengikuti perintah BASRI Bin Saari untuk berangkat ke Palembang untuk memberikan narkotika ke Palembang. Pada Tanggal 12 April 2026 Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat menuju Palembang menggunakan perjalanan darat. Selanjutnya dilakukan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) menuju Palembang.
- Pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas Kepolisian bersiap memantau situasi di area parkir Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin melihat mobil Daihatsu Rocky berwarna kuning dikendarai oleh Ersah Dicprio bin Edi Susanto dengan nomor polisi BN 2701 AD yang terparkir namun pengemudinya sengaja membiarkan mesin mobil tetap menyala. Dengan menggunakan tehnik control delivery, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ersah Dicprio bin Edi Susanto sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran RM Sambal Cobek.
- Bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) melakukan pekerjaan tersebut berawal pada tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) di hubungi oleh NAWIR (DPO) menawarkan pekerjaan sebagai penjamin narkoba dan pekerjaan tersebut disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Lalu dilakukan komunikasi sambung tiga antara Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm), NAWIR dan Basri Bin Saari. Sejak itu Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menjalankan pekerjaan terkait narkotika sudah tiga kali dan pada akhir bulan April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari yang menawarkan pekerjaan membawa narkoba dan tawaran tersebut kembali disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm).
- Basri Bin Saari menawarkan pekerjaan terkait narkotika kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) karena sekitar bulan Maret 2026, BOY (DPO) menghubungi Basri Bin Saari dengan maksud menawarkan pekerjaan terkait mengedarkan narkotikai dimana BOY mengatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan dari JACK (DPO) dan Basri Bin Saari pada saat itu menyanggupi tawaran tersebut. Selanjutnya sekitar tanggal 3 April 2026, Basri Bin Saari dihubungi oleh JACK memberitahukan bahwa untuk pekerjaan tersebut yang akan berangkat adalah orang Basri Bin Saari sambil menunggu aba-aba dari JACK. Pada tanggal 8 April 2026, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan yang berada di Rutan Kelas I Palembang, Basri Bin Saari menawarkan pekerjaan terkait narkotika dan Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menyanggupinya.
- Di hari yang sama, tanggal 8 April 2026, JACK menghubungi Basri Bin Saari memberitahukan agar Basri Bin Saari mempersiapan untuk keberangkatan keesokan harinya lalu setelah itu Basri Bin Saari menghubungi Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk persiapan berangkat dan saat itu disanggupi oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Selanjutnya Basri Bin Saari menghubungi BOY dan melaporkan bahwa kurir sudah ready dan tinggal berangkat.
- Tanggal 8 April 2026 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dihubungi oleh Basri Bin Saari memberitahukan untuk siap siap kerja. Selanjutnya Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) pergi ke warung Brilink di daerah Pemulutan Kab Ogan Ilir, Sumatera Selatan untuk minta nomor dana dan setelah dapat, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengirimkan ke whatsapp Basri Bin Saari. Pada hari yang sama, Basri Bin Saari mengirim uang sebesar Rp400.000 dan langsung diambil oleh Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm). Sekitar jam 15.00 WIB, Basri Bin Saari mengirim tiket Traveloka Penerbangan Super Air jet pada tanggal 9 April 2026 jam 18.25 WIB penerbangan Palembang ke Medan Kualanamu.
- Pada tanggal 9 April 2026, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berangkat dari rumah menuju Bandara Palembang dan sesampainya di Bandara, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) ditelp oleh Basri Bin Saari yang memberitahukan bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) akan berangkat bersama penjamin narkoba. Setelah check in, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menunggu di ruang tunggu lalu Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menghubungi Basri Bin Saari menanyakan penjamin narkoba karena sebentar lagi pesawat akan berangkat menuju Kualanamu. Saat itu Basri Bin Saari mengirim foto bahwa orang yang ditunggu sudah di dalam pesawat Super Air Jet. Sekitar jam 20.30 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) tiba di Bandara Kualanamu Medan, lalu bertemu dengan ALDI (DPO), perjalanan dilanjutkan dengan naik travel bersama ALDI. Selanjutnya Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menginap bersama ALDI di Wisma Penginapan Darussalam JI. Gagak Hitam No.88L, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitar pukul 23.00 WIB BASRI Bin Saari menghubungi Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik memberitahukan sekitar jam 24.00 WIB ALDI diminta berangkat ke Lhokshomawe. Sekitar pukul 23.50 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) mengantar ALDI ke Travel Medan karena dekat dari Hotel dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan dan melaporkan hal tersebut kepada BASRI Bin Saari.
- Pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, JACK menghubungi BASRI Bin Saari dan meminta nomor Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk memberikan arahan selanjutnya. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) telp Basri Bin Saari meminta uang dan saat itu Basri Bin Saari meminta nomor dana. Saat itu Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) pergi ke warung penginapan di Jl. Gagak Hitam No. 88 L, Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara untuk meminta nomor dana lalu Basri Bin Saari mentransfer Rp. 1000.000. Setelah menerima uang, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) kembali ke penginapan Wisma Darussalam. Pada waktu yang tidak diingat lagi, Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menerima telp dari nomor whatshapp dengan nomor +628971303182 yang kemudian Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) dan pemilik nomor tersebut bersepakat bertemu di Mall Manhattan di Lt 1 untuk penyerahan narkotika. Setelah mengambil paket, Basri Bin Saari meminta Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk segera balik ke Palembang, lalu Basri Bin Saari memberikan uang transpot kepada Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk kembali ke Palembang Sumatera Selatan dan dalam perjalanan Medan ke Palembang menempuh waktu selama kurang lebih dua hari, Basri Bin Saari tertap melakukan kontrol kepada TERDAKWA SOBIRIN sebagai bentuk pengawasan karena dia membawa narkotika.
- Pada tanggal 12 April 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menanyakan apakah Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan ada mobil atau tidak dan apakah ada calon kurir untuk jemput narkotika tersebut. Saat itu Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan belum punya calon kurir untuk mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan menghubungi Ersah Dicprio bin Edi Susanto menawarkan pekerjaan menjemput narkotika tersebut dan Ersah Dicprio bin Edi Susanto menyanggupinya.
- Pada tanggal 13 April 2026, Basri Bin Saari mengarahkan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) untuk pergi ke Terminal Alang-Alang Lebar namun Basri Bin Saari kemudian menginformasikan agar Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) berhenti sebelum terminal tersebut dan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) menuju ke RM.Sambal Cobek yang berada di Jln. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang. Di hari yang sama, pada waktu yang tidak dapat dipastikan, Basri Bin Saari menghubungi Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan memberitahukan bahwa kurir yang antar narkotika sudah sampai dan selanjutnya Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan meminta Ersah Dicprio bin Edi Susanto untuk menjemput orang yang akan mengirim narkotika menggunakan mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD ke arah KM 12 arah Terminal Alang Alang Lebar dan saat itu melalui whatsaap Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan diarahkan oleh Basri Bin Saari ke Lokasi parkiran RM Sambal Cobek Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kota Palembang yang selanjutnya arahan lokasi tersebut langsung diberitahukan kepada Ersah Dicprio bin Edi Susanto.
- Sekitar jam 03.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto sampai dan memakir kendaraannya di pintu arah keluar Pom Bensin Sembawa depan RM Sambel Cobek, Jl. Lintas Sumatera, Lalang Sembawa, Kec. Sembawa, Kab Banyuasin. Setelah menunggu selama 10 menit, Ersah Dicprio Bin Edi Susanto memindahkana mobil dan parkir di RM Sambal Cobek lalu Ersah Dicprio Bin Edi Susanto turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah makan tersebut untuk mencari orang yang akan di jemputnya, dan saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto memang sengaja tidak mematikan mesin mobilnya. Sesampai di dalam warung Ersah Dicprio bin Edi Susanto tidak menemukan orang yang dimaksud, kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto memesan kopi. Saat menunggu kopi pesanan Ersah Dicprio bin Edi Susanto di buat, Ersah Dicprio bin Edi Susanto kemudian keluar dari rumah makan dan mengintip mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto dari belakang mobil truk yang parkir di belakang mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Pada saat itu Ersah Dicprio bin Edi Susanto melihat ada mobil warna silver yang parkir di depan mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto. Karena curiga mobil tersebut mobil petugas kepolisian, maka Ersah Dicprio bin Edi Susanto mematahkan HP nya sendiri dan menyembunyikan HP Ersah Dicprio bin Edi Susanto tersebut di ban serep sebuah mobil jeep yang parkir sebelah rumah makan tersebut.
- Sekitar pukul 04.00 WIB, Ersah Dicprio bin Edi Susanto berjalan ke arah mobilnya karena melihat ada seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) yang atas perintah Basri Bin Saari masuk ke dalam mobil Ersah Dicprio bin Edi Susanto di pintu belakang menggunakan tas kemudian Ersah Dicprio bin Edi Susanto masuk ke mobil daihatsu Rocky warna Kuning dengan No Pol BN 2701 AD tersebut. Saat Ersah Dicprio bin Edi Susanto ingin membawa mobil tersebut keluar RM makan,saat itulah Ersah Dicprio bin Edi Susanto di tangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: BA Pemeriksaan Labkrim BB no. 2216/NNF/2026 tanggal 30-4-2026 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti narkotika yang diterima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5100 gram, nomor barang bukti 2539/2026/NF
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,3490 gram, nomor barang bukti 2540/2026/NF
- 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo “Rolex” dengan berat netto 2,5130 gram, nomor barang bukti 2541/2026/NF
Hasil pemeriksaan menerangkan barang bukti dengan nomor barang bukti 2539/2026/NF sd 2541/2026/NF mengandung Kokaina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 7 lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti
- 2539/2026/NF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda mengandung narkotika jenis kokain dengan berat netto 2,2590 gram
- 2540/2026/NF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda mengandung narkotika jenis kokain dengan berat netto 2,1141 gram
- 2541/2026/NF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda mengandung narkotika jenis kokain dengan berat netto 2.2617 gram
- Bahwa Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm), baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan Ersah Dicprio Bin Edi Susanto (penuntutan dilakukan secara terpisah, Basri Bin Saari (penuntutan dilakukan secara terpisah, Rendy Surya Dharma Bin Mart Gunawan (penuntutan dilakukan secara terpisah, JACK (DPO), BOY (DPO), NAWIR (DPO), telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan;-
---------- Perbuatan Terdakwa Sobirin Bin Abdul Malik (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------- |