Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2026/PN Plg Liza Dona Yuli Susanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liza Dona
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Handika, SHLiza Dona
Tergugat
NoNama
1Yuli Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 
3. Menyatakan hubungan hukum yang lahir berdasarkan Kuitansi tertanggal 15 Januari 2025 senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat para pihak;
4 Menyatakan tindakan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum; 
5 Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 
6 Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 
7. Menghukum Tergugat membayar total ganti rugi sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap; 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak