| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan hubungan hukum yang lahir berdasarkan Kuitansi tertanggal 15 Januari 2025 senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat para pihak;
4 Menyatakan tindakan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
5 Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
6 Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar total ganti rugi sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |