INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | DONALD RIANTO APRIZAL ARITONANG, S.Si. | LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR RUMAH PRIVATE KINO (Yayasan Kino Dinamika) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum serta tidak sesuai prosedur.
3. Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir atas putusan ini;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan masa kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sebesar Rp. 49.334.500,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Uang Pesangon : 4 X RP. 5.837.500,- = Rp. 23. 350.000,-
- Uang Penghargaan masa Kerja : 2 X RP. 5.837.500,- = Rp. 11.675.000,-
- Uang Penggantian Hak :
1) Hak Cuti yang belum diambil (tahun 2023, 2024 dan 2026) 3 X 60% X Rp. 5.837.500,- = Rp 10.507.500,-
2) Biaya Transportasi untuk pulang ke kota asal : Rp. 1.000.000,-
3) Uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan dan perawatan : 1/25 X Rp. 5.837.500,- x12 = Rp. 2.802.000,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus Uang THR yang seharusnya didapat oleh Penggugat di tahun 2026 sebesar Rp. 4.837.500,- (Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah),-
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus uang kelebihan 2 jam bekerja/mengajar setiap minggunya di tahun 2023, 2024 dan 2025 (tiga tahun) sebesar = Rp. 18. 423.444,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus uang tidak diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yang bila dinilai di tahun 2023, 2024, 2025 dan 2026 (4 tahun) sebesar Rp. 18.156.960,- (Delapan Belas Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus uang tidak diikut sertakan dalam BPJS Kesehatan yang bila dinilai di tahun 2023, 2024, 2025 dan 2026 (4 tahun) sebesar Rp. 11.208.000,- (Sebelas Juta Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus uang selisih upah lembur sebesar Rp. 17.824.574 (Tuju Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus upah selama proses perselisihan berlangsung, terhitung sejak bulan Juni-Juli 2026 (2 bulan Upah) sebesar Rp. 11.675.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan/ Kelalaian/ menyerahkan/ mengganti rugi kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. . Menyatakan biaya perkara ini dibayar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
