| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 886/Pid.B/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | 1.Yusrizal Chan Alias Ican Bin Nurmuhammad 2.Tris Tianto Alias Anto Bin Arfan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 886/Pid.B/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6354/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR.
Bahwa Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad bersama dengan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan May Zen Lorong Kemasan RT. 011/ RW. 003 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan mengajak Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad untuk melakukan pencurian dan Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad pun menyetujui ajakan tersebut. Kemudian Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BG 6068 AAS milik Saksi Resty Amalia Als Resty Binti Zainul Hasan yang merupakan pacar dari Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad yang akan digunakan untuk berkeliling mencari korban di jalan. Kemudian Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BG 6068 AAS, sedangkan Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad duduk di belakang. Ketika melintas di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan melihat Saksi Dian Setiawan Bin Supardi bersama dengan istrinya Saksi RR Ayudhyana Azzizi Rudianty Binti R. Rudianto sedang berjalan di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad melihat Saksi Dian Setiawan Bin Supardi menggunakan tas selempang di bahu kirinya, lalu Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan pun mengendarai sepeda motor tepat di belakang Saksi Dian Setiawan Bin Supardi. Setelah itu, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad langsung menarik paksa tas selempang yang ada di bahu kiri Saksi Dian Setiawan Bin Supardi hingga terlepas dari penguasaan Saksi Dian Setiawan Bin Supardi. Kemudian Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan pergi melarikan diri. Setelah tiba di tempat yang aman, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan membuka tas selempang tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A31 warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam, dan uang sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Keesokan harinya, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan menjual 1 (Satu) unit handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam kepada orang tidak dikenal di pasar cinde seharga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A31 warna hitam tersebut tidak dijual dan digunakan oleh Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan. Setelah itu, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan membagi uang hasil kejahatan sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, yang mana Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad menerima uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan menerima uang sebesar Rp 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan dan minum. --- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Polrestabes Palembang, Saksi Dian Setiawan Bin Supardi melaporkan peristiwa pencurian tersebut. Kemudian Saksi Tri Padila Bin Ahmad Jonson beserta Tim dari Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengecek lokasi handphone milik Saksi Dian Setiawan Bin Supardi yang hilang tersebut. Akhirnya, lokasi handphone milik Saksi Dian Setiawan Bin Supardi dapat ditemukan karena masih aktif dan digunakan oleh Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan. Selanjutnya Saksi Tri Padila Bin Ahmad Jonson beserta Tim dari Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan dan dibawa ke Polrestabes Palembag untuk pemeriksaan lebih lanjut. --- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan tersebut, Saksi Dian Setiawan Bin Supardi mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). --- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 479 Ayat (2) Huruf (a) dan Huruf (d) KUHP. ---- SUBSIDAIR. Bahwa Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad bersama dengan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan May Zen Lorong Kemasan RT. 011/ RW. 003 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan mengajak Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad untuk melakukan pencurian dan Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad pun menyetujui ajakan tersebut. Kemudian Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BG 6068 AAS milik Saksi Resty Amalia Als Resty Binti Zainul Hasan yang merupakan pacar dari Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad yang akan digunakan untuk berkeliling mencari korban di jalan. Kemudian Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BG 6068 AAS, sedangkan Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad duduk di belakang. Ketika melintas di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan melihat Saksi Dian Setiawan Bin Supardi bersama dengan istrinya Saksi RR Ayudhyana Azzizi Rudianty Binti R. Rudianto sedang berjalan di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad melihat Saksi Dian Setiawan Bin Supardi menggunakan tas selempang di bahu kirinya, lalu Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan pun mengendarai sepeda motor tepat di belakang Saksi Dian Setiawan Bin Supardi. Setelah itu, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad langsung menarik paksa tas selempang yang ada di bahu kiri Saksi Dian Setiawan Bin Supardi hingga terlepas dari penguasaan Saksi Dian Setiawan Bin Supardi. Kemudian Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan pergi melarikan diri. Setelah tiba di tempat yang aman, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan membuka tas selempang tersebut yang di dalamnya berisi 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A31 warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam, dan uang sejumlah Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah). Keesokan harinya, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan menjual 1 (Satu) unit handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam kepada orang tidak dikenal di pasar cinde seharga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A31 warna hitam tersebut tidak dijual dan digunakan oleh Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan. Setelah itu, Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan membagi uang hasil kejahatan sejumlah Rp 2.300.000,- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, yang mana Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad menerima uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan menerima uang sebesar Rp 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk makan dan minum. --- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Polrestabes Palembang, Saksi Dian Setiawan Bin Supardi melaporkan peristiwa pencurian tersebut. Kemudian Saksi Tri Padila Bin Ahmad Jonson beserta Tim dari Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengecek lokasi handphone milik Saksi Dian Setiawan Bin Supardi yang hilang tersebut. Akhirnya, lokasi handphone milik Saksi Dian Setiawan Bin Supardi dapat ditemukan karena masih aktif dan digunakan oleh Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan. Selanjutnya Saksi Tri Padila Bin Ahmad Jonson beserta Tim dari Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan dan dibawa ke Polrestabes Palembag untuk pemeriksaan lebih lanjut. --- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Yusrizal Chan Als Ican Bin Nurmuhammad dan Terdakwa II Tris Tianto Als Anto Bin Arfan tersebut, Saksi Dian Setiawan Bin Supardi mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). --- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) KUHP. ---- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
