bahwa korban mempunyai bangunan rumah milik korban yang terletak di Perumahan Pemkot Kota Palembang Gandus Blok Q12 sejak tahun 2014, dimana korban mendapatkan rumah tersebut dengan cara membeli dari PT Tiga Putri Sinar Kencana dan sudah dibalik nama atas nama Ny Maryati S.Pd dengan sertipikat hakmilik nomor 3171 Prov. Sumatera Selatan.
Namun Pada tahun 2024 ini, korban selaku pemilik rumah tersebut datang dan menagih uang pembayaran sewa tersebut tapi sdr Mala tidak memberikannya, dan korban secara lisan memberitahukan kepada dirinya apabila tidak dapat membayarkan hal tersebut maka dirinya harus pergi dan keluar dari rumah/bangunan milik korban tersebut, tetapiu dirinya tidak mengindahkan atau menuruti perintah lisan korban, sampailah korban melalui kuasa hukum korban mengirim somasi kepada sdr Mala pada tanggal 19 Juni 2024 dan tanggal 26 Juni 2024 untuk mengosongkan rumah tersebut dengan tempo 7 hari, namun setelah dikirimkan somasi tersebut tidak diikuti oleh sdr Mala dan sampai saat ini sdr Mala tetap menguasai bidang tanah milik korbAn tersebut. Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang
--- Atas perbuatan tersangka Rusmala Dewi patut diduga telah melakukan tindak pidana Barang siapa melawan hak sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak dengan sangkaan melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP |