| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa terdakwa SAMSON BIN SAR dan Saksi RINUS APRIANTO BIN M.SOLEH (berkas terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, Sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Tepatnya didepan balai desa jalan sudirman desa lembak kec.lembak kab. Muara enim Provinsi Sumsel atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, namun Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 Wib datang Terdakwa Samson ke rumah saksi Rinus Aprianto di desa Lembak Kec. Lembak Kab. Muara Enim Provinsi Sumsel. Lalu Terdakwa Samson langsung bicara dengan saksi Rinus bahwa akan ada yang memesan sabu sebanyak 2 (dua) Kantong dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kemudian terdakwa Samson memberitahu saksi Rinus bahwa pembelinya mau beli hanya 1 (satu) kantong dan saksi Rinus langsung pergi menemui Sdr. Rudi Yansyah (Dpo) untuk mengatakan bahwa pembeli hanya mau 1 (satu) kantong namun sdr. Rudi Yansyah (Dpo) mengatakan meminta uang nya terlebih dahulu. Lalu terdakwa Samson dan saksi Rinus Kembali menemui saksi. Siraj (undercoverbuy) bahwa ada uang ada barang, selanjutnya diberikanlah narkotika jenis sabu ke terdakwa Samson dan saksi Rinus untuk diserahkan ke saksi siraj di dalam mobil, setelah di dalam mobil saksi Rinus memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Siraj Raihan Alwi Bin Ali Amin dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
- Selanjutnya saksi Rinus Aprianto Bin M. Soleh bersama dengan Terdakwa Samson Bin Sar dilakukan penangkapan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Samson dan saksi Rinus dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi A3 dengan Nomor IMEI 1 868605071147620 dan IMEI 2 868605071147620, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru dongker dengan No IMEI 1 866653056551897 dan IMEI 2 866653056551889. Saksi RINUS APRIANTO BIN M. SOLEH menjelaskan bahwa 1 (satu) paket dengan Netto 9,354 Gram yang dibungkus dengan plastik klip transfaran adalah milik saksi Rinus Aprianto Bin M. Soleh dan terdakwa Samson Bin Sar Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1462 / NNF / 2026 Tanggal 24 April 2026, didapat kesimpulan sebagai berikut: 1 (satu) Bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat dengan berat netto 9,354 Gram positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa SAMSON BIN SAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP
ATAU
Kedua :
------ Bahwa terdakwa SAMSON BIN SAR Dan Saksi RINUS APRIANTO BIN M.SOLEH (berkas terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, Sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Tepatnya didepan balai desa jalan sudirman desa lembak kec.lembak kab. Muara enim Provinsi Sumsel atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, namun Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib saksi Welly Hidayat yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Lalu saksi M. Siraj Raihan Alwi Bin Ali Amin yang melakukan penyamaran menghubungi terdakwa Samson Bin Sar untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 9,354 Gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 Wib datang terdakwa Samson ke rumah saksi Rinus Aprianto di desa Lembak Kec. Lembak Kab. Muara Enim Provinsi Sumsel. Lalu terdakwa Samson langsung bicara dengan saksi Rinus bahwa akan ada yang memesan sabu sebanyak 2 (dua) Kantong dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kemudian terdakwa Samson memberitahu saksi Rinus bahwa pembelinya mau beli hanya 1 (satu) kantong dan saksi Rinus langsung pergi menemui Sdr. Rudi Yansyah (Dpo) untuk mengatakan bahwa pembeli hanya mau 1 (satu) kantong namun Sdr. Rudi Yansyah (Dpo) mengatakan meminta uang nya terlebih dahulu. Lalu terdakwa Samson dan saksi Rinus Kembali menemui Sdr. Siraj bahwa ada uang ada barang, selanjutnya diberikanlah narkotika jenis sabu ke terdakwa Samson dan saksi Rinus untuk diserahkan ke saksi siraj di dalam mobil, setelah di dalam mobil saksi Rinus memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Siraj Raihan Alwi Bin Ali Amin dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
- Selanjutnya Saksi Rinus Aprianto Bin M. Soleh bersama dengan terdakwa Samson Bin Sar diamakankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Samson dan saksi Rinus ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi A3 dengan Nomor IMEI 1 868605071147620 dan IMEI 2 868605071147620, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru dongker dengan No IMEI 1 866653056551897 dan IMEI 2 866653056551889. Terdakwa Samson dan Saksi Rinus Aprianto menjelaskan bahwa 1 (satu) paket dengan berat Netto 9,354 Gram yang dibungkus dengan plastik klip transfaran adalah milik saksi Rinus Aprianto Bin M. Soleh dan terdakwa Samson Bin Sar Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1462 / NNF / 2026 Tanggal 24 April 2026, didapat kesimpulan sebagai berikut: 1 (satu) Bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat dengan berat netto 9,354 Gram positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa SAMSON BIN SAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |