| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah |
| Nomor Perkara |
14/Pid.Pra/2026/PN Plg |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
14/Pid.Pra/2026/PN Plg |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | ADVOKAT DEFI SEPRIADI, SH., MH |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kanit Reskrim Polsek Sukarami | | 2 | Kapolsek Sukarami | | 3 | Kasat Reskrim Polrestabes Palembang | | 4 | Kapolrestabes Palembang | | 5 | Kapolda Sumatera Selatan | | 6 | Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Termohon I dan Termohon II merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
- Menghukum Turut Termohon IV selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon III untuk memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan kepenyidikan laporan pemohon secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan kepenyidikan laporan pemohon praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Bahwa Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan laporan pemohon praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I dan Termohon II dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyelidikan dan meningkatkan kepenyidikan laporan pemohon praperadilan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I dan Termohon II yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLSEK SUKARAMI yang beralamat Di Jalan Kolonel H. Burlian Km. 10 Kota Palembang ;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |