Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1221/Pid.B/2026/PN Plg M. Faisal, S.H. Rizki Yanuar Bin Levi Andri Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1221/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8784/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Faisal, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Yanuar Bin Levi Andri Nasution[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia Terdakwa RIZKI YANUAR Bin LEVI ANDRI NASUTION pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2026 bertempat di Jln. SMA 13 Lrg. Melati RT. 27 RW. 06 Kel. Sukodadi Kec. Sukarami Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di ruang tamu rumah milik saksi ADE yang beralamat di Jalan SMA 13 Lorong Melati RT. 27 RW. 06 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah saksi ADE dengan maksud untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan terkait mobil milik saksi ADE yang sebelumnya telah terdakwa bakar. Pada saat itu, terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau dapur yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa. Setelah sampai di rumah saksi ADE, terdakwa diminta masuk ke ruang tamu. Namun, sebelum terdakwa sempat membicarakan permasalahan tersebut, saksi YUNI yang merupakan istri saksi ADE memukul kepala terdakwa menggunakan besi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa berniat membalas pukulan saksi YUNI, namun dari arah belakang terdakwa dipegangi oleh saksi ADE sehingga terdakwa tidak dapat membalas, karena merasa kesal, terdakwa kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau dapur yang sebelumnya telah dibawa dan diselipkan di pinggang sebelah kanannya, kemudian memegang pisau tersebut dengan tangan kanan dan menusukkannya ke bagian perut saksi ADE sebanyak 1 (satu) kali. Setelah menusukkan pisau tersebut, terdakwa sempat memberontak untuk melepaskan diri dari pegangan saksi ADE. Setelah berhasil melepaskan diri, terdakwa melepaskan senjata tajam jenis pisau dapur tersebut, kemudian saksi TRI yang juga berada di lokasi melihat hal tersebut langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung menghampiri saksi ADE dan membawa saksi ADE ke Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Kota Palembang untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis lebih lanjut, sedangkan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sukarami Palembang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/048/SKV/9.17/RSUD-SF/VIII/2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

    • Pada perut kiri bagian atas terdapat satu luka terbuka berukuran kurang lebih lima kali dua sentimeter dengan kedalaman luka kurang lebih lima sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka relatif teratur. Dasar luka tampak jaringan di bawah kulit. Tampak pendarahan aktif dan terdapat nyeri tekan di sekitar luka.
    • Pada siku kiri terdapat satu luka terbuka berukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma lima sentimeter. Tidak tampak pendarahan aktif.

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya