Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES PT.FIVE JAYA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUPRATMAN,SP.,SH.,MH.,CPL dan RekanPT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1PT.FIVE JAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.384.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah Demi Hukum Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 252830000383 tanggal 24 Mei 2024,  yang disertai dengan dengan Akta Jaminan Fidusia No. 3175 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat oleh Muchairani, S.H., M.Kn yang berkedudukan diKota Binjai Sumatera Utara dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00092275.AH.05.01 Tahun 2024 adalah Sah demi Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HI ACE PREMIO 2.8 M/T, Tahun 2023, warna SILVER METALIC, Nomor Rangka: JTF2A9CP6P6004832, Nomor Mesin: 1GD9266065, Nomor Polisi BG 7298 OI, No BPKB V- 00011662 atas nama PT. FIVE JAYA ABADI;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna No 241550009565 tanggal 24 Mei 2024, sebesar  Rp. 260.384.000,- ( dua ratus enam puluh  juta  tiga ratus  delapan puluh empat ribu rupiah) Dibayarkan seketika setelah  putusan perkara ini di ucapkan;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HI ACE PREMIO 2.8 M/T, Tahun 2023, warna SILVER METALIC, Nomor Rangka: JTF2A9CP6P6004832, Nomor Mesin: 1GD9266065, Nomor Polisi BG 7298 OI, No BPKB V- 00011662 atas nama PT. FIVE JAYA ABADI kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HI ACE PREMIO 2.8 M/T, Tahun 2023, warna SILVER METALIC, Nomor Rangka: JTF2A9CP6P6004832, Nomor Mesin: 1GD9266065, Nomor Polisi BG 7298 OI, No BPKB V- 00011662 atas nama PT. FIVE JAYA ABADI berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00092275.AH.05.01 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA HI ACE PREMIO 2.8 M/T, Tahun 2023, warna SILVER METALIC, Nomor Rangka: JTF2A9CP6P6004832, Nomor Mesin: 1GD9266065, Nomor Polisi BG 7298 OI, No BPKB V- 00011662 atas nama PT. FIVE JAYA ABADI Sah Demi Hukum;
  9. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

Atau :

 

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan tak lupa Penggugat ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak