Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg WENDHY ANGGRAINI, SH LATU UNRA, A.Md BIN M. AMIN TOLIB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/L.6.12/FT.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDHY ANGGRAINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATU UNRA, A.Md BIN M. AMIN TOLIB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------Bahwa Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk selanjutnya disebut (Kasi Kesos) pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 821.2/459/KEP-BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak Tanggal 08 Bulan Januari Tahun 2021 s.d Bulan September Tahun 2022 atau pada waktu lain antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 s.d 2022, bertempat di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyelenggarakan program penyaluran dana honorarium Rohaniawan se-Kabupaten OKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000,- (enam miliar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) .----------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan program tersebut pada Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu H. Husin, S.Pd., M.M. mengirimkan Surat Nomor: 1732/XII/2020 kepada Camat se-Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait dengan permintaan validasi data dan berkas para Imam tetap Masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pelayanan pendukung pendidikan peribadatan di Bagian Kesejahteraan Rakyat terhadap pemberian Insentif kepada Imam tetap Masjid pada Kecamatan dan Imam tetap Masjid yang ada di desa untuk melampirkan:-----------------
  1. SK Imam tetap setiap masjid dari Kepala Desa yang diterbitkan Januari 2021;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Nomor Rekening Bank Sumsel; dan
  4. Nomor HP/WA.
  • Bahwa selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Camat pada Kecamatan Lempuing Jaya yaitu Hendra Anggara, S.STP. mengirimkan Surat Nomor: 140/Kec.Lemp-Jaya/2021 kepada Kepala Desa se-Kecamatan Lempuing Jaya pada Bulan Januari Tahun 2021 untuk meminta seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data para Imam tetap Masjid di Desa masing-masing dan selanjutnya mengirimkan berkas validasi tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Sosial.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah masing-masing Imam Tetap Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya mengirimkan berkas persyaratan untuk divalidasi tersebut, kemudian Terdakwa selaku Kasi Kesos pada Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data dari usulan desa dan selanjutnya menyerahkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKI.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian ditetapakan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor: 34/KEP/II/2021, Tanggal 08 Januari 2021 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2021 dengan rincian dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:-----------------
  1. Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
  2. Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 (satu) orang dengan besaran Honorarium adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya, pada Tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya, namun apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid. Kemudian, Terdakwa telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.---------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian ditetapakan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan rincian dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebesar:---------------------------
  1. Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 (sembilan puluh satu) dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------
  2. Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 (satu) orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
  • Bahwa untuk menyalurkan dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten OKI bekerjasama dengan Bank BRI untuk disalurkan ke masing-masing rekening milik Imam Masjid, sebagaimana Surat Permohonan Kerjasama Pembukaan Buku Tabungan dari Seketariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor: 585/II/2021 Tanggal 21 Juni 2021 dan SK Bupati OKI Nomor 34/KEP/II/2021 Tanggal 08 Januari 2021 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Kecamatan, Imam Masjid Desa dan Pendamping Rumah Ibadah Non Muslim se-Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya pihak Bank BRI melakukan penerbitan Buku Tabungan, atm dan nomor pin atm atas nama-nama imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir.-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi Syamsudin, S.H.I Bin Pendi selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kab OKI pada Tanggal 04  Oktober Tahun 2021 telah mengundang seluruh Kasi Kesos Kecamatan di wilayah Kabupaten OKI melalui group Whatsapp untuk menghadiri penyerahan Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM milik Imam Masjid se-Kabupaten OKI di Pemda Kab OKI dimana pada saat penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Pihak Bagian Kesra Setda Kab OKI, pihak Bank BRI, para Kasi Kesos Kecamatan se-Kab OKI termasuk Terdakwa. Adapun tujuan penyerahan Buku Tabungan, atm dan pin atm tersebut agar dapat diterima oleh masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa melalui Kasi Kesos masing-masing kecamatan dengan membuatkan berita acara serah terima buku tabungan yang ditandatangai oleh kasi kesos, pihak bank dan pihak bagian kesejahteraan rakyat Kabupaten OKI. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Bagian Kesra Setda Kab OKI mengirimkan surat pemindahan buku dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing Imam Masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan SK Bupati tersebut agar dana honorarium imam masjid dapat diterima oleh masing-masing imam masjid--------------------------------------------------
  • Bahwa pada Tanggal 04 Bulan Oktober Tahun 2021 Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Serah Terima 96 (sembilan puluh enam) Buku Tabungan beserta ATM milik Imam Masjid  pada Kecamatan Lempuing Jaya yang diserahkan oleh Bank BRI Cabang Kayu Agung yang diwakili oleh Saksi Vica Dwianti dari Bank BRI, akan tetapi setelah Terdakwa menerima Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM  milik masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya, Terdakwa tidak pernah menyerahkan Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM kepada masing-masing Imam Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM tersebut untuk menarik uang honorarium milik Imam Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya dari Rekening Tabungan milik masing-masing Imam Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya dengan menggunakan Pin ATM yang Terdakwa ketahui dan untuk selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada Tahun 2021 Dana insentif imam  masjid tersebut dicairkan dengan melalui  2 tahapan pencairan  yaitu:---------------------------------------------------------
  1. Tahap I

Berdasarkan SP2D Nomor 5287/SP2D/2021 Tanggal 29 November 2021, SPM nomor 76/SPM/GU-Setdabag.Keuangan/2021 Tanggal 22 November 2021 dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.823.245.246,- Salah Satunya adalah Kegiatan honorarium Rohaniawan yaitu Dana insentif untuk imam Masjid  periode anggaran  dari Bulan Januari – Juni 2021 untuk imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp670.800.000,- sesuai Kwitansi dengan nomor 535/8/21 tanggal 31 Agustus 2021. Untuk wilayah kecamatan Lempuing Jaya Dana Insentif telah terealisasi sebanyak 94 orang dengan dana sebesar Rp57.000.000,- dengan rincian untuk 1 orang untuk imam kecamatan sebesar Rp.1.200.000,- dan imam desa sebanyak 93 orang  dengan jumlah dana sebesar Rp55.800.000,-.

  1. Tahap II

Berdasarkan  SP2D nomor 5657/SP2D/2021 Tanggal 15 Desember 2021, SPM Nomor 86/SPM/TU-Setdabag.Keuangan/2021 Tanggal 9 Desember 2021 dengan realisasi anggaran Rp2.813.980.000,- Salah Satunya adalah kegiatan realisasi dana insentif imam masjid untuk periode bulan Juli – September 2021 se-Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan dana sebesar  Rp.2.607.600.000,- sesuai dengan  kwitansi nomor 622/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, untuk insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya dengan realisasi dana insentif sebesar Rp.57.200.000,- yaitu untuk pembayaran imam kecamatan sebanyak  1 orang senilai Rp.1.400.000,- dan imam desa sebanyak 93 orang senilai Rp.55.800.000,-

 

  • Tahun 2022 Dana Insentif imam mesjid seKabupaten Ogan Komering Ilir direalisasikan melalui 3 ( Tiga) tahapan yaitu:
  1. Tahap I

Berdasarkan SP2D nomor 2125/SP2D/2022 Tanggal 08 September 2022, SPM Nomor 45/SPM/TU/Setdabag.Perencanaandankeuangan/ 2022 Tanggal 8 September 2022 dengan realisasi sebesar  Rp3.246.930.500,-Untuk  dana realisasi insentif  imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk 6 Bulan  periode  dari Bulan  Januari – Juni 2022 sebesar Rp1.111.200.000,- sesuai dengan  kwitansi nomor 710/TU/IX/2022 Tanggal 12 September 2022, untuk  insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya realisasi sebesar Rp.110.700.000,- dengan rincian  pembayaran insentif   imam kecamatan sebanyak 1 orang dengan dana sebesar Rp1.500.000,- dan imam desa sebanyak 91 orang dengan dana sebesar Rp.109.200.000,-

2) Tahap II

Berdasarkan SP2D nomor 3095/SP2D/2022 Tanggal 23 Oktober 2022, SPM Nomor 51/SPM/TU/Setdabag.Perencanaandan keuangan/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan realisasi senilai Rp.1.999.858.760,-. Terdapat dana realisasi insentif imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk  3 Bulan periode  dari Juli – September 2022 senilai Rp.1.469.100.000,- sesuai dengan  kwitansi nomor 01v/TU/XII/2022 tanggal 02 November 2022, untuk Pembayaran  insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya dengan realisasi Rp.55.350.000,- yaitu  pembayaran  Insentif  imam kecamatan sebanyak 1 orang dengan dana sebesar Rp 750.000,- dan imam desa sebanyak 91 orang dengan dana sebesar  Rp.54.600.000,-

  1. Tahap III

Berdasarkan SP2D nomor 4127/SP2D/2022 tanggal 27 Desember 2022 dan SPM nomor 68/SPM/TU/Setdabag.Perencanaan Dan Keuangan/2022 tanggal 09 Desember 2022 dengan realisasi sebesar  Rp.2.229.901.000,-. Terdapat dana realisasi insentif  imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode selama  3 bulan dari bulan Oktober – Desember 2022 dengan dana sebesar  Rp1.853.100.000,- sesuai dengan  kwitansi nomor 04k/TU/XII/2022 Tanggal 12 Desember 2022,  untuk Pembayaran  insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya dengan dana sebesar Rp55.350.000,- dengan rincian untuk pembayaran imam kecamatan 1 orang sebesar  Rp.750.000,- dan imam desa sebanyak 91 orang sebesar  Rp.54.600.000,-

  • Oleh karena Terdakwa menyimpan Buku Tabungan, Kartu ATM dan PIN ATM masing-masing Imam Masjid Kecamatan Lempuing Jaya, sehingga timbul niat Terdakwa untuk menggunakan honorarium milik Imam Masjid dengan cara Terdakwa melakukan penarikan uang honorarium milik Imam Masjid tersebut melalui ATM dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------
  • NO

    NAMA IMAM

    NAMA MASJID

    DESA

    NIK KTP

    NO.REKENING
    BANK BRI

    SALDO MASUK

    SALDO AKHIR

    DITARIK 1

    DITARIK 2

    TOTAL DITARIK

    1

    2

    3

    4

     

     

    5

     

     

     

     

    1

    SURURUDIN

    NURUL IMAN

    LUBUK SEBERUK

    1602220107770072

    0030 01 062028 50 2

                 4.050.131

                    50.631

            3.256.500

                730.000

                   3.986.500

    2

    ASEP SAIPUL UYUN

    DARUL AMIN

    PURWO ASRI

    1602222111740003

    0030 01 061998 50 0

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    3

    SARYONO

    AL HIDAYAH

    PURWO ASRI

    1602220107700003

    0030 01 062728 50 0

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    4

    DIKA DUWI SAPUTRA

    DARUL HUDA III

    MUARA BURNAI I

    1805232207880002

    0030 01 082723 50 0

                 3.000.000

                  631.000

            2.356.000

                            -

                   2.356.000

    5

    ABAS THOBRONI

    BAITUL MUTTAQIN

    MUARA BURNAI I

    1602221512500003

    0030 01 061992 50 4

                 3.000.000

                    82.000

            2.355.000

                550.000

                   2.905.000

    6

    MISHARI

    NURUL HIDAYAH

    MUARA BURNAI I

    1602221507790002

    0030 01 064134 50 3

                 3.000.000

                    88.500

            2.348.000

                550.000

                   2.898.000

    7

    QOMARUDIN

    NURUL IMAN

    MUARA BURNAI I

    1602220508820004

    0030 01 062019 50 3

                 3.000.000

                    60.500

            2.356.000

                570.000

                   2.926.000

    8

    FATKUR ROZI

    SABILUL MUTTAQIN

    MUARA BURNAI I

    1602222708720002

    0030 01 062001 50 0

                 3.000.000

                    88.500

            2.348.000

                550.000

                   2.898.000

    9

    PRAYITNO

    LDI NURUL HUDA

    MUARA BURNAI I

    1602222105670001

    0030 01 062018 50 7

                 3.000.000

                    41.000

            2.356.000

                580.000

                   2.936.000

    10

    NASRUDIN

    NURUL HUDA IV

    MUARA BURNAI I

    1602220701700058

    0030 01 062015 50 9

                 3.000.000

                    61.000

            2.356.000

                570.000

                   2.926.000

    11

    AHMAD DAHLAN

    MANBAUSSALAM

    MUARA BURNAI I

    1602220903590001

    0030 01 061994 50 6

                 3.000.000

                    86.000

            2.351.000

                550.000

                   2.901.000

    12

    ROHMAT MUSTOFA

    AL MUBAROK

    MUARA BURNAI I

    1602223103700001

    0030 01 064160 50 4

                 3.000.000

                    85.500

            2.351.500

                550.000

                   2.901.500

    13

    SASWITO

    NURUL MUTTAQIN

    MUARA BURNAI II

    1602220908650004

    0030 01 061683 50 3

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    14

    SUTARNO

    NURUNAJAH

    MUARA BURNAI II

    1602220511740002

    0030 01 061681 50 1

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    15

    SUWITO

    ATTAQWA

    MUARA BURNAI II

    1602221501470020

    0030 01 061679 50 4

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    16

    SUMARTONO

    DARUSSALAM

    MUARA BURNAI II

    1602221501650009

    0030 01 062027 50 6

                 3.000.000

                    86.000

            2.351.000

                550.000

                   2.901.000

    17

    SUKADI

    NURUL IMAN

    MUARA BURNAI II

    1602221805550002

    0030 01 064173 50 7

                 3.000.000

                    60.500

            2.356.500

                570.000

                   2.926.500

    18

    HASAN ASARI

    NURUL AKBAR

    MUARA BURNAI II

    1602221510650001

    0030 01 062004 50 6

                 3.000.000

                    86.000

            2.351.000

                550.000

                   2.901.000

    19

    M.JAUHARI

    AL MUBAROK

    MUARA BURNAI II

    1608201706800001

    0030 01 062008 50 2

                 3.000.000

                    54.500

            2.352.500

                580.000

                   2.932.500

    20

    MAUZANI KHOLIS

    DARUL JANNAH

    MUARA BURNAI II

    1602221103850004

    0030 01 062010 50 9

                 1.200.000

                               -

            1.199.000

                            -

                   1.199.000

    21

    ABDUL WAHID

    NURUL YAKIN

    MUARA BURNAI II

    1602222112590001

    0030 01 061993 50 0

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    22

    MUHAMMAD UZAIR

    BAITUROHMAN

    MUARA BURNAI II

    1602220611830003

    0030 01 061680 50 5

                 3.000.000

                    54.500

            2.352.500

                580.000

                   2.932.500

    23

    GIONO

    AL FALAH

    LUBUK SEBERUK

    1602220811700001

    0030 01 061687 50 7

                 3.000.000

                    47.000

            2.360.000

                580.000

                   2.940.000

    24

    SUYANTO

    AL MUTTAQIN

    LUBUK SEBERUK

    1602222305730001

    0030 01 061682 50 7

                 3.000.000

                    47.000

            2.360.000

                580.000

                   2.940.000

    25

    NUR HUDA

    AL-MANSURIN

    LUBUK SEBERUK

    1602221112710003

    0030 01 062017 50 1

                 3.000.000

                    47.000

            2.360.000

                580.000

                   2.940.000

    26

    MUHSIN

    AS-SHIDIQIYYAH

    LUBUK SEBERUK

    1602222006460001

    0030 01 061685 50 5

                 3.000.000

                    47.000

            2.360.000

                580.000

                   2.940.000

    27

    JAMILUDIN

    AL FALAH I

    LUBUK SEBERUK

    1602220107750029

    0030 01 062007 50 6

                 3.000.000

                    37.500

            2.949.500

                            -

                   2.949.500

    28

    RASIMAN

    NURUSSALAM

    LUBUK SEBERUK

    1602220107710011

    0030 01 061686 50 1

                 3.000.000

                    47.000

            2.360.000

                580.000

                   2.940.000

    29

    M.MAFTUH

    NURUL IMAN

    LUBUK SEBERUK

    1602222606690001

    0030 01 062009 50 8

                 3.000.000

                    50.500

            2.356.500

                580.000

                   2.936.500

    30

    SUROTO

    SIROTOL MUSTAKIM

    LUBUK SEBERUK

    1602220107650005

    0030 01 061684 50 9

                 3.600.000

                  114.500

            3.479.000

     

                   3.479.000

    31

    HADIAN

    AL BAROKAH

    LUBUK SEBERUK

    1602220212750001

    0030 01 062003 50 2

                 3.000.000

                    50.500

            2.356.500

                580.000

                   2.936.500

    32

    M.ALI MAHFUD

    DARUSSALAM

    LUBUK SEBERUK

    1602222505750006

    0030 01 061688 50 3

                 3.000.000

                    40.500

            2.946.500

                            -

                   2.946.500

    33

    ALI MASTUR

    AL HIKMAH

    LUBUK MAKMUR

    1602221009710001

    0030 01 061995 50 2

                 3.000.000

                    82.000

            2.355.000

                550.000

                   2.905.000

    34

    ANSORI

    DARUSSALAM

    LUBUK MAKMUR

    1602222109800001

    0030 01 061997 50 4

                 3.000.000

                    41.000

            2.356.000

                580.000

                   2.936.000

    35

    IMAM NURYADI

    BAITURAHMAN

    LUBUK MAKMUR

    1602221805490001

    0030 01 061689 50 9

                 3.000.000

                    41.000

            2.356.000

                580.000

                   2.936.000

    36

    KHOIRI

    SABILIL MUTAQIN IV

    LUBUK MAKMUR

    1602220907650002

    0030 01 062323 50 4

                 3.600.000

                    51.000

            3.560.000

                            -

                   3.560.000

    3

    TUGIMIN

    HIDAYATUL AWAM

    LUBUK MAKMUR

    1602221405730001

    0030 01 062030 50 9

                 3.000.000

                    41.000

            2.356.000

                580.000

                   2.936.000

    38

    BURHANUDIN

    SABILIL MUTAQIN III

    LUBUK MAKMUR

    1602222509600001

    0030 01 062020 50 4

                 3.000.000

                    50.500

            2.356.500

                580.000

                   2.936.500

    39

    MUKHLIS SUPOMO

    MIFTAHUL HUDA

    LUBUK MAKMUR

    1602220111620001

    0030 01 062014 50 3

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    40

    AMAR MAKRUF

    BAITURAHMAN

    LUBUK MAKMUR

    1602221603620001

    0030 01 061996 50 8

                 3.000.000

                    50.500

            2.356.500

                580.000

                   2.936.500

    41

    ZAINUDIN

    JAMIATUNNAJAH

    LEMPUING INDAH

    1602222904540001

    0030 01 062031 50 5

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    42

    IMAM KHOIRI

    AL HUDA

    TANJUNG SARI II

    1602220109610001

    0030 01 062005 50 4

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    43

    MUKAYUN

    SABILUL MUTTAQIN

    TANJUNG SARI II

    1602222010520001

    0030 01 064143 50 2

                 1.200.000

                               -

            1.199.500

                            -

                   1.199.500

    44

    SARIJO

    BAITUR ROHMAN

    TANJUNG SARI II

    1602220509590001

    0030 01 062024 50 8

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    45

    M.HASBULLOH

    BAITUL MAKMUR

    SUKA MAJU

    1602220305720001

    0030 01 062013 50 7

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    46

    EKO ARMADIN

    AT-TAQWA

    SUKA MAJU

    1602221103790002

    0030 01 062000 50 4

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    47

    KUSNAN

    BABUL MAGHFIROH

    SUKA MAJU

    1602221010600003

    0030 01 062006 50 0

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    48

    BASORI

    AL HIDAYAH

    SUKA JAYA

    1602222008610001

    0030 01 061691 50 6

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    49

    MIFTAHUL JANNAH

    AL HIKMAH

    SUKA JAYA

    1602221509690002

    0030 01 062011 50 5

                 4.200.000

                    40.000

            4.153.500

     

                   4.153.500

    50

    EDI SUTIKNO

    BAITUL A'LA

    SUKA JAYA

    1602220502770002

    0030 01 061999 50 6

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    51

    JAZULI MUSTOFA

    SABILIL MUTTAQIN

    MUKTI SARI

    1602220209570001

    0030 01 061692 50 2

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    52

    ROHMAT

    AR-ROHMAN

    MUKTI SARI

    1602222505810001

    0030 01 062022 50 6

                 3.000.000

                    41.000

            2.356.000

                590.000

                   2.946.000

    53

    YAQUB

    AT-TAUBAH

    MUKTI SARI

    1602221103570001

    0030 01 061690 50 0

                 1.200.000

                    31.077

            1.560.000

                            -

                   1.560.000

    54

    SYAIFUDIN

    AL-IKHLAS

    MUKTI SARI

    1602221008600004

    0030 01 062029 50 8

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    55

    SANGKUT

    AL MUKMIN

    TANJUNG SARI I

    1602221501580002

    0030 01 062724 5 06

                 3.000.000

              2.896.640

                  91.000

                            -

                        91.000

    56

    SANTOSO

    BAITURAHMAN

    TANJUNG SARI I

    1602221501850012

    0030 01 062727 50 4

                 3.000.000

                    39.500

            2.947.500

     

                   2.947.500

    57

    MANSUR

    MIFTAHUL HUDA

    TANJUNG SARI I

    1602221112800001

    0030 01 062765 50 2

                 3.000.000

                    39.500

            2.947.500

                            -

                   2.947.500

    58

    SHOBIRIN

    NURUL HUDA

    TANJUNG SARI I

    1602221708760011

    0030 01 062725 50 2

                 3.327.976

                    52.476

            3.262.500

     

                   3.262.500

    59

    AH MUHSIN HAMID

    DARUSSALAM

    RANTAU DURIAN II

    1602225122680002

    0030 01 064002 50 2

                 3.000.000

                    50.500

            2.936.500

                            -

                   2.936.500

    60

    ASRODIN

    DARUSSALAM

    RANTAU DURIAN II

    1602222708620003

    0030 01 062726 50 8

                 3.000.000

                    46.000

            2.941.000

                            -

                   2.941.000

    61

    RIYADI SHOLIKHIN

    AL HIDAYAH

    SUNGAI BELIDA

    1602220107640028

    0030 01 062712 50 9

                 1.200.000

                               -

            1.199.000

                            -

                   1.199.000

    62

    ABDUR ROHMAN

    AL HIKMAH

    SUNGAI BELIDA

    1602221207680002

    0030 01 062762 50 4

                 1.200.000

                      3.500

            1.195.500

                            -

                   1.195.500

    63

    NUR SHODIQ

    BAITUROHMAN

    SUNGAI BELIDA

    1602220305740005

    0030 01 062718 50 5

                 1.200.000

                               -

            1.199.000

                            -

                   1.199.000

    64

    RASMUN

    MIFTAHUL HUDA

    SUNGAI BELIDA

    1602221907450001

    0030 01 062713 50 5

                 1.200.000

                               -

            1.199.000

                            -

                   1.199.000

    65

    TUKIRAN

    SABILIL MUTAQIN

    RANTAU DURIAN I

    1602221407660001

    0030 01 062720 50 2

                 3.000.000

                    50.500

            2.936.500

                            -

                   2.936.500

    66

    MUJITO

    DARUSSALAM

    RANTAU DURIAN I

    1602222003680002

    0030 01 062721 50 8

                 3.000.000

                    51.000

            2.936.000

                            -

                   2.936.000

    67

    SULAIMAN

    BABUSSALAM

    RANTAU DURIAN I

    1602220107640021

    0030 01 062717 50 9

                 3.000.000

                  631.000

            2.356.000

                            -

                   2.356.000

    68

    A.MUSTARWAN

    HIDAYATUL MUBTADIIN

    RANTAU DURIAN I

    1602221008730011

    0030 01062716 50 3

                 3.000.000

                    88.500

            2.348.500

                550.000

                   2.898.500

    69

    ALI PURNOMO

    BAITURAHMAN

    RANTAU DURIAN I

    1602220707570001

    0030 01 060719 50 1

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    70

    TRIWIBOWO

    NURUL IMAN

    RANTAU DURIAN I

    160222210487006

    0030 01 062768 50 0

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    71

    BAYUMI

    NURUL AMAL II

    RANTAU DURIAN I

    1602221506590001

    0030 01 062714 50 1

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    72

    SUMARDI

    NURUL HUDA

    RANTAU DURIAN I

    1602221610690001

    0030 01 062715 50 7

                 3.000.000

                    81.000

            2.356.000

                550.000

                   2.906.000

    73

    SALAMUN

    NURUL AMAL I

    RANTAU DURIAN I

    1602220101690007

    0030 01 062711 50 3

                 3.000.000

                    61.000

            2.356.000

                570.000

                   2.926.000

     

    TOTAL

               201.617.000

     

  • Bahwa Terdakwa baru menyerahkan Buku Tabungan, Kartu ATM dan PIN ATM kepada masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sekira Tanggal 24 November Tahun 2022 kepada Saksi Ahmad Rifai selaku staff kesos Kecamatan Lempuing Jaya yang disaksikan oleh Saudara Thoriq Jamal selaku Kepala KUA Kecamatan Lempuing Jaya.-----------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm)  selaku Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tidak menyerahkan Buku Tabungan, atm dan nomor pin atm kepada masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu memfasilitasi kegiatan berdasarkan Pasal 12 Huruf (d) Peraturan Bupati OKI Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten OKI tanggal 28 November 2018 dan pemberian honorium imam masjid tersebut juga ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati OKI.-------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Terhadap Penyaluran Dana Insentif Imam Masjid Pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021 s.d. 2022 yang keluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam surat Nomor: 700/71/LHP/ITKAB/2023 Tanggal 06 Juni 2023 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp201.617.000,- (dua ratus satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
  • -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------

     

    SUBSIDAIR

    -------------Bahwa Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk selanjutnya disebut (Kasi Kesos) pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 821.2/459/KEP-BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak Tanggal 08 Bulan Januari Tahun 2021 s.d Bulan September Tahun 2022 atau pada waktu lain antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 s.d 2022, bertempat di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) diangkat sebagai Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 821.2/459/KEP-BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal 28 November 2018 tugas dan fungsi Terdakwa selaku Kasi Kesos adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan.
  • Menyusun program dan kegiatan, serta menyusun rencana kerja dibidang tugasnya.
  • Melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama
  • Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, peranan wanita, bantuan sosial serta kesejahteraan keluarga.
  • Mengkordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan.
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keagamaan.
  • Melakukan koordinasi  dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial
  • melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan.
  • Mengevaluasi kinerja bawahan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugasnya.
  • Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyelenggarakan program penyaluran dana honorarium Rohaniawan se-Kabupaten OKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000,- (enam miliar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) .----------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan program tersebut pada Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu H. Husin, S.Pd., M.M. mengirimkan Surat Nomor: 1732/XII/2020 kepada Camat se-Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait dengan permintaan validasi data dan berkas para Imam tetap Masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pelayanan pendukung pendidikan peribadatan di Bagian Kesejahteraan Rakyat terhadap pemberian Insentif kepada Imam tetap Masjid pada Kecamatan dan Imam tetap Masjid yang ada di desa untuk melampirkan:-----------------
  • SK Imam tetap setiap masjid dari Kepala Desa yang diterbitkan Januari 2021;
  • Fotocopy KTP;
  • Nomor Rekening Bank Sumsel; dan
  • Nomor HP/WA.
  • Bahwa selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Camat pada Kecamatan Lempuing Jaya yaitu Hendra Anggara, S.STP. mengirimkan Surat Nomor: 140/Kec.Lemp-Jaya/2021 kepada Kepala Desa se-Kecamatan Lempuing Jaya pada Bulan Januari Tahun 2021 untuk meminta seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data para Imam tetap Masjid di Desa masing-masing dan selanjutnya mengirimkan berkas validasi tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Sosial.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah masing-masing Imam Tetap Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya mengirimkan berkas persyaratan untuk divalidasi tersebut, kemudian Terdakwa selaku Kasi Kesos pada Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data dari usulan desa dan selanjutnya menyerahkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKI.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian ditetapakan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor: 34/KEP/II/2021, Tanggal 08 Januari 2021 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2021 dengan rincian dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:-----------------
  • Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
  • Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 (satu) orang dengan besaran Honorarium adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya, pada Tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya, namun apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid. Kemudian, Terdakwa telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.---------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, k
Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77