Dakwaan |
PRIMAIR:
-------------Bahwa Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk selanjutnya disebut (Kasi Kesos) pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 821.2/459/KEP-BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak Tanggal 08 Bulan Januari Tahun 2021 s.d Bulan September Tahun 2022 atau pada waktu lain antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 s.d 2022, bertempat di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyelenggarakan program penyaluran dana honorarium Rohaniawan se-Kabupaten OKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000,- (enam miliar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) .----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan program tersebut pada Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu H. Husin, S.Pd., M.M. mengirimkan Surat Nomor: 1732/XII/2020 kepada Camat se-Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait dengan permintaan validasi data dan berkas para Imam tetap Masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pelayanan pendukung pendidikan peribadatan di Bagian Kesejahteraan Rakyat terhadap pemberian Insentif kepada Imam tetap Masjid pada Kecamatan dan Imam tetap Masjid yang ada di desa untuk melampirkan:-----------------
- SK Imam tetap setiap masjid dari Kepala Desa yang diterbitkan Januari 2021;
- Fotocopy KTP;
- Nomor Rekening Bank Sumsel; dan
- Nomor HP/WA.
- Bahwa selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Camat pada Kecamatan Lempuing Jaya yaitu Hendra Anggara, S.STP. mengirimkan Surat Nomor: 140/Kec.Lemp-Jaya/2021 kepada Kepala Desa se-Kecamatan Lempuing Jaya pada Bulan Januari Tahun 2021 untuk meminta seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data para Imam tetap Masjid di Desa masing-masing dan selanjutnya mengirimkan berkas validasi tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Sosial.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah masing-masing Imam Tetap Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya mengirimkan berkas persyaratan untuk divalidasi tersebut, kemudian Terdakwa selaku Kasi Kesos pada Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data dari usulan desa dan selanjutnya menyerahkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKI.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian ditetapakan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor: 34/KEP/II/2021, Tanggal 08 Januari 2021 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2021 dengan rincian dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:-----------------
- Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
- Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 (satu) orang dengan besaran Honorarium adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, pada Tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya, namun apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid. Kemudian, Terdakwa telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.---------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian ditetapakan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan rincian dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebesar:---------------------------
- Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 91 (sembilan puluh satu) dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------
- Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 (satu) orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
- Bahwa untuk menyalurkan dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten OKI bekerjasama dengan Bank BRI untuk disalurkan ke masing-masing rekening milik Imam Masjid, sebagaimana Surat Permohonan Kerjasama Pembukaan Buku Tabungan dari Seketariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor: 585/II/2021 Tanggal 21 Juni 2021 dan SK Bupati OKI Nomor 34/KEP/II/2021 Tanggal 08 Januari 2021 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Kecamatan, Imam Masjid Desa dan Pendamping Rumah Ibadah Non Muslim se-Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya pihak Bank BRI melakukan penerbitan Buku Tabungan, atm dan nomor pin atm atas nama-nama imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi Syamsudin, S.H.I Bin Pendi selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kab OKI pada Tanggal 04 Oktober Tahun 2021 telah mengundang seluruh Kasi Kesos Kecamatan di wilayah Kabupaten OKI melalui group Whatsapp untuk menghadiri penyerahan Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM milik Imam Masjid se-Kabupaten OKI di Pemda Kab OKI dimana pada saat penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Pihak Bagian Kesra Setda Kab OKI, pihak Bank BRI, para Kasi Kesos Kecamatan se-Kab OKI termasuk Terdakwa. Adapun tujuan penyerahan Buku Tabungan, atm dan pin atm tersebut agar dapat diterima oleh masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa melalui Kasi Kesos masing-masing kecamatan dengan membuatkan berita acara serah terima buku tabungan yang ditandatangai oleh kasi kesos, pihak bank dan pihak bagian kesejahteraan rakyat Kabupaten OKI. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Bagian Kesra Setda Kab OKI mengirimkan surat pemindahan buku dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing Imam Masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan SK Bupati tersebut agar dana honorarium imam masjid dapat diterima oleh masing-masing imam masjid--------------------------------------------------
- Bahwa pada Tanggal 04 Bulan Oktober Tahun 2021 Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Serah Terima 96 (sembilan puluh enam) Buku Tabungan beserta ATM milik Imam Masjid pada Kecamatan Lempuing Jaya yang diserahkan oleh Bank BRI Cabang Kayu Agung yang diwakili oleh Saksi Vica Dwianti dari Bank BRI, akan tetapi setelah Terdakwa menerima Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM milik masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya, Terdakwa tidak pernah menyerahkan Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM kepada masing-masing Imam Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Buku Tabungan, Kartu ATM dan Nomor PIN ATM tersebut untuk menarik uang honorarium milik Imam Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya dari Rekening Tabungan milik masing-masing Imam Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya dengan menggunakan Pin ATM yang Terdakwa ketahui dan untuk selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun 2021 Dana insentif imam masjid tersebut dicairkan dengan melalui 2 tahapan pencairan yaitu:---------------------------------------------------------
- Tahap I
Berdasarkan SP2D Nomor 5287/SP2D/2021 Tanggal 29 November 2021, SPM nomor 76/SPM/GU-Setdabag.Keuangan/2021 Tanggal 22 November 2021 dengan realisasi anggaran sebesar Rp1.823.245.246,- Salah Satunya adalah Kegiatan honorarium Rohaniawan yaitu Dana insentif untuk imam Masjid periode anggaran dari Bulan Januari – Juni 2021 untuk imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp670.800.000,- sesuai Kwitansi dengan nomor 535/8/21 tanggal 31 Agustus 2021. Untuk wilayah kecamatan Lempuing Jaya Dana Insentif telah terealisasi sebanyak 94 orang dengan dana sebesar Rp57.000.000,- dengan rincian untuk 1 orang untuk imam kecamatan sebesar Rp.1.200.000,- dan imam desa sebanyak 93 orang dengan jumlah dana sebesar Rp55.800.000,-.
- Tahap II
Berdasarkan SP2D nomor 5657/SP2D/2021 Tanggal 15 Desember 2021, SPM Nomor 86/SPM/TU-Setdabag.Keuangan/2021 Tanggal 9 Desember 2021 dengan realisasi anggaran Rp2.813.980.000,- Salah Satunya adalah kegiatan realisasi dana insentif imam masjid untuk periode bulan Juli – September 2021 se-Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan dana sebesar Rp.2.607.600.000,- sesuai dengan kwitansi nomor 622/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, untuk insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya dengan realisasi dana insentif sebesar Rp.57.200.000,- yaitu untuk pembayaran imam kecamatan sebanyak 1 orang senilai Rp.1.400.000,- dan imam desa sebanyak 93 orang senilai Rp.55.800.000,-
- Tahun 2022 Dana Insentif imam mesjid seKabupaten Ogan Komering Ilir direalisasikan melalui 3 ( Tiga) tahapan yaitu:
- Tahap I
Berdasarkan SP2D nomor 2125/SP2D/2022 Tanggal 08 September 2022, SPM Nomor 45/SPM/TU/Setdabag.Perencanaandankeuangan/ 2022 Tanggal 8 September 2022 dengan realisasi sebesar Rp3.246.930.500,-Untuk dana realisasi insentif imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk 6 Bulan periode dari Bulan Januari – Juni 2022 sebesar Rp1.111.200.000,- sesuai dengan kwitansi nomor 710/TU/IX/2022 Tanggal 12 September 2022, untuk insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya realisasi sebesar Rp.110.700.000,- dengan rincian pembayaran insentif imam kecamatan sebanyak 1 orang dengan dana sebesar Rp1.500.000,- dan imam desa sebanyak 91 orang dengan dana sebesar Rp.109.200.000,-
2) Tahap II
Berdasarkan SP2D nomor 3095/SP2D/2022 Tanggal 23 Oktober 2022, SPM Nomor 51/SPM/TU/Setdabag.Perencanaandan keuangan/2022 tanggal 19 Oktober 2022 dengan realisasi senilai Rp.1.999.858.760,-. Terdapat dana realisasi insentif imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk 3 Bulan periode dari Juli – September 2022 senilai Rp.1.469.100.000,- sesuai dengan kwitansi nomor 01v/TU/XII/2022 tanggal 02 November 2022, untuk Pembayaran insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya dengan realisasi Rp.55.350.000,- yaitu pembayaran Insentif imam kecamatan sebanyak 1 orang dengan dana sebesar Rp 750.000,- dan imam desa sebanyak 91 orang dengan dana sebesar Rp.54.600.000,-
- Tahap III
Berdasarkan SP2D nomor 4127/SP2D/2022 tanggal 27 Desember 2022 dan SPM nomor 68/SPM/TU/Setdabag.Perencanaan Dan Keuangan/2022 tanggal 09 Desember 2022 dengan realisasi sebesar Rp.2.229.901.000,-. Terdapat dana realisasi insentif imam masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode selama 3 bulan dari bulan Oktober – Desember 2022 dengan dana sebesar Rp1.853.100.000,- sesuai dengan kwitansi nomor 04k/TU/XII/2022 Tanggal 12 Desember 2022, untuk Pembayaran insentif imam se-Kecamatan Lempuing Jaya dengan dana sebesar Rp55.350.000,- dengan rincian untuk pembayaran imam kecamatan 1 orang sebesar Rp.750.000,- dan imam desa sebanyak 91 orang sebesar Rp.54.600.000,-
- Oleh karena Terdakwa menyimpan Buku Tabungan, Kartu ATM dan PIN ATM masing-masing Imam Masjid Kecamatan Lempuing Jaya, sehingga timbul niat Terdakwa untuk menggunakan honorarium milik Imam Masjid dengan cara Terdakwa melakukan penarikan uang honorarium milik Imam Masjid tersebut melalui ATM dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------
-
NO
|
NAMA IMAM
|
NAMA MASJID
|
DESA
|
NIK KTP
|
NO.REKENING
BANK BRI
|
SALDO MASUK
|
SALDO AKHIR
|
DITARIK 1
|
DITARIK 2
|
TOTAL DITARIK
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
|
5
|
|
|
|
|
1
|
SURURUDIN
|
NURUL IMAN
|
LUBUK SEBERUK
|
1602220107770072
|
0030 01 062028 50 2
|
4.050.131
|
50.631
|
3.256.500
|
730.000
|
3.986.500
|
2
|
ASEP SAIPUL UYUN
|
DARUL AMIN
|
PURWO ASRI
|
1602222111740003
|
0030 01 061998 50 0
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
3
|
SARYONO
|
AL HIDAYAH
|
PURWO ASRI
|
1602220107700003
|
0030 01 062728 50 0
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
4
|
DIKA DUWI SAPUTRA
|
DARUL HUDA III
|
MUARA BURNAI I
|
1805232207880002
|
0030 01 082723 50 0
|
3.000.000
|
631.000
|
2.356.000
|
-
|
2.356.000
|
5
|
ABAS THOBRONI
|
BAITUL MUTTAQIN
|
MUARA BURNAI I
|
1602221512500003
|
0030 01 061992 50 4
|
3.000.000
|
82.000
|
2.355.000
|
550.000
|
2.905.000
|
6
|
MISHARI
|
NURUL HIDAYAH
|
MUARA BURNAI I
|
1602221507790002
|
0030 01 064134 50 3
|
3.000.000
|
88.500
|
2.348.000
|
550.000
|
2.898.000
|
7
|
QOMARUDIN
|
NURUL IMAN
|
MUARA BURNAI I
|
1602220508820004
|
0030 01 062019 50 3
|
3.000.000
|
60.500
|
2.356.000
|
570.000
|
2.926.000
|
8
|
FATKUR ROZI
|
SABILUL MUTTAQIN
|
MUARA BURNAI I
|
1602222708720002
|
0030 01 062001 50 0
|
3.000.000
|
88.500
|
2.348.000
|
550.000
|
2.898.000
|
9
|
PRAYITNO
|
LDI NURUL HUDA
|
MUARA BURNAI I
|
1602222105670001
|
0030 01 062018 50 7
|
3.000.000
|
41.000
|
2.356.000
|
580.000
|
2.936.000
|
10
|
NASRUDIN
|
NURUL HUDA IV
|
MUARA BURNAI I
|
1602220701700058
|
0030 01 062015 50 9
|
3.000.000
|
61.000
|
2.356.000
|
570.000
|
2.926.000
|
11
|
AHMAD DAHLAN
|
MANBAUSSALAM
|
MUARA BURNAI I
|
1602220903590001
|
0030 01 061994 50 6
|
3.000.000
|
86.000
|
2.351.000
|
550.000
|
2.901.000
|
12
|
ROHMAT MUSTOFA
|
AL MUBAROK
|
MUARA BURNAI I
|
1602223103700001
|
0030 01 064160 50 4
|
3.000.000
|
85.500
|
2.351.500
|
550.000
|
2.901.500
|
13
|
SASWITO
|
NURUL MUTTAQIN
|
MUARA BURNAI II
|
1602220908650004
|
0030 01 061683 50 3
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
14
|
SUTARNO
|
NURUNAJAH
|
MUARA BURNAI II
|
1602220511740002
|
0030 01 061681 50 1
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
15
|
SUWITO
|
ATTAQWA
|
MUARA BURNAI II
|
1602221501470020
|
0030 01 061679 50 4
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
16
|
SUMARTONO
|
DARUSSALAM
|
MUARA BURNAI II
|
1602221501650009
|
0030 01 062027 50 6
|
3.000.000
|
86.000
|
2.351.000
|
550.000
|
2.901.000
|
17
|
SUKADI
|
NURUL IMAN
|
MUARA BURNAI II
|
1602221805550002
|
0030 01 064173 50 7
|
3.000.000
|
60.500
|
2.356.500
|
570.000
|
2.926.500
|
18
|
HASAN ASARI
|
NURUL AKBAR
|
MUARA BURNAI II
|
1602221510650001
|
0030 01 062004 50 6
|
3.000.000
|
86.000
|
2.351.000
|
550.000
|
2.901.000
|
19
|
M.JAUHARI
|
AL MUBAROK
|
MUARA BURNAI II
|
1608201706800001
|
0030 01 062008 50 2
|
3.000.000
|
54.500
|
2.352.500
|
580.000
|
2.932.500
|
20
|
MAUZANI KHOLIS
|
DARUL JANNAH
|
MUARA BURNAI II
|
1602221103850004
|
0030 01 062010 50 9
|
1.200.000
|
-
|
1.199.000
|
-
|
1.199.000
|
21
|
ABDUL WAHID
|
NURUL YAKIN
|
MUARA BURNAI II
|
1602222112590001
|
0030 01 061993 50 0
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
22
|
MUHAMMAD UZAIR
|
BAITUROHMAN
|
MUARA BURNAI II
|
1602220611830003
|
0030 01 061680 50 5
|
3.000.000
|
54.500
|
2.352.500
|
580.000
|
2.932.500
|
23
|
GIONO
|
AL FALAH
|
LUBUK SEBERUK
|
1602220811700001
|
0030 01 061687 50 7
|
3.000.000
|
47.000
|
2.360.000
|
580.000
|
2.940.000
|
24
|
SUYANTO
|
AL MUTTAQIN
|
LUBUK SEBERUK
|
1602222305730001
|
0030 01 061682 50 7
|
3.000.000
|
47.000
|
2.360.000
|
580.000
|
2.940.000
|
25
|
NUR HUDA
|
AL-MANSURIN
|
LUBUK SEBERUK
|
1602221112710003
|
0030 01 062017 50 1
|
3.000.000
|
47.000
|
2.360.000
|
580.000
|
2.940.000
|
26
|
MUHSIN
|
AS-SHIDIQIYYAH
|
LUBUK SEBERUK
|
1602222006460001
|
0030 01 061685 50 5
|
3.000.000
|
47.000
|
2.360.000
|
580.000
|
2.940.000
|
27
|
JAMILUDIN
|
AL FALAH I
|
LUBUK SEBERUK
|
1602220107750029
|
0030 01 062007 50 6
|
3.000.000
|
37.500
|
2.949.500
|
-
|
2.949.500
|
28
|
RASIMAN
|
NURUSSALAM
|
LUBUK SEBERUK
|
1602220107710011
|
0030 01 061686 50 1
|
3.000.000
|
47.000
|
2.360.000
|
580.000
|
2.940.000
|
29
|
M.MAFTUH
|
NURUL IMAN
|
LUBUK SEBERUK
|
1602222606690001
|
0030 01 062009 50 8
|
3.000.000
|
50.500
|
2.356.500
|
580.000
|
2.936.500
|
30
|
SUROTO
|
SIROTOL MUSTAKIM
|
LUBUK SEBERUK
|
1602220107650005
|
0030 01 061684 50 9
|
3.600.000
|
114.500
|
3.479.000
|
|
3.479.000
|
31
|
HADIAN
|
AL BAROKAH
|
LUBUK SEBERUK
|
1602220212750001
|
0030 01 062003 50 2
|
3.000.000
|
50.500
|
2.356.500
|
580.000
|
2.936.500
|
32
|
M.ALI MAHFUD
|
DARUSSALAM
|
LUBUK SEBERUK
|
1602222505750006
|
0030 01 061688 50 3
|
3.000.000
|
40.500
|
2.946.500
|
-
|
2.946.500
|
33
|
ALI MASTUR
|
AL HIKMAH
|
LUBUK MAKMUR
|
1602221009710001
|
0030 01 061995 50 2
|
3.000.000
|
82.000
|
2.355.000
|
550.000
|
2.905.000
|
34
|
ANSORI
|
DARUSSALAM
|
LUBUK MAKMUR
|
1602222109800001
|
0030 01 061997 50 4
|
3.000.000
|
41.000
|
2.356.000
|
580.000
|
2.936.000
|
35
|
IMAM NURYADI
|
BAITURAHMAN
|
LUBUK MAKMUR
|
1602221805490001
|
0030 01 061689 50 9
|
3.000.000
|
41.000
|
2.356.000
|
580.000
|
2.936.000
|
36
|
KHOIRI
|
SABILIL MUTAQIN IV
|
LUBUK MAKMUR
|
1602220907650002
|
0030 01 062323 50 4
|
3.600.000
|
51.000
|
3.560.000
|
-
|
3.560.000
|
3
|
TUGIMIN
|
HIDAYATUL AWAM
|
LUBUK MAKMUR
|
1602221405730001
|
0030 01 062030 50 9
|
3.000.000
|
41.000
|
2.356.000
|
580.000
|
2.936.000
|
38
|
BURHANUDIN
|
SABILIL MUTAQIN III
|
LUBUK MAKMUR
|
1602222509600001
|
0030 01 062020 50 4
|
3.000.000
|
50.500
|
2.356.500
|
580.000
|
2.936.500
|
39
|
MUKHLIS SUPOMO
|
MIFTAHUL HUDA
|
LUBUK MAKMUR
|
1602220111620001
|
0030 01 062014 50 3
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
40
|
AMAR MAKRUF
|
BAITURAHMAN
|
LUBUK MAKMUR
|
1602221603620001
|
0030 01 061996 50 8
|
3.000.000
|
50.500
|
2.356.500
|
580.000
|
2.936.500
|
41
|
ZAINUDIN
|
JAMIATUNNAJAH
|
LEMPUING INDAH
|
1602222904540001
|
0030 01 062031 50 5
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
42
|
IMAM KHOIRI
|
AL HUDA
|
TANJUNG SARI II
|
1602220109610001
|
0030 01 062005 50 4
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
43
|
MUKAYUN
|
SABILUL MUTTAQIN
|
TANJUNG SARI II
|
1602222010520001
|
0030 01 064143 50 2
|
1.200.000
|
-
|
1.199.500
|
-
|
1.199.500
|
44
|
SARIJO
|
BAITUR ROHMAN
|
TANJUNG SARI II
|
1602220509590001
|
0030 01 062024 50 8
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
45
|
M.HASBULLOH
|
BAITUL MAKMUR
|
SUKA MAJU
|
1602220305720001
|
0030 01 062013 50 7
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
46
|
EKO ARMADIN
|
AT-TAQWA
|
SUKA MAJU
|
1602221103790002
|
0030 01 062000 50 4
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
47
|
KUSNAN
|
BABUL MAGHFIROH
|
SUKA MAJU
|
1602221010600003
|
0030 01 062006 50 0
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
48
|
BASORI
|
AL HIDAYAH
|
SUKA JAYA
|
1602222008610001
|
0030 01 061691 50 6
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
49
|
MIFTAHUL JANNAH
|
AL HIKMAH
|
SUKA JAYA
|
1602221509690002
|
0030 01 062011 50 5
|
4.200.000
|
40.000
|
4.153.500
|
|
4.153.500
|
50
|
EDI SUTIKNO
|
BAITUL A'LA
|
SUKA JAYA
|
1602220502770002
|
0030 01 061999 50 6
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
51
|
JAZULI MUSTOFA
|
SABILIL MUTTAQIN
|
MUKTI SARI
|
1602220209570001
|
0030 01 061692 50 2
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
52
|
ROHMAT
|
AR-ROHMAN
|
MUKTI SARI
|
1602222505810001
|
0030 01 062022 50 6
|
3.000.000
|
41.000
|
2.356.000
|
590.000
|
2.946.000
|
53
|
YAQUB
|
AT-TAUBAH
|
MUKTI SARI
|
1602221103570001
|
0030 01 061690 50 0
|
1.200.000
|
31.077
|
1.560.000
|
-
|
1.560.000
|
54
|
SYAIFUDIN
|
AL-IKHLAS
|
MUKTI SARI
|
1602221008600004
|
0030 01 062029 50 8
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
55
|
SANGKUT
|
AL MUKMIN
|
TANJUNG SARI I
|
1602221501580002
|
0030 01 062724 5 06
|
3.000.000
|
2.896.640
|
91.000
|
-
|
91.000
|
56
|
SANTOSO
|
BAITURAHMAN
|
TANJUNG SARI I
|
1602221501850012
|
0030 01 062727 50 4
|
3.000.000
|
39.500
|
2.947.500
|
|
2.947.500
|
57
|
MANSUR
|
MIFTAHUL HUDA
|
TANJUNG SARI I
|
1602221112800001
|
0030 01 062765 50 2
|
3.000.000
|
39.500
|
2.947.500
|
-
|
2.947.500
|
58
|
SHOBIRIN
|
NURUL HUDA
|
TANJUNG SARI I
|
1602221708760011
|
0030 01 062725 50 2
|
3.327.976
|
52.476
|
3.262.500
|
|
3.262.500
|
59
|
AH MUHSIN HAMID
|
DARUSSALAM
|
RANTAU DURIAN II
|
1602225122680002
|
0030 01 064002 50 2
|
3.000.000
|
50.500
|
2.936.500
|
-
|
2.936.500
|
60
|
ASRODIN
|
DARUSSALAM
|
RANTAU DURIAN II
|
1602222708620003
|
0030 01 062726 50 8
|
3.000.000
|
46.000
|
2.941.000
|
-
|
2.941.000
|
61
|
RIYADI SHOLIKHIN
|
AL HIDAYAH
|
SUNGAI BELIDA
|
1602220107640028
|
0030 01 062712 50 9
|
1.200.000
|
-
|
1.199.000
|
-
|
1.199.000
|
62
|
ABDUR ROHMAN
|
AL HIKMAH
|
SUNGAI BELIDA
|
1602221207680002
|
0030 01 062762 50 4
|
1.200.000
|
3.500
|
1.195.500
|
-
|
1.195.500
|
63
|
NUR SHODIQ
|
BAITUROHMAN
|
SUNGAI BELIDA
|
1602220305740005
|
0030 01 062718 50 5
|
1.200.000
|
-
|
1.199.000
|
-
|
1.199.000
|
64
|
RASMUN
|
MIFTAHUL HUDA
|
SUNGAI BELIDA
|
1602221907450001
|
0030 01 062713 50 5
|
1.200.000
|
-
|
1.199.000
|
-
|
1.199.000
|
65
|
TUKIRAN
|
SABILIL MUTAQIN
|
RANTAU DURIAN I
|
1602221407660001
|
0030 01 062720 50 2
|
3.000.000
|
50.500
|
2.936.500
|
-
|
2.936.500
|
66
|
MUJITO
|
DARUSSALAM
|
RANTAU DURIAN I
|
1602222003680002
|
0030 01 062721 50 8
|
3.000.000
|
51.000
|
2.936.000
|
-
|
2.936.000
|
67
|
SULAIMAN
|
BABUSSALAM
|
RANTAU DURIAN I
|
1602220107640021
|
0030 01 062717 50 9
|
3.000.000
|
631.000
|
2.356.000
|
-
|
2.356.000
|
68
|
A.MUSTARWAN
|
HIDAYATUL MUBTADIIN
|
RANTAU DURIAN I
|
1602221008730011
|
0030 01062716 50 3
|
3.000.000
|
88.500
|
2.348.500
|
550.000
|
2.898.500
|
69
|
ALI PURNOMO
|
BAITURAHMAN
|
RANTAU DURIAN I
|
1602220707570001
|
0030 01 060719 50 1
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
70
|
TRIWIBOWO
|
NURUL IMAN
|
RANTAU DURIAN I
|
160222210487006
|
0030 01 062768 50 0
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
71
|
BAYUMI
|
NURUL AMAL II
|
RANTAU DURIAN I
|
1602221506590001
|
0030 01 062714 50 1
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
72
|
SUMARDI
|
NURUL HUDA
|
RANTAU DURIAN I
|
1602221610690001
|
0030 01 062715 50 7
|
3.000.000
|
81.000
|
2.356.000
|
550.000
|
2.906.000
|
73
|
SALAMUN
|
NURUL AMAL I
|
RANTAU DURIAN I
|
1602220101690007
|
0030 01 062711 50 3
|
3.000.000
|
61.000
|
2.356.000
|
570.000
|
2.926.000
|
|
TOTAL
|
201.617.000
|
- Bahwa Terdakwa baru menyerahkan Buku Tabungan, Kartu ATM dan PIN ATM kepada masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sekira Tanggal 24 November Tahun 2022 kepada Saksi Ahmad Rifai selaku staff kesos Kecamatan Lempuing Jaya yang disaksikan oleh Saudara Thoriq Jamal selaku Kepala KUA Kecamatan Lempuing Jaya.-----------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) selaku Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tidak menyerahkan Buku Tabungan, atm dan nomor pin atm kepada masing-masing Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu memfasilitasi kegiatan berdasarkan Pasal 12 Huruf (d) Peraturan Bupati OKI Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten OKI tanggal 28 November 2018 dan pemberian honorium imam masjid tersebut juga ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati OKI.-------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Terhadap Penyaluran Dana Insentif Imam Masjid Pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021 s.d. 2022 yang keluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam surat Nomor: 700/71/LHP/ITKAB/2023 Tanggal 06 Juni 2023 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp201.617.000,- (dua ratus satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------------
-
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------
SUBSIDAIR
-------------Bahwa Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial untuk selanjutnya disebut (Kasi Kesos) pada Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 821.2/459/KEP-BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak Tanggal 08 Bulan Januari Tahun 2021 s.d Bulan September Tahun 2022 atau pada waktu lain antara Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Bulan September Tahun 2022, atau setidak-tidaknya antara Tahun 2021 s.d 2022, bertempat di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa Terdakwa LATU UNRA, A.Md BIN M.AMIN TOLIB (Alm) diangkat sebagai Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 821.2/459/KEP-BKD.III/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal 28 November 2018 tugas dan fungsi Terdakwa selaku Kasi Kesos adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan.
- Menyusun program dan kegiatan, serta menyusun rencana kerja dibidang tugasnya.
- Melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, peranan wanita, bantuan sosial serta kesejahteraan keluarga.
- Mengkordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan.
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keagamaan.
- Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan.
- Mengevaluasi kinerja bawahan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugasnya.
- Bahwa pada Tahun 2021 dan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyelenggarakan program penyaluran dana honorarium Rohaniawan se-Kabupaten OKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000,- (enam miliar lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) .----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan program tersebut pada Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2020 Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu H. Husin, S.Pd., M.M. mengirimkan Surat Nomor: 1732/XII/2020 kepada Camat se-Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait dengan permintaan validasi data dan berkas para Imam tetap Masjid se-Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pelayanan pendukung pendidikan peribadatan di Bagian Kesejahteraan Rakyat terhadap pemberian Insentif kepada Imam tetap Masjid pada Kecamatan dan Imam tetap Masjid yang ada di desa untuk melampirkan:-----------------
- SK Imam tetap setiap masjid dari Kepala Desa yang diterbitkan Januari 2021;
- Fotocopy KTP;
- Nomor Rekening Bank Sumsel; dan
- Nomor HP/WA.
- Bahwa selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Camat pada Kecamatan Lempuing Jaya yaitu Hendra Anggara, S.STP. mengirimkan Surat Nomor: 140/Kec.Lemp-Jaya/2021 kepada Kepala Desa se-Kecamatan Lempuing Jaya pada Bulan Januari Tahun 2021 untuk meminta seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data para Imam tetap Masjid di Desa masing-masing dan selanjutnya mengirimkan berkas validasi tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Sosial.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah masing-masing Imam Tetap Masjid yang ada di Kecamatan Lempuing Jaya mengirimkan berkas persyaratan untuk divalidasi tersebut, kemudian Terdakwa selaku Kasi Kesos pada Kecamatan Lempuing Jaya melakukan validasi data dari usulan desa dan selanjutnya menyerahkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKI.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian ditetapakan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor: 34/KEP/II/2021, Tanggal 08 Januari 2021 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2021 dengan rincian dana Honorarium Imam Masjid Kecamatan dan Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya adalah sebagai berikut:-----------------
- Imam Masjid Desa di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) orang dengan besaran honorarium adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
- Imam Masjid Kecamatan di Kecamatan Lempuing Jaya sebanyak 1 (satu) orang dengan besaran Honorarium adalah sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan selama 1 (satu) tahun anggaran.--------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, pada Tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya, namun apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid. Kemudian, Terdakwa telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.---------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan proses validasi data tersebut, k
|