| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SULAIMAN BIN M. DAUD, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan KH. Azhari Lorong Kedukan Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan KH. Azhari Lorong Kedukan Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atas laporan tersebut saksi Satria Afriadi bersama dengan saksi M. Rifqi Zulfahmi serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat rumah terdakwa tersebut, setelah sampai saksi Satria Afriadi bersama dengan saksi M. Rifqi Zulfahmi serta tim langsung menemui terdakwa dirumahnya sambil menunjukan Surat Perintah, selanjutnya saksi Satria Afriadi bersama dengan saksi M. Rifqi Zulfahmi serta tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet p;astik ujungnya runcing warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MOSSDOOM dari dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 13.00 terdakwa menemui sdr. Mamat (DPO) di Lorong Kedukan Kelurahan 5 Ulu, setelah bertemu terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak ½ kantong seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), dimana terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket sebanyak 4 (empat paket) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket sebanyak 1 (satu) paket dengan cara memecah dari ½ kantong Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet p;astik ujungnya runcing warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MOSSDOOM diletakkan terdakwa di kandang ayam rumah terdakwa, dimana apabila terdakwa berhasil menjual seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal terdakwa menjual Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan;----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2210/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 menerangkan barang bukti berupa :--------------------------------
1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,359 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3690/2026/NNF.------------------------------------------------------------------------------------------------
2.1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 5 ml, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3691/2026/NNF.------------------------------------------------------------
Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka an. SULAIMAN BIN M. DAUD.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3690/2026/NNF dan BB 3691/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SULAIMAN BIN M. DAUD, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan KH. Azhari Lorong Kedukan Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari Masyarakat yang menerangkan jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan KH. Azhari Lorong Kedukan Rt. 018 Rw. 005 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, atas laporan tersebut saksi Satria Afriadi bersama dengan saksi M. Rifqi Zulfahmi serta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat rumah terdakwa tersebut, setelah sampai saksi Satria Afriadi bersama dengan saksi M. Rifqi Zulfahmi serta tim langsung menemui terdakwa dirumahnya sambil menunjukan Surat Perintah, selanjutnya saksi Satria Afriadi bersama dengan saksi M. Rifqi Zulfahmi serta tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah pipet p;astik ujungnya runcing warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk MOSSDOOM dari dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk pengobatan maupun pendidikan ;-------
Bahwa berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Palembang No. Lab : 2210/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 menerangkan barang bukti berupa :--------------------------------
1. 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 4,359 gram, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3690/2026/NNF.------------------------------------------------------------------------------------------------
2.1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 5 ml, selanjutnya dalam Berita acara disebut BB 3691/2026/NNF.------------------------------------------------------------
Barang bukti (foto terlampir) adalah milik tersangka an. SULAIMAN BIN M. DAUD.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3690/2026/NNF dan BB 3691/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |