Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.Sumar Herti, S.H.
2.Rahmawati,S.H.
3.ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
4.ALLAN PRATOMO, S.H
5.ALLAN PRATOMO, S.H
Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/L.6.11/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumar Herti, S.H.
2Rahmawati,S.H.
3ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
4ALLAN PRATOMO, S.H
5ALLAN PRATOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

             PRIMAIR :

 

---------------Bahwa Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor :900/040/KPTS/DISDIK/2021 tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik dan Non Fisik diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas  Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Juli 2021 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor : 294/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di  Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas atau Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas beralamat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni melaksanakan kegiatan makan minum siswa Rumah Tahfidz SDN 05 Muara Beliti Plus yang dalam pelaksanaannya kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah sebagaimana ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutuan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar  Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-721/PW07/5/2023 tanggal 22 Desember 2023, diantara perbuatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa Pendirian SDN 5 Muara Beliti Plus didirikan pada tahun 2019 dan beroperasi mulai Tahun Ajaran 2019/2020 dengan penerimaan siswa baru secara bertahap khusus bagi anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi di seluruh kecamatan namun mempunyai kemampuan menghafal Alqur’an. Anak-anak dengan orang tua tidak mampu tersebut disediakan fasilitas asrama dan makan minum gratis di Rumah Tahfidz, Belajar membaca Alqur’an dilaksanakan setelah pulang dari sekolah atau malam hari didampingi oleh Ustadz. Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas” dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu “Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.
  • Bahwa Tahun 2021 Saksi H. Irwan Evendi, M. Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/103/KPTS/DISDIK/2021 tentang Pembentukan Pengurus Rumah Tahfidz SDN 5 Plus Muara Beliti, yaitu:

H. Irwan Evendi, M.Pd/Kepala Dinas

Pengarah

Nety Herawati, S.Pd/Kabid Pembinaan SD

Penanggungjawab 1

Ibnu Salimi, S.Pd/Kasi Kurikulum dan Penilaian SD

Penanggungjawab 2

Sri Astuti, S.Pd/Pengawas Satuan Pendidikan

Ketua Pengurus

Marjianto, S.H.I, Adi Sulistyio, S.Pd.I, Ahmad Nasyikhudin, Fitriani, Purwati, Sugeng Iskandar

Seksi Tahfidz Qur’an

 

  • Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2021 kemudian menganggarkan Bantuan Operasional SDN 5 Muara Beliti sub kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz Qur’an Tahun Anggaran 2021 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) – Rincian belanja – 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar – 1.01.0.00.0.00.01.0000 – Pergeseran APBD Pertama – Penetapan APBD Pergesaran 2021 sebesar Rp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2021 kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz dengan harga satuan sebesar Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah)/bungkus/siswa dengan total anggaran sebesar Rp. Rp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah), kegiatan makan minum tersebut dilaksanakan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan realisasi sebesar Rp.290.400.000.- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan dilengkapi bukti dukung pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawaban dari Rumah Makan dengan rincian sebagai berikut :

 

 Tahun

Bulan

Rumah Makan

Jumlah (Rp)

2021

Juli

Handayani

40.800.000

 

Agustus

Anggalen II

49.920.000

 

September

Nani's

49.920.000

 

Oktober

Handayani

49.920.000

 

November

Anggalen II

49.920.000

 

Desember

Nani's

49.920.000

 

 Jumlah 2021

 

290.400.000

 

Namun dalam pelaksanaan kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan DPA, namun siswa tahfiz tidak pernah menerima makan minum dalam bentuk nasi Kotak / Nasi Bungkus ataupun prasmanan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melainkan makan minum tersebut dilaksanakan dengan cara Saksi Sri Astuti, S.Pd selaku selaku Ketua dalam Kepengurusan Rumah Tahfidz SDN 05 Muara Beliti Plus membeli bahan mentah dan memasak makanan sendiri di Rumah Tahfiz SDN plus 5 Muara Beliti tersebut, yang mana uang dan bahan keperluan masak tersebut dibeli atau disediakan sendiri oleh Saksi Sri Astuti, S.Pd.

Bahwa untuk melengkapi bukti surat pertanggungjawaban kegiatan makan minum tersebut Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd secara melawan hukum telah memerintahkan Saksi Ibnu Salimi, S.Pd dan Fitri Agustina yang merupakan staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas untuk membuat dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan DPA yang mana sebenarnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tidak pernah membeli atau memesan Makanan dan Minuman dari rumah makan tersebut hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutuan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

  • Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2021  dan tanggal 23 Desember 2021 Terdakwa Netty Herawati, S.Pd telah mengajukan Memo Persetujuan Permohonan Persetujuan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Makan Minum Siswa Tahfiz) kepada saksi Irwan Evendi selaku Penguna Anggaran dengan disertai  Surat Pertanggung Jawaban tersebut diatas yang kemudian oleh saksi Sri Rosmilawati selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas memproses pengajuan pencairan tersebut dengan diterbitkannya :
  1. Tanggal 2 Desember 2021 terbit Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03868/GU/SP2D/2021 sebesar 1.181.552.350,00 diantaranya untuk belanja makan minum Rumah Tahfidz sebesar Rp140.640.000,00.
  2. Tanggal 29 Desember 2021 terbit Surat Perintah Pencairan Dana (GUP NIHIL) Nomor 05592/GU-NIHIL/SP2D/2021 sebesar Rp1.100.563.979,00 diantaranya untuk belanja makan minum Rumah Tahfidz sebesar Rp149.760.000,00.

Bahwa uang sebesar Rp.290.400.000.- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan penarikan secara tunai tanpa adanya permintaan pembayaran kepada pihak ketiga, selanjutnya setelah uang tersebut dilakukan penarikan oleh Saksi Sri Rosmilawati pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. yang mana selanjutnya dari uang tersebut Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. secara melawan hukum hanya menyerahkan sebanyak Rp.180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) pada Saksi Sri Astuti, S.Pd yaitu sebesar Rp.90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) sekiranya pada bulan November 2021 dan sebesar Rp.90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) pada sekiranya bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas  hal ini bertentangan dengan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutuan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, terhadap sisa uang pencairan tersebut Terdakwa Nety Herawati, S.Pd telah membagi uang tersebut diantara yaitu sebagai berikut :

  1. Terdakwa Nety Herawati, S.Pd sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah;
  2. Saksi Juliantoro sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah);

 

  • Bahwa selanjutnya pada Tanggal 3 Januari 2022 Saksi H. Irwan Evendi, M.pd menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, yang berisi menetapkan Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada APBD melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

 

  • Bahwa pada tanggal 1 April 2022 Saksi Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP selaku PLT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 900/2040/KPTS/DISDIK/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fisik Non Fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 yang menunjuk saksi Ibnu Salimi selaku PPTK dan kemudian pada tanggal 18 April 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor : 294/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, terdakwa Nety Herawati, S. Pd telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggara.
  • Bahwa Tanggal 26 April 2022 Saksi Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/260/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pembentukan Pengurus Rumah Tahfidz SDN 5 Plus Muara Beliti, yaitu:

DR. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP

Pengarah

Nety Herawati, S.Pd/Kabid Pembinaan SD

Penanggungjawab 1

Ibnu Salimi, S.Pd/Kasi Kurikulum dan Penilaian SD

Penanggungjawab 2

Sri Astuti, S.Pd/Pengawas Satuan Pendidikan

Ketua

Rumiyati, M.Pd

Wakil Ketua

Burhan Amin, S.Pd

Sekretaris

Martini, S.Pd

Bendahara 1

Sri Suharti, S.Pd

Bendahara 2

Marjianto, S.H.I, Adi Sulistyio, S.Pd.I, Ahmad Nasyikhudin, Fitriani, Purwati, Sugeng Iskandar

Seksi Tahfidz Qur’an

 

  • Bahwa selanjutnya pada  tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas kembali menganggarkan Bantuan Operasional SDN 5 Tahfiz Quran Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz Qur’an Tahun Anggaran 2022 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) – Rincian belanja – 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar – 1.01.0.00.0.00.01.0000 – Pergeseran APBD Kedua – Penetapan APBD Pergesaran ke-2  sebesar Rp.619.760.000,- (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2022 kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz adalah 3 x @ Rp 20.000,- = Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp.619.760.000,- (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), bahwa kegiatan makan minum tersebut dilaksanakan sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dengan realisasi sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan dilengkapi bukti dukung pertanggungjawabanya berupa Surat Pertanggungjawaban dari Rumah Makan dengan rincian sebagai berikut :

 

 

2022

Januari

Anggalen II

45.360.000

 

Februari

Ma. Lakitan

47.040.000

 

Maret

Silampari

48.720.000

 

April

Wa Leh

48.720.000

 

Mei

Anggalen II

48.720.000

 

Juni

Ma. Lakitan

48.720.000

 

Juli

Silampari

48.720.000

 

Agustus

Wa Leh

48.720.000

 

September

Anggalen II

48.720.000

 

Oktober

Ma. Lakitan

48.720.000

 

November

Silampari

48.720.000

 

Desember

Wa Leh

15.120.000

 

 Jumlah 2022

 

546.000.000

 

Namun dalam pelaksanaan kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan DPA, namun siswa tahfiz tidak pernah menerima makan minum dalam bentuk nasi Kotak / Nasi Bungkus ataupun prasmanan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melainkan makan minum tersebut dilaksanakan dengan cara Saksi Sri Astuti, S.Pd selaku Ketua dalam Kepengurusan Rumah Tahfidz SDN 05 Muara Beliti Plus membeli bahan mentah dan memasak makanan sendiri di Rumah Tahfiz SDN 5 Muara Beliti Plus tersebut, yang mana uang dan bahan keperluan masak tersebut dibeli atau disediakan sendiri oleh Saksi Sri Astuti, S.Pd.

Bahwa untuk melengkapi bukti surat pertanggungjawaban Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd secara melawan hukum memerintahkan Saksi Ibnu Salimi, S.Pd Selaku PPTK Kegiatan dan Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. selaku Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas untuk membuat dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan DPA dengan cara pada sekiranya bulan November 2022 Terdakwa Nety Herawati, S. Pd S.Pd dan Saksi Ibnu Salimi meminta Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. untuk menyiapkan Dokumen pertanggungjawaban dan meminta tanda tangan rumah makan yang mana sebenarnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tidak pernah membeli atau memesan Makanan dan Minuman dari RM. Anggalen, RM. Wakleh, RM. Silampari dan RM. Ma Lakitan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutuan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

 

Selanjutnya Saksi Ibnu Salimi mengajukan Permintaan Pembayaran kepada Terdakwa Neti Herawati,S.Pd selaku Kuasa Penguna Anggaran dalam bentuk memo persetujuan dan pencairan dana dengan disertai Surat Pertanggung Jawaban yang telah dibuat oleh Saksi Ibnu Salimi, S.Pd dan Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. padahal terdakwa Nety Herawati, S. Pd mengetahui dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar untuk pencairan dana tersebut tidak pernah dilakukan belanja namun terdakwa Nety Herawati, S. Pd tetap memproses pencairan dana dimaksud dengan menandatangani Nota Dinas Permohonan pembayaran Belanja makan minum rapat untuk sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil peserta didik Sekolah Dasar Nomor : 420/28/ND/XI/DISDIK/2022 tanggal 15 Desember 2022 sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

Atas permohonan tersebut, maka saksi Sri Rosmilawati memproses pengajuan pencairan tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Desember 2022 sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) untuk sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil peserta didik Sekolah Dasar yakni belanja makan minum Siswa Rumah Tahfidz SDN 5 Muara Beliti Plus.

  • Selanjutnya Saksi Sri Rosmilawati mengeluarkan Cek Giro yang berisi Penarikan uang lalu menyerahkannya kepada kepada Saksi Seriyani, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bahwa selanjutnya saksi Seriyani, S. Pd melakukan penarikan uang sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) secara tunai tanpa adanya permintaan pembayaran kepada pihak ketiga, setelah uang tersebut dilakukan penarikan oleh Saksi Seriyani, S.Pd, Saksi Ibnu Salimi dan Saksi  Diah Ayu Widianingsih,S.H. pada bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti uang tersebut kemudian Terdakwa Nety Herawati, S.pd menelpon Saksi Ibnu Salimi dengan mengatakan “Pak, tolong nanti kalau uangnya sudah diambil, uangnya diserahkan kepada saya” Atas perintah tersebut Saksi Ibnu Salimi menyerahkan uang Kepada Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

 

  •  Bahwa selanjutnya pada sekiranya bulan Desember 2022 bertempat di rumah Terdakwa Nety Herawati,S.Pd. di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau  Timur I Kota Lubuklinggau Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. menelpon Saksi Sri Astuti S.pd untuk mengambil uang namun Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. secara melawan hukum hanya menyerahkan sebanyak Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) pada Saksi Sri Astuti, S.Pd yang di saksikan oleh Saksi Saraswati hal ini bertentangan dengan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kemudian dari pencairan tersebut, Terdakwa Nety Herawati, S.Pd telah membagi uang diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Terdakwa Nety Herawati, S.Pd sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah;
  2. Saksi Ibnu Salimi sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah);
  3. Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas  Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan nomor :PE.03.04/SR-721/PW07/5/2023 tanggal 22 desember 2023, dengan hasil perhitungan kerugian Keuangan negara sebesar Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

1.

Jumlah pertanggungjawaban Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz tahun 2021 dan 2022 setelah dikurangi Pajak Pembangunan I

 

 

Rp752.760.000,00 

2.

Jumlah realisasi pengeluaran untuk Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz tahun 2021 dan 2022

 

(Rp580.000.000,00) 

3.

Jumlah kerugian keuangan negara (1-2).

Rp172.760.000,00

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor :900/040/KPTS/DISDIK/2021 tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik dan Non Fisik diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas  Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Juli 2021 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor : 294/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di  Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas atau Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas beralamat Komplek Perkantoran Pemkab Musi Rawas Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yakni terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 dalam melaksanakan Anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz SDN 5 Muara Beliti Plus Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 yang dalam pelaksanaannya kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar  Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-721/PW07/5/2023 tanggal 22 Desember 2023, diantara perbuatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pendirian SDN 5 Muara Beliti Plus didirikan pada tahun 2019 dan beroperasi mulai Tahun Ajaran 2019/2020 dengan penerimaan siswa baru secara bertahap khusus bagi anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi di seluruh kecamatan namun mempunyai kemampuan menghafal Alqur’an. Anak-anak dengan orang tua tidak mampu tersebut disediakan fasilitas asrama dan makan minum gratis di Rumah Tahfidz, Belajar membaca Alqur’an dilaksanakan setelah pulang dari sekolah atau malam hari didampingi oleh Ustadz. Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas” dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu “Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.

 

  • Bahwa Tahun 2021 Saksi H. Irwan Evendi, M. Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/103/KPTS/DISDIK/2021 tentang Pembentukan Pengurus Rumah Tahfidz SDN 5 Muara Beliti Plus, yaitu:

H. Irwan Evendi, M.Pd/Kepala Dinas

Pengarah

Nety Herawati, S.Pd/Kabid Pembinaan SD

Penanggungjawab 1

Ibnu Salimi, S.Pd/Kasi Kurikulum dan Penilaian SD

Penanggungjawab 2

Sri Astuti, S.Pd/Pengawas Satuan Pendidikan

Ketua Pengurus

Marjianto, S.H.I, Adi Sulistyio, S.Pd.I, Ahmad Nasyikhudin, Fitriani, Purwati, Sugeng Iskandar

Seksi Tahfidz Qur’an

 

  • Bahwa untuk pelaksanaan anggaran rumah Tahfidz SDN 5 Muara Beliti Plus, Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo telah ditunjuk selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor :900/040/KPTS/DISDIK/2021 tentang Perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik dan Non Fisik diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas  Tahun Anggaran 2021 tanggal 12 Juli 2021 memiliki Tugas dan kewenangan sebagai berikut :
  • Bertanggungjawab secara teknis atas kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dipimpinnya
  • Dalam pelaksanaan kegiatan Pejabat Teknis Kegiatan agar mentaati dan mempedomani ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud
  • Melaporkan kemajuan kegiatannya setiap  bulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatannya kepada Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
  • Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2021 kemudian menganggarkan Bantuan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus sub kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz Qur’an Tahun Anggaran 2021 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) – Rincian belanja – 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar – 1.01.0.00.0.00.01.0000 – Pergeseran APBD Pertama – Penetapan APBD Pergesaran 2021 sebesar Rp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2021 kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz dengan harga satuan sebesar Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah)/bungkus/siswa dengan total anggaran sebesar Rp. Rp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah), kegiatan makan minum tersebut dilaksanakan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan realisasi sebesar Rp.290.400.000.- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan dilengkapi bukti dukung pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawaban dari Rumah Makan dengan rincian sebagai berikut :

 

 Tahun

Bulan

Rumah Makan

Jumlah (Rp)

2021

Juli

Handayani

40.800.000

 

Agustus

Anggalen II

49.920.000

 

September

Nani's

49.920.000

 

Oktober

Handayani

49.920.000

 

November

Anggalen II

49.920.000

 

Desember

Nani's

49.920.000

 

 Jumlah 2021

 

290.400.000

 

  • Bahwa  dalam pelaksanaannya terdakwa Nety Herawati, S. Pd telah dengan sengaja  menyalahgunakan tugas dan kewenangannya yang seharusnya dalam pelaksanaan kegiatan PPTK mentaati dan mempedomani ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku namun terdakwa Nety Herawati, S. Pd tidak melaksanakan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz sebagaimana mestinya sesuai dengan DPA yakni dalam bentuk dalam bentuk nasi Kotak / Nasi Bungkus ataupun prasmanan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melainkan makan minum tersebut dilaksanakan dengan cara Saksi Sri Astuti, S.Pd selaku Ketua pengelola rumah tahfiz membeli bahan mentah dan memasak makanan sendiri di Rumah Tahfiz SDN 5 Muara Beliti Plus tersebut, yang mana uang dan bahan keperluan masak tersebut dibeli atau disediakan sendiri oleh Saksi Sri Astuti, S.Pd.
  • Bahwa untuk melengkapi bukti surat pertanggungjawaban kegiatan makan minum tersebut Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd yang bertanggungjawab secara teknis atas kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dipimpinnya selaku PPTK telah memerintahkan Saksi Ibnu Salimi, S.Pd dan Fitri Agustina yang merupakan staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas untuk membuat dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang mana sebenarnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tidak pernah membeli atau memesan Makanan dan Minuman dari rumah makan tersebut hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

 

  • Bahwa Terdakwa Netty Herawati,  S.Pd selaku PPTK Makan Minum Siswa tahfiz SDN 5 Muara Beliti Plus dengan kewenangannya dalam jabatan selaku PPTK telah mengajukan Permintaan Pembayaran kepada Penguna Anggaran dalam bentuk memo persetujuan dan pencairan dana dengan disertai  Surat Pertanggung Jawaban Belanja yang seolah-olah belanja di beberapa rumah makan sebagaimana diuraikan di atas padahal terdakwa Nety Herawati, S. Pd mengetahui hal tersebut tidak pernah dilakukan belanja sehingga saksi Sri Rosmilawati selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas memproses pengajuan pencairan tersebut dengan diterbitkannya :
  1. Tanggal 2 Desember 2021 terbit Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03868/GU/SP2D/2021 sebesar 1.181.552.350,00 diantaranya untuk belanja makan minum Rumah Tahfidz sebesar Rp140.640.000,00.
  2. Tanggal 29 Desember 2021 terbit Surat Perintah Pencairan Dana (GUP NIHIL) Nomor 05592/GU-NIHIL/SP2D/2021 sebesar Rp1.100.563.979,00 diantaranya untuk belanja makan minum Rumah Tahfidz sebesar Rp149.760.000,00.

Bahwa uang sebesar Rp.290.400.000.- (dua ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dilakukan penarikan secara tunai tanpa adanya permintaan pembayaran kepada pihak ketiga, selanjutnya setelah uang tersebut dilakukan penarikan oleh Saksi Sri Rosmilawati pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti uang tersebut diserahkan kepada oleh Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. yang mana selanjutnya dari uang tersebut Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. dengan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya dalam jabatan selaku PPTK hanya menyerahkan sebanyak Rp.180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah) pada Saksi Sri Astuti, S.Pd yaitu sebesar Rp.90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) sekiranya pada bulan November 2021 dan sebesar Rp.90.000.000.- (Sembilan puluh juta rupiah) pada sekiranya bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas  hal ini bertentangan dengan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutuan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, terhadap sisa uang pencairan tersebut Terdakwa Nety Herawati, S.Pd telah membagi uang tersebut diantara yaitu sebagai berikut :

  1. Terdakwa Nety Herawati, S.Pd sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah;
  2. Saksi Juliantoro sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah);

 

  • Bahwa selanjutnya pada Tanggal 3 Januari 2022 Saksi H. Irwan Evendi, M.pd menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, yang berisi menetapkan Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada APBD melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

 

  • Bahwa pada tanggal 1 April 2022 Saksi Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP selaku PLT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 900/2040/KPTS/DISDIK/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fisik Non Fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 yang menunjuk saksi Ibnu Salimi selaku PPTK dan kemudian pada tanggal 18 April 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor : 294/KPTS/BPKAD/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022, terdakwa Nety Herawati, S. Pd telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas dan berwenang :
  1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA) Perangkat Desa
  2. Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada unit kerja yang dipimpinnya
  3. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
  4. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas angggaran yang telah ditetapkan
  5. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya
  6. Melakukan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

 

  • Bahwa Tanggal 26 April 2022 Saksi Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/260/KPTS/DISDIK/2022 tentang Pembentukan Pengurus Rumah Tahfidz SDN 5 Muara Beliti Plus, yaitu:

DR. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP

Pengarah

Nety Herawati, S.Pd/Kabid Pembinaan SD

Penanggungjawab 1

Ibnu Salimi, S.Pd/Kasi Kurikulum dan Penilaian SD

Penanggungjawab 2

Sri Astuti, S.Pd/Pengawas Satuan Pendidikan

Ketua

Rumiyati, M.Pd

Wakil Ketua

Burhan Amin, S.Pd

Sekretaris

Martini, S.Pd

Bendahara 1

Sri Suharti, S.Pd

Bendahara 2

Marjianto, S.H.I, Adi Sulistyio, S.Pd.I, Ahmad Nasyikhudin, Fitriani, Purwati, Sugeng Iskandar

Seksi Tahfidz Qur’an

 

  • Bahwa selanjutnya pada  tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas kembali menganggarkan Bantuan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz Qur’an Tahun Anggaran 2022 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) – Rincian belanja – 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar – 1.01.0.00.0.00.01.0000 – Pergeseran APBD Kedua – Penetapan APBD Pergesaran ke-2  sebesar Rp.619.760.000,- (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

 

 

  • Bahwa berdasarkan DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2022 kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz adalah 3 x @ Rp 20.000,- = Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total anggaran sebesar Rp. 619.760.000,- (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), bahwa kegiatan makan minum tersebut dilaksanakan sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dengan realisasi sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan dilengkapi bukti dukung pertanggungjawabanya berupa Surat Pertanggungjawaban dari Rumah Makan dengan rincian sebagai berikut :

 

2022

Januari

Anggalen II

45.360.000

 

Februari

Ma. Lakitan

47.040.000

 

Maret

Silampari

48.720.000

 

April

Wa Leh

48.720.000

 

Mei

Anggalen II

48.720.000

 

Juni

Ma. Lakitan

48.720.000

 

Juli

Silampari

48.720.000

 

Agustus

Wa Leh

48.720.000

 

September

Anggalen II

48.720.000

 

Oktober

Ma. Lakitan

48.720.000

 

November

Silampari

48.720.000

 

Desember

Wa Leh

15.120.000

 

 Jumlah 2022

 

546.000.000

 

Namun dalam pelaksanaan kegiatan pemberian makan minum terhadap Siswa tahfiz tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan DPA, namun siswa tahfiz tidak pernah menerima makan minum dalam bentuk nasi Kotak / Nasi Bungkus ataupun prasmanan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melainkan makan minum tersebut dilaksanakan dengan cara Saksi Sri Astuti, S.Pd selaku Ketua pengelola rumah tahfiz membeli bahan mentah dan memasak makanan sendiri di Rumah Tahfiz SDN plus 5 Muara Beliti tersebut, yang mana uang dan bahan keperluan masak tersebut dibeli atau disediakan sendiri oleh Saksi Sri Astuti, S.Pd.

  • Bahwa untuk melengkapi bukti surat pertanggungjawaban Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd dengan menggunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya selaku KPA memerintahkan Saksi Ibnu Salimi, S.Pd Selaku PPTK Kegiatan dan Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. selaku Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas untuk membuat dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan DPA dengan cara pada sekiranya bulan November 2022 Terdakwa Nety Herawati, S. Pd S.Pd dan Saksi Ibnu Salimi meminta Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. untuk menyiapkan Dokumen pertanggungjawaban dan meminta tanda tangan rumah makan yang mana sebenarnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tidak pernah membeli atau memesan Makanan dan Minuman dari RM. Anggalen, RM. Wakleh, RM. Silampari dan RM. Ma Lakitan, hal ini tidak sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 Ayat (1) “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutuan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

 

Selanjutnya Saksi Ibnu Salimi mengajukan Permintaan Pembayaran kepada Terdakwa Neti Herawati,S.Pd selaku Kuasa Penguna Anggaran kemudian Terdakwa Neti Herawati, S. Pd memerintahkan pembayaran dengan cara mengajukan memo persetujuan dan pencairan dana dengan disertai Surat Pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Saksi Ibnu Salimi, S.Pd dan Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. padahal Terdakwa Nety Herawati, S. Pd mengetahui dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar untuk pencairan dana tersebut tidak pernah dilakukan belanja namun terdakwa Nety Herawati, S. Pd tetap memproses pencairan dana dimaksud dengan menandatangani Nota Dinas Permohonan pembayaran Belanja makan minum rapat untuk sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil peserta didik Sekolah Dasar Nomor : 420/28/ND/XI/DISDIK/2022 tanggal 15 Desember 2022 sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).

Atas permohonan tersebut, maka saksi Sri Rosmilawati selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas memproses pengajuan pencairan tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Desember 2022 sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) untuk sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil peserta didik Sekolah Dasar yakni belanja makan minum Siswa Rumah Tahfidz SDN 5 Plus Muara Beliti.

 

  • Selanjutnya Saksi Sri Rosmilawati mengeluarkan Cek Giro yang berisi Penarikan uang lalu menyerahkannya kepada kepada Saksi Seriyani, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bahwa selanjutnya saksi Seriyani, S. Pd melakukan penarikan uang sebesar Rp.546.000.000.- (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) secara tunai tanpa adanya permintaan pembayaran kepada pihak ketiga, setelah uang tersebut dilakukan penarikan oleh Saksi Seriyani, S.Pd, Saksi Ibnu Salimi dan Saksi  Diah Ayu Widianingsih,S.H. pada bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti uang tersebut kemudian Terdakwa Nety Herawati, S.pd menelpon Saksi Ibnu Salimi dengan mengatakan “Pak, tolong nanti kalau uangnya sudah diambil, uangnya diserahkan kepada saya” Atas perintah tersebut Saksi Ibnu Salimi menyerahkan uang Kepada Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
  •  Bahwa selanjutnya pada sekiranya bulan Desember 2022 bertempat di rumah Terdakwa Nety Herawati,S.Pd. di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau  Timur I Kota Lubuklinggau Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. menelpon Saksi Sri Astuti S.pd untuk mengambil uang namun Terdakwa Nety Herawaty, S.Pd. dengan menggunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya selaku KPA hanya menyerahkan sebanyak Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) pada Saksi Sri Astuti, S.Pd yang di saksikan oleh Saksi Saraswati terhadap sisa uang pencairan tersebut hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 (1) “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan” dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan:“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kemudian dari pencairan tersebut, Terdakwa Nety Herawati, S.Pd telah membagi uang diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Terdakwa Nety Herawati, S.Pd sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah;
  2. Saksi Ibnu Salimi sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah);
  3. Saksi Diah Ayu Widianingsih,S.H. sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah).

 

 

 

  • Bahwa dari serangkaian perbuatan tersebut diatas telah menguntungkan diri Terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo atau orang lain atau korporasi sebesar Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas  Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan nomor :PE.03.04/SR-721/PW07/5/2023 tanggal 22 desember 2023, dengan hasil perhitungan kerugian Keuangan negara sebesar Rp.172.760.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

 

1.

Jumlah pertanggungjawaban Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz tahun 2021 dan 2022 setelah dikurangi Pajak Pembangunan I

 

 

Rp752.760.000,00 

2.

Jumlah realisasi pengeluaran untuk Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz tahun 2021 dan 2022

 

(Rp580.000.000,00) 

3.

Jumlah kerugian keuangan negara (1-2).

Rp172.760.000,00

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya