Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
874/Pid.B/2026/PN Plg Romi Pasolini, S.H. Andra Saputra Bin M. Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 874/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6347/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Romi Pasolini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andra Saputra Bin M. Hasan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ANDRA SAPUTRA Bin M. HASAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Mega Mendung No. 1551 Kelurahan Sentosa Rt. 030 Rw. 008 Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 16.20 Wib saksi Berlinda Anggrainy binti Hermansyah bersama dengan dua keponakannya yaitu saksi Anggun Callista Zafarani (11 tahun) dan Athala Cazio Zhafran (7 tahun) berboncengan sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan ke pasar Kelurahan Sentosa untuk membeli bahan-bahan kue, kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Mega Mendung No. 1551 Kelurahan Sentosa Rt. 030 Rw. 008 Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tiba-tiba motor yang dikendarai oleh saksi Berlinda dipepet oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa menarik kalung emas di leher saksi Berlinda hingga putus, namun saksi Berlinda yang saat itu terkejut secara reflek langsung menarik kembali kalung yang dipegang oleh terdakwa hingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan motor yang dikendarai oleh saksi Berlinda dan motor yang dikendarai terdakwa bersenggolan dan sama-sama terjatuh, kemudian terdakwa berusaha melarikan diri namun badannya dipegang oleh saksi Berlinda dan tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan dan mengamankan terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Berlinda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
    • Berdasarkan Visum et Repertum No. 0617/VER/L-14/RSMP/IV/2026 tanggal 16 April 2026, dr. Aulia Arief Rachman Hakim Darwin, dokter umum pada RS. Muhammadiyah Palembang menerangkan pada tanggal empat belas bulan empat tahun dua ribu dua puluh enam pukul dua puluh lewat empat puluh empat detik Waktu Indonesia Bagian Barat, bertempat di RS. Muhammadiyah Palembang, telah melakukan pemeriksaan korban bernama Berlinda Anggrainy dengan hasil :
        1. Luka lecet berwarna putih dengan tepi merah kecokelatan dengan batas tidak tegas berukuran delapan sentimeter kali tiga sentimeter
        2. Luka lecet berwarna kecokelatan dengan batas tidak tegas berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter

Kesimpulan

Dari pemeriksaan terhadap pasien tersebut ditemukan luka lecet di tungkai kaki (akibat kekerasan benda tumpul).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya