| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 874/Pid.B/2026/PN Plg | Romi Pasolini, S.H. | Andra Saputra Bin M. Hasan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 874/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6347/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa ANDRA SAPUTRA Bin M. HASAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Mega Mendung No. 1551 Kelurahan Sentosa Rt. 030 Rw. 008 Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan Dari pemeriksaan terhadap pasien tersebut ditemukan luka lecet di tungkai kaki (akibat kekerasan benda tumpul).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
