Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg NENNY KARMILA, SH 1.SARBINI Bin SUBAIRI
2.IBNU RAMADHANI Bin HERMAN LESMANA
3.RIN KULTAN Bin IMAN SUDIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-6810/L.6.10/Eku.2/12/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NENNY KARMILA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SARBINI Bin SUBAIRI[Penahanan]
2IBNU RAMADHANI Bin HERMAN LESMANA[Penahanan]
3RIN KULTAN Bin IMAN SUDIRMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa I SARBINI Bin SUBARI, terdakwa II IBNU RAMADHANI Bin HERMAN LESMANA  dan terdakwa III RIN KULTAN Bin IMAN SIDIRMAN, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan YUSUP NUROHIM Bin WARNO, MUHAMMAD NAUFAL CHOLIS Bin NOVIANDI, IRFAN FAHLANI Bin ZAINAL ABIDIN, MUSTOPA Bin SUKIMIN, NOPRIANSYAH Als NOPRI Bin PIRLI, SARIPUDIN Bin MURSALIN, BARI SUNANDAR Bin BUAMIN dan SUEP Bin MAT SURIP (masing-masing dilakukan penuntutan tersendiri) pada bulan November sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Desa Mulyasari Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin, namun Pengadilan Negeri Palembang berwenang mengadili (dikarenakan para saksi lebih banyak bertempat tinggal di Palembang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-Berawal pada tanggal 5 November 2021, terdakwa I SARBINI Bin SUBARI berkenalan dengan IRFAN FAHLANI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan tersendiri) di Bandar Lampung, lalu IRFAN dan terdakwa III RIN KULTAN Bin IMAN SIDIRMAN mengajak terdakwa I untuk bekerja di Desa Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Sedangkan terdakwa II IBNU RAMADHANI Bin HERMAN LESMANA ditawari oleh ANDI untuk bekerja mempacking udang di Palembang, hingga pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, terdakwa II, BARI SUNANDAR Bin BUAMIN (dilakukan penuntutan tersendiri) dan SUEP Bin MAT SURIP (dilakukan penuntutan tersendiri) dengan didampingi oleh ANDI, berangkat dari Kalianda menuju ke gudang pembibitan lobster di Desa Mulya Sari RT. 04 Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin.
-Bahwa JIMI (DPO) menjelaskan di tempat penyimpanan yang berada di Desa Mulyasari Dusun 1 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, ada orang yang mengatur selama kegiatan di lokasi tersebut yaitu TOY (DPO) dan tempat yang digunakan tersebut adalah milik saksi NURYASIN yang disewa oleh BENDOT (DPO) seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu bulan.
-Selanjutnya TOY menjelaskan tentang perlengkapan, cara pengerjaan dan lain-lain. Lalu pada tanggal 18 November 2021, datang benih lobster ke tempat tersebut dan semua pekerja yaitu terdakwa I SARBINI Bin SUBARI, terdakwa II IBNU RAMADHANI Bin HERMAN LESMANA  dan terdakwa III RIN KULTAN Bin IMAN SIDIRMAN, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan YUSUP NUROHIM Bin WARNO, MUHAMMAD NAUFAL CHOLIS Bin NOVIANDI, IRFAN FAHLANI Bin ZAINAL ABIDIN, MUSTOPA Bin SUKIMIN, NOPRIANSYAH Als NOPRI Bin PIRLI, SARIPUDIN Bin MURSALIN, BARI SUNANDAR Bin BUAMIN dan SUEP Bin MAT SURIP (masing-masing dilakukan penuntutan tersendiri) melakukan pekerjaannya untuk menyiapkan perlengkapan seperti toples yang dilubangi, memasang listrik dan menyiapkan air laut ke dalam tedmon orange. Adapun dalam 1 (satu) minggu, benih lobster dikirim ke penampungan sebanyak 3 hingga 4 kali pengiriman.
-Adapun peran masing-masing adalah sebagai berikut :
1.IRFAN FAHLANI Bin ZAINAL ABIDIN sebagai penyortir, bagian packing dan pencatat jumlah benih lobster.
2.MUSTOPA Bin SUKIMIN sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
3.Terdakwa II IBNU RAMADHANI Bin HERMAN LESMANA sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
4.Terdakwa I SARBINI Bin SUBARI sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
5.NOPRIANSYAH Als NOPRI Bin PIRLI sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
6.Terdakwa III RIN KULTAN Bin IMAN SIDIRMAN sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
7.SARIPUDIN Bin MURSALIN sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
8.BARI SUNANDAR Bin BUAMIN sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
9.MUHAMMAD NAUFAL CHOLIS Bin NOVIANDI sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
10.YUSUP NUROHIM Bin WARNO sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
11.SUEP Bin MAT SURIP sebagai penyortir dan penyegaran benih lobster.
-Bahwa upah yang didapat oleh para terdakwa bekisaran sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan masing-masing menerima upah setelah selesai kegiatan penerimaan, pembongkaran, penyortiran, penyegaran dan memuat kembali benih lobster. Adapun upah tersebut diterima dari JIMI yang diserahkan kepada TOY untuk diberikan kepada para pekerja melalui IRFAN.
-Bahwa benih lobster dikemas dalam kantong plastik bening dan dimasukan kedalam box/sterofom yang berisi 25 (dua puluh lima) kantong, dengan masing-masing kantong berisi benih lobster sebanyak + 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) benih lobster, yang mana benih lobster tersebut didapatkan dari Lampung (Bengkunat dan Kerui) dan Jawa barat yang akan di ekspor ke Singapura.
-Bahwa kemudian anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap tempat penyimpanan dan penyegaran benih lobster tersebut dan didapati benih lobster (Panulirus spp) sebanyak 136.150 (seratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh) ekor dengan perincian 111.400 (seratus sebelas ribu empat ratus) ekor jenis pasir dan 24.750 (dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) ekor jenis mutiara.
-Benih Bening Lobster (Panulirus spp) yang termasuk ikan dalam kelompok huruf b (Crustacea) sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun para terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan Benih Bening Lobster tersebut.
-Berdasarkan hasil Berita Acara Pencacahan Nomor ; BA.Cah.009/WASDALIN/08.0/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 bahwa pengukuran benih lobster sebagai berikut :
1.Lobster pasir dengan panjang + 5-7 cm dan berat + 0,2-0,5 gram.
2.Lobster mutiara dengan panjang + 5-7 cm dan berat + 0,2-0,5 gram.
-Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara dengan perincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 111.400 ekor x Rp 100.000,- = Rp 11.140.000.000,- (sebelas milyar seratus empat puluh juta rupiah) dan Benih Bening Lobster jenis mutiara berjumlah 24.750 ekor x Rp 150.000,- = Rp 3.712.500.000,- (tiga milyar tujuh ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya