Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2026/PN Plg Muhammad Imam Khalipatullah 1.Suprayogi, S.Tr.I.P.
2.Hairil Agustiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Imam Khalipatullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA KASYANTO SHMuhammad Imam Khalipatullah
Tergugat
NoNama
1Suprayogi, S.Tr.I.P.
2Hairil Agustiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan kesepakatan atas Perjanjian utang-piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 19 Februari 2025 SAH menurut hukum dan mengikat bagi Para Pihak.
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sisa kewajiban/utangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp59.000.000,-
  5. Menghukum TERGUGAT I membayar bunga moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2025 sejak terakhir kali TERGUGAT I melakukan Pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni:

6% x 1 tahun x Jumlah yang telah jatuh tempo maka terhitung sebesar 6% x Rp59.000.000,- = Rp3.540.000,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateriil secara tanggung sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
  1. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Aiptu A.Wahab No.155/146 RT.15 RW.05 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan
  1. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk taat dan tunduk pada Putusan ini.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

            ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et  Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak