Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg R.A. SARFINA LINATY, S.H. HERLANSYAH BIN (ALM.) RUSTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 510 / L.6.18 / Ft.1 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1R.A. SARFINA LINATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLANSYAH BIN (ALM.) RUSTAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG.PERKARA : PDS-02/L.6.18/Ft.1/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HERLANSYAH Bin (Alm) RUSTAN

NIK

:

1672011207820003

Tempat Lahir

:

Pagar Alam

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 12 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Serma Zainal Abidin RT.001 RW.001 Kel. Pagar Alam Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam

Agama

:

Islam 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 12 Januari 2026;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan 21 Februari 2026;

  • Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

:

Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 22 Februari 2026 sampai dengan 23 Maret 2026;

  • Penahanan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri 

:

Ditahan di Lapas Kelas III Pagar Alam, sejak tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan 22 April 2026;

  • Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026.

 

  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa HERLANSYAH BIN (ALM) RUSTAN selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H., dalam kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Pagar Alam dan bertempat di Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” Terdakwa bersama saksi DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Penerima Manfaat) CV. Zidan Pratama (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi YUDI AGUSTIAN Bin KUBRANI (Alm) selaku Wakil Direktur CV. ADITYA GEMILANG PERSADA berdasarkanSurat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 02 / SP / DPUPR – BM / 2023 tertanggal 16 Mei 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ARIF MUNANDAR, S.T Bin DARUL TJIK OLAH (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis  Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ARIS SUWANDI, S.T., M.T Bin TRIMO PRANOTO (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 01/DPUPR/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah),  dan saksi DARWINATA, S.T., M.M Bin MAWI (Alm) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 serta Rangkap Jabatan Selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUTR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), “secara melawan hukum”, Terdakwa  HERLANSYAH BIN (Alm) RUSTAN selaku Direktur CV. Zidan Pratama yang merupakan penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, sebagaimana terdakwa yang menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023, Terdakwa menerima pembayaran 100% (seratus persen) melalui rekening CV.Zidan Pratama dengan nomor rekening 152.305.0618 Bank Sumsel Babel dan atas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan mutu/kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga pembayaran 100% (seratus persen) atas pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam bertentangan dengan ketentuan:

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang men yatakan bahwa: “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhati kan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk: (a) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek ku alitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
  3. Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Per aturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pem erintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai ber ikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
  4. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa, (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
  5. Pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentan g perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengad aan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak, (b) kualitas barang/jasa dan (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
  6. Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”;
  7. Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi’;
  8. Pasal 208 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perenc anaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang m enyatakan bahwa. “Pengajuan tagihan dilakukan berdasarkan atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3) dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayara n, meliputi: prestasi pekerjaan/pengeluaran riil”;
  9. Pasal 33 Ayat (7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoma n Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa “Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berd asarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak.”
  10. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “penyedia barang/jasa wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak”;
  11. Pasal 78 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, mengalihkan pekerjaan, atau melakukan penyimpangan dikenakan sanksi”;

“melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Terdakwa selaku Direktur CV.Zidan Pratama yang merupakan Penyedia Jasa Kontruksi telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder) CV. Zidan Pratama” yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” kerugian keuangan negara yang timbul atas kurang mutu dalam PekerjaanPelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023 tersebut sebesar Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun 2023 oleh BPKP Sumatera Selatan Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023.
    • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023, ketika dilaksanakan proses tender/lelang pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 027/02/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 13 Juni 2023, CV. Zidan Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender selaku Penyedia Jasa Kontruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 620/09/SPPBJ/DPUPR-BM/2023 tanggal 03 Juli 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
    • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T Bin (Alm) Trimo Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 06 Desember 2023, dan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/09/SPMK/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Julli 2023, melakukan pekerjaan sebagai berikut:

Uraian Pekerjaan

Perkiraan Volume

Sat

Harga Satuan

Jumlah Harga

Devisi 1. Umum

 

 

 

 

Mobilisasi

1.00

LS

36,075,000.00

36,075,000.00

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1.00

LS

26,840,000.00

26,840,000.00

 

 

 

 

62,915,000.00

Devisi 3. Pekerjaan Umum

 

 

 

 

Galian Biasa (alat)

507.52

M3

141,170.36

71,646,779.33

 

 

 

 

71,646,779.33

Devisi 7. Struktur

 

 

 

 

Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil

338.35

M3

2,715,875.10

918,916,338.66

Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125

169.17

M3

1,639,857.65

277,414,718.13

Plastik Lantai Kerja

3,383.49

M2

3,800

12,857,262.00

 

 

 

 

1,209,188,318.79

 

 

 

 

 

Jumlah Harga

 

 

 

1,343,750,098.11

PPN 11%

 

 

 

147,812,510.79

Jumlah Total

 

 

 

1,491,562,608.91

Dibulatkan

 

 

 

1,491,562,000.00

 

    • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Perubahan Nomor 66 tanggal 16 April 2020 oleh Notaris Rusnani, S.H., M.Kn. Dalam kedudukannya tersebut, Terdakwa bertindak untuk dan atas nama perusahaan serta bertanggung jawab penuh secara hukum dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan perusahaan, termasuk dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah, menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan.
  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku penyedia jasa konstruksi, Terdakwa telah menerima pembayaran dalam 3 tahap, yaitu :
    1. Pembayaran uang muka 
        1. Tanggal 21 Agustus 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 602.1/64/CV.Melcy/2023 kepada Saksi Aris Suwandi,S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 30?ri nilai kontrak yaitu senilai Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV.Zidan Pratama.
        2. Tangal 21 Agustus 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Aris Suwandi,S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 620/194/BA/DPUPR-BM/2023 sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang diketahui oleh Saksi Novi Apriyadi, SE., MM., selaku Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam;
        3. Tanggal 21 Agustus 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/194/DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran uang muka pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.44.343.735,- (empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.7.054.685,- (tujuh juta lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.396.070.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah).
      1. Pembayaran Pekerjaan (41,903% pekerjaan dan 88,871% pekerjaan), berdasarkan:
        1. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Angsuran Ke-1 (Satu) Nomor : 602.1/81/CV.Z P/2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam yaitu Saksi Darwinata, S.T. sebesar Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah);
        2. Tangal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Saksi Darwinata, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran - 1 (Ke Satu) Nomor : 620/320/BA/DPUPR-BM/2023 dengan pekerjaan telah mencapai 41,903% sebesar Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah) yang diketahui oleh Saksi Daplis Jhoni, SE., MM., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam;
        3. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/320 /DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran Angsuran Ke - 1 (Ke Satu) pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sejumlah Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp.31.040.615,- (tiga puluh satu juta empat puluh ribu enam ratus lima belas rupiah), PPh sebesar Rp.4.938.280,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah);
        4. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Angsuran Ke-2 (Dua) Nomor : 602.1/85/CV.Z P/2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam yaitu Saksi Darwinata, S.T. sebesar Rp.283.396.780,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) 
        5. Tangal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Darwinata, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran Ke- 2 (Dua) Nomor : 620/321/BA/DPUPR-BM/2023 dengan pekerjaan yang telah mencapai 88,871% sebesar Rp.283.396.780,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang diketahui oleh Saksi Daplis Jhoni, SE., MM., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam.
        6. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/321 /DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran Angsuran Ke - 2 (Dua) pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sejumlah Rp.283.396.780,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp.28.084.366,- (dua puluh delapan juta delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), PPh sebesar Rp.4.467.967,- (empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp.250.844.447,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).
        7. Bahwa dasar dari pembayaran pekerjaan tersebuut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Nomor 620/165/BA-Fisik/DPUPR-BM/2023 dengan progres 41,903?n Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Nomor 620/167/BA-Fisik/DPUPR-BM/2023 dengan progres 88,871% yang ditandatangani Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama, Sdr. Syamsul Rofiah Herdi, S.T. (Alm) selaku Seite Enggeneer perwakilan konsultan pengawas CV. Aditya Gemilang Persada, dan diketahui oleh Saksi Arif Munandar, S.T. selaku PPTK, dan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. selaku PPK, yang ditandatangani pada bulan Oktober tahun 2023 dimana Saksi Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. sudah tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
      2. Pembayaran Pekerjaan (100% pekerjaan), berdasarkan:
        1. Tanggal 05 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Angsuran Ke-3 (Tiga) Nomor : 602.1/49/CV.Z P/2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam yaitu Saksi Darwinata, S.T. sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
        2. Tangal 05 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Saksi Darwinata, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran - 3 (Tiga) Nomor : 620/371/BA/DPUPR-BM/2023 dengan pekerjaan telah mencapai 100% sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang diketahui oleh Saksi Daplis Jhoni, SE., MM., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam;
        3. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/320 /DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran Angsuran Ke - 3 (Tiga) pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sejumlahRp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.44.343.735,- (empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), PPh sebesar Rp.7.054.685,- (tujuh juta lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 620/164/SPP/DPUPRBM/2023 tanggal 13 September 2023 dengan presentasi fisik mencapai 41,903%, Berita Acara Pemeriksaan Fisik 41,903% Nomor : 620/165/BA-Fisik/DPUPR-BM tanggal 13 September 2023, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 620/166/SPP/DPUPR-BM/2023 tanggal 13 September 2023 dengan presentasi fisik mencapai 88,871%, Berita Acara Pemeriksaan Fisik 88,871% Nomor : 620/165/BA-Fisik/DPUPR-BM tanggal 13 September 2023, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 620/216/SPP/DPUPR-BM/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dengan presentasi fisik mencapai 100%, dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik 100% Nomor : 620/217/BA-Fisik/DPUPR-BM tanggal 05 Oktober 2023 sebagai syarat untuk pencairan pembayaran.
  • Bahwa dalam pencairan pembayaran pekerjaan, Terdakwa menandatangani dokumendokumen yang menjadi dasar dilakukannya pembayaran, yang Terdakwa sendiri tidak melakukan verifikasi maupun memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak, sehingga tindakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk persetujuan yang memberikan legitimasi terhadap pencairan anggaran negara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tetap menandatangani dokumendokumen tersebut tanpa didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dan benar, sehingga menyebabkan dokumen progres pekerjaan yang terdiri dari mutu / kualitas kontruski pekerjaan menjadi tidak benar (fiktif atau tidak sesuai kondisi riil) yang dijadikan sebagai dasar administrasi untuk proses pencairan pembayaran pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, karena pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan progres riil dan prinsip akuntabilitas dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan negara;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan pencairan dana secara bertahap mulai dari pembayaran uang muka, termin I, termin II, hingga termin III melalui rekening CV. Zidan Pratama, di mana setiap pencairan tersebut mensyaratkan persetujuan dan tanda tangan Terdakwa selaku Direktur CV.Zidan Pratama, sehingga secara hukum Terdakwa mengetahui, menyetujui, dan terlibat aktif dalam seluruh proses pencairan dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut, namun pada kenyataannya, penguasaan dan pengendalian dana berada pada Saksi Densi Iriansyah yang tidak memiliki hubungan hukum dalam kontrak, di mana Terdakwa secara sengaja memberikan kewenangan, akses, dan legitimasi penggunaan rekening perusahaan, sehingga memungkinkan dana negara dialihkan dan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak serta mengakibatkan bertambahnya kekayaan Saksi Densi Iriansyah secara tidak sah, yang mana peran Terdakwa merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) dalam terwujudnya perbuatan tersebut, sehingga tindakan Terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan rekayasa pengelolaan keuangan (financial manipulation) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor Kontrak: 620/09/SP/DPUPRBM/2023 yang disusun oleh ahli teknik sipil Dr. Ir. Sugito, M.T., CSP., IPM., ASEAN Eng., CPM., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0155/LABTEK-UBL/SE/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, diperoleh fakta bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Zidan Pratama tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak, gambar rencana, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, di mana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap beton pada Divisi 7 (Struktur), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang jauh di bawah standar yang dipersyaratkan, yaitu untuk beton mutu sedang yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 20 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 9,56 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -10,44 MPa, sedangkan untuk beton mutu rendah yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 10 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 3,72 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -6,28 MPa, sehingga secara teknis tidak memenuhi standar kekuatan dan kualitas konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Selain itu, berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan melalui metode pengujian teknis berupa core drill serta pengukuran kuantitas pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan volume fisik yang terpasang di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
  • Bahwa ketidaksesuaian baik dari segi mutu maupun volume tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang berlaku serta tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak mencerminkan pelaksanaan pekerjaan yang profesional dan tidak memenuhi prinsipprinsip keteknikan yang baik (good engineering practice).
  • Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T., Bin (Alm) Trimo Pranoto, Saksi Darwinata, S.T., M.M., Bin (Alm) Mawi, Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani tersebut secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu CV. Zidan Pratama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 18 Desember 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP An. Nedi Apriandi, SE tanggal 14 Januari 2026.

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa HERLANSYAH BIN (ALM) RUSTAN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa HERLANSYAH BIN (ALM) RUSTAN selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H., dalam kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Pagar Alam dan bertempat di Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” Terdakwa bersama DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder / Penerima Manfaat) CV. Zidan Pratama (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), YUDI AGUSTIAN Bin KUBRANI (Alm) selaku Wakil Direktur CV. ADITYA GEMILANG PERSADA berdasarkan Surat  Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 02 / SP / DPUPR – BM / 2023 tertanggal 16 Mei 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), ARIF MUNANDAR, S.T Bin DARUL TJIK OLAH (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis  Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ARIS SUWANDI, S.T., M.T Bin TRIMO PRANOTO (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam No. 01/DPUPR/2023 tanggal 16 Januari 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah),  dan saksi DARWINATA, S.T., M.M Bin MAWI (Alm) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 serta Rangkap Jabatan Selaku Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran Dinas PUTR Kota Pagar Alam Nomor : 600/75/SK/DPUTR-BM/2023 tanggal 15 September 2023 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), “secara melawan hukum” yakni Terdakwa  HERLANSYAH BIN (ALM) RUSTAN selaku Direktur CV. Zidan Pratama yang merupakan penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) Nomor 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 akan tetapi Terdakwa menerima pembayaran 100% (seratus persen) atas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga pembayaran 100% (seratus persen) atas pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam bertentangan dengan ketentuan:

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang men yatakan bahwa: “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-u ndangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhati kan rasa keadilan dan kepatutan;
  2. Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa bertujuan untuk: (a) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek ku alitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
  3. Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Per aturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pem erintah yang menyatakan bahwa “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai ber ikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
  4. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa, (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
  5. Pasal 17 ayat (2) huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentan g perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang pengad aan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “penyedia sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak, (b) kualitas barang/jasa dan (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
  6. Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi”;
  7. Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyat akan bahwa “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi’;
  8. Pasal 208 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perenc anaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang m enyatakan bahwa. “Pengajuan tagihan dilakukan berdasarkan atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3) dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayara n, meliputi: prestasi pekerjaan/pengeluaran riil”;
  9. Pasal 33 Ayat (7) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoma n Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia menyatakan bahwa “Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berd asarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak.”
  10. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “penyedia barang/jasa wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak”;
  11. Pasal 78 ayat (3) huruf c Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, mengalihkan pekerjaan, atau melakukan penyimpangan dikenakan sanksi”;

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi DENSI IRIANSYAH, S.E Bin KASMAN SUHIR selaku Pemilik Perusahaan (Benefical Owner / Founder) CV. Zidan Pratama dengan mendapatkan keuntungan dari menyewakan CV. Zidan Pratama melalui Saksi Depsen untuk dipergunakan oleh Saksi YUDHA APRIANTO untuk mengikuti Tender Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun 2023 dengan komitmen sewa perusahaan sebesar 1,5% atau sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai kontrak pekerjaan sebesar yaitu Rp. 1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) ”yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kerugian keuangan negara yang timbul atas kurang mutu dalam Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023 tersebut sebesar Rp532.955.440,86 (Lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun 2023 oleh BPKP Sumatera Selatan Nomor : SR-580/PW07/5.1/2025 Tanggal 22 Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023.
    • Bahwa pada tanggal 13 Juni 2023, ketika dilaksanakan proses tender/lelang pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 027/02/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 13 Juni 2023, CV. Zidan Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender selaku Penyedia Jasa Kontruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 620/09/SPPBJ/DPUPR-BM/2023 tanggal 03 Juli 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
    • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T Bin (Alm) Trimo Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 06 Desember 2023, dan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/09/SPMK/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Julli 2023, melakukan pekerjaan sebagai berikut:

Uraian Pekerjaan

Perkiraan Volume

Sat

Harga Satuan

Jumlah Harga

Devisi 1. Umum

 

 

 

 

Mobilisasi

1.00

LS

36,075,000.00

36,075,000.00

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1.00

LS

26,840,000.00

26,840,000.00

 

 

 

 

62,915,000.00

Devisi 3. Pekerjaan Umum

 

 

 

 

Galian Biasa (alat)

507.52

M3

141,170.36

71,646,779.33

 

 

 

 

71,646,779.33

Devisi 7. Struktur

 

 

 

 

Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil

338.35

M3

2,715,875.10

918,916,338.66

Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125

169.17

M3

1,639,857.65

277,414,718.13

Plastik Lantai Kerja

3,383.49

M2

3,800

12,857,262.00

 

 

 

 

1,209,188,318.79

 

 

 

 

 

Jumlah Harga

 

 

 

1,343,750,098.11

PPN 11%

 

 

 

147,812,510.79

Jumlah Total

 

 

 

1,491,562,608.91

Dibulatkan

 

 

 

1,491,562,000.00

 

    • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Perubahan Nomor 66 tanggal 16 April 2020 oleh Notaris Rusnani, S.H., M.Kn. Dalam kedudukannya tersebut, Terdakwa bertindak untuk dan atas nama perusahaan serta bertanggung jawab penuh secara hukum dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan perusahaan, termasuk dalam mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah, menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan.
  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku penyedia jasa konstruksi, Terdakwa telah menerima pembayaran dalam 3 tahap, yaitu :
    1. Pembayaran uang muka 
        1. Tanggal 21 Agustus 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor 602.1/64/CV.Melcy/2023 kepada Saksi Aris Suwandi,S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 30?ri nilai kontrak yaitu senilai Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV.Zidan Pratama.
        2. Tangal 21 Agustus 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Aris Suwandi,S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor 620/194/BA/DPUPR-BM/2023 sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang diketahui oleh Saksi Novi Apriyadi, SE., MM., selaku Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam;
        3. Tanggal 21 Agustus 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/194/DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran uang muka pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.44.343.735,- (empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.7.054.685,- (tujuh juta lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.396.070.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu rupiah).
      1. Pembayaran Pekerjaan (41,903% pekerjaan dan 88,871% pekerjaan), berdasarkan:
        1. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Angsuran Ke-1 (Satu) Nomor : 602.1/81/CV.Z P/2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam yaitu Saksi Darwinata, S.T. sebesar Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah);
        2. Tangal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Saksi Darwinata, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran - 1 (Ke Satu) Nomor : 620/320/BA/DPUPR-BM/2023 dengan pekerjaan telah mencapai 41,903% sebesar Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah) yang diketahui oleh Saksi Daplis Jhoni, SE., MM., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam;
        3. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/320 /DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran Angsuran Ke - 1 (Ke Satu) pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sejumlah Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp.31.040.615,- (tiga puluh satu juta empat puluh ribu enam ratus lima belas rupiah), PPh sebesar Rp.4.938.280,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.313.228.020,- (tiga ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh rupiah);
        4. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Angsuran Ke-2 (Dua) Nomor : 602.1/85/CV.Z P/2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam yaitu Saksi Darwinata, S.T. sebesar Rp.283.396.780,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) 
        5. Tangal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Darwinata, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran Ke- 2 (Dua) Nomor : 620/321/BA/DPUPR-BM/2023 dengan pekerjaan yang telah mencapai 88,871% sebesar Rp.283.396.780,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang diketahui oleh Saksi Daplis Jhoni, SE., MM., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam.
        6. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/321 /DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran Angsuran Ke - 2 (Dua) pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sejumlah Rp.283.396.780,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan potongan PPN sejumlah Rp.28.084.366,- (dua puluh delapan juta delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), PPh sebesar Rp.4.467.967,- (empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah), sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp.250.844.447,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).
        7. Bahwa dasar dari pembayaran pekerjaan tersebuut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Nomor 620/165/BA-Fisik/DPUPR-BM/2023 dengan progres 41,903?n Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Nomor 620/167/BA-Fisik/DPUPR-BM/2023 dengan progres 88,871% yang ditandatangani Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama, Sdr. Syamsul Rofiah Herdi, S.T. (Alm) selaku Seite Enggeneer perwakilan konsultan pengawas CV. Aditya Gemilang Persada, dan diketahui oleh Saksi Arif Munandar, S.T. selaku PPTK, dan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. selaku PPK, yang ditandatangani pada bulan Oktober tahun 2023 dimana Saksi Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. sudah tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
      2. Pembayaran Pekerjaan (100% pekerjaan), berdasarkan:
        1. Tanggal 05 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama mengeluarkan Surat Permohonan Angsuran Ke-3 (Tiga) Nomor : 602.1/49/CV.Z P/2023 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam yaitu Saksi Darwinata, S.T. sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
        2. Tangal 05 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Saksi Saksi Darwinata, S.T. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Pagar Alam menandatangani Berita Acara Pembayaran Angsuran - 3 (Tiga) Nomor : 620/371/BA/DPUPR-BM/2023 dengan pekerjaan telah mencapai 100% sebesar Rp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang diketahui oleh Saksi Daplis Jhoni, SE., MM., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam;
        3. Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Kwitansi Pembayaran dengan Nomor : 620/320 /DPUPR-BM/2023 untuk pembayaran Angsuran Ke - 3 (Tiga) pada CV. Zidan Pratama dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun sejumlahRp.447.468.600,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.44.343.735,- (empat puluh empat juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), PPh sebesar Rp.7.054.685,- (tujuh juta lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.396.070.180,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh ribu seratus delapan puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Zidan Pratama menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 620/164/SPP/DPUPRBM/2023 tanggal 13 September 2023 dengan presentasi fisik mencapai 41,903%, Berita Acara Pemeriksaan Fisik 41,903% Nomor : 620/165/BA-Fisik/DPUPR-BM tanggal 13 September 2023, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 620/166/SPP/DPUPR-BM/2023 tanggal 13 September 2023 dengan presentasi fisik mencapai 88,871%, Berita Acara Pemeriksaan Fisik 88,871% Nomor : 620/165/BA-Fisik/DPUPR-BM tanggal 13 September 2023, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 620/216/SPP/DPUPR-BM/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dengan presentasi fisik mencapai 100%, dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik 100% Nomor : 620/217/BA-Fisik/DPUPR-BM tanggal 05 Oktober 2023 sebagai syarat untuk pencairan pembayaran.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Direktur CV. Zidan Pratama memiliki kewenangan penuh yaitu menandatangani kontrak, mengajukan pembayaran, menandatangani berita acara progres pekerjaan namun kewenangan tersebut disalahgunakan oleh karena Terdakwa tetap menandatangani dokumen progres pekerjaan 41,903%, 88,871%, hingga 100% tanpa adanya verifikasi riil.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil dan pengujian laboratorium oleh Ahli UBL ditemukan mutu beton tidak sesuai spesifikasi (fc’ 20 MPa terealisasi hanya 9,56 MPa dan fc’ 10 MPa terealisasi hanya 3,72 MPa) yang akibat ketidaksesuaian tersebut, pekerjaan tidak memenuhi standar teknis dan tidak mencerminkan pekerjaan yang sebenarnya. 
  • Bahwa dalam pencairan pembayaran pekerjaan, Terdakwa menandatangani dokumendokumen yang menjadi dasar dilakukannya pembayaran, yang Terdakwa sendiri tidak melakukan verifikasi maupun memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak, sehingga tindakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk persetujuan yang memberikan legitimasi terhadap pencairan anggaran negara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tetap menandatangani dokumendokumen tersebut tanpa didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dan benar, sehingga menyebabkan dokumen progres pekerjaan yang terdiri dari mutu / kualitas kontruski pekerjaan menjadi tidak benar (fiktif atau tidak sesuai kondisi riil) dan tidak memenuhi standar teknis yang dijadikan sebagai dasar administrasi untuk proses pencairan pembayaran pekerjaan, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil (overpayment) yang menimbulkan kerugian keuangan negara, karena pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan progres riil dan prinsip akuntabilitas dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan negara;
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, telah dilakukan pencairan dana secara bertahap mulai dari pembayaran uang muka, termin I, termin II, hingga termin III melalui rekening CV. Zidan Pratama, di mana setiap pencairan tersebut mensyaratkan persetujuan dan tanda tangan Terdakwa selaku Direktur CV.Zidan Pratama, sehingga secara hukum Terdakwa mengetahui, menyetujui, dan terlibat aktif dalam seluruh proses pencairan dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut, namun pada kenyataannya, penguasaan dan pengendalian dana berada pada Saksi Densi Iriansyah yang tidak memiliki hubungan hukum dalam kontrak, di mana Terdakwa secara sengaja memberikan kewenangan, akses, dan legitimasi penggunaan rekening perusahaan, sehingga memungkinkan dana negara dialihkan dan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak serta mengakibatkan bertambahnya kekayaan Saksi Densi Iriansyah secara tidak sah, yang mana peran Terdakwa merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non
Pihak Dipublikasikan Ya