| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Jauhari Bin Abu Hanifah Bin Abu Hanifah, terdakwa II Arianto Bin Puat H, terdakwa III Alpian Bin Djafar Rifai Bin Djafar Rifai dan Terdakwa IV Armand Octarialdi Bin Lukman Hakim Octarialdi Bin Lukman Hakim baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi M.Yunus Bin Aminuddin (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, dan hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Beringin, Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil atau pencurian, Secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I JAUHARI BIN ABU HANIFAH Bin ABU HANIFAH yang sebelumnya pernah bekerja di lingkungan Kilang PT. PERTAMINA sebagai Safety Representative mengetahui di area penumpukan limbah YARD 23 kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA terdapat potongan cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) milik PT. PERTAMINA, kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II ARIANTO BIN PUAT H untuk bersama-sama mengambil potongan cubing kuningan tersebut. Setelah terdakwa ARIANTO BIN PUAT H menyatakan bersedia apabila terdapat petugas keamanan yang membantu pelaksanaan pencurian. Kemudian, terdakwa JAUHARI BIN ABU HANIFAH menghubungi saksi YUNUS (berkas terpisah) selaku petugas keamanan PT. PERTAMINA dan menjanjikan sebagian hasil penjualan barang tersebut lalu saksi YUNUS (berkas terpisah) menyetujui untuk membantu melakukan perbuatan mengambil barang tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saksi YUNUS (berkas terpisah) mengantar terdakwa I dan terdakwa II menuju kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil SIGRA warna abu abu BG 1669 JH (DPB) milik saksi Yunus kemudian menurunkan keduanya di area sekitar rumah pompa, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memasuki area penumpukan limbah YARD 23 dengan cara memanjat pagar pembatas untuk mengambil potongan cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) milik PT. PERTAMINA.
- Bahwa setelah berada di area YARD 23, terdakwa I bersama terdakwa II memotong cubing kuningan menggunakan 2 (dua) bilah gergaji besi menjadi potongan-potongan yang lebih kecil. Pada saat melakukan pemotongan tersebut, para terdakwa menemukan 1 (satu) unit genset yang telah berada di sekitar lokasi sehingga berinisiatif untuk menggunakan peralatan yang lebih efektif untuk kejahatan berikutnya. Setelah berhasil memotong dan mengumpulkan kurang lebih 40 (empat puluh) kilogram potongan cubing kuningan, seluruh potongan tersebut dimasukkan ke dalam karung, kemudian dibawa keluar melalui pagar dengan cara terdakwa I terlebih dahulu memanjat pagar untuk menerima karung yang dijulurkan oleh terdakwa II, selanjutnya karung tersebut dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan saksi YUNUS, langsung dijual ke Tiro sekira pukul 05.00 Wib di pinggir Jalan Kapten Abdullah Kel. Plaju Darat Kemuning sekira 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan bagian saksi Yunus sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah berhasil keluar dari kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, barang hasil kejahatan tersebut dibawa menuju rumah terdakwa I, kemudian dipindahkan ke dalam 1 (satu) unit mobil SIGRA warna abu abu BG 1669 JH (DPB) milik saksi Yunus yang digunakan terdakwa I, selanjutnya barang-barang tersebut dijual kepada Sdr. TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram, sehingga dari penjualan 40 (empat puluh) kilogram potongan cubing kuningan tersebut diperoleh uang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi kepada saksi YUNUS sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dibagi antara terdakwa I dan terdakwa II sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, para terdakwa kembali melakukan kejahatan dengan cara yang sama yakni saksi YUNUS (berkas terpisah) kembali mengantar terdakwa I dan terdakwa II menuju kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, kemudian kedua terdakwa tersebut memasuki area YARD 23 dengan cara memanjat pagar pembatas. Setelah itu, para terdakwa mempersiapkan 1 (satu) unit genset dan 1 (satu) unit mesin gerinda potong. Setelah berhasil memotong dan mengumpulkan kurang lebih 60 (enam puluh) kilogram potongan cubing kuningan, barang tersebut dimasukkan ke dalam karung lalu dikeluarkan dari area YARD 23 melalui pagar pembatas, kemudian dimuat ke dalam kendaraan yang telah disiapkan YUNUS untuk selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa JAUHARI BIN ABU HANIFAH dan dijual kembali kepada Sdr. TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram sehingga diperoleh uang sebesar Rp 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan bagian uang tersebut sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dibagi untuk terdakwa I dan terdakwa II sedangkan sebesar Rp Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) hanya untuk saksi Yunus.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa I bersama terdakwa II kembali menuju kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA dengan bantuan saksi YUNUS yang masih bertugas sebagai petugas keamanan (security). Setibanya di sekitar lokasi, terdakwa I dan terdakwa II kembali memanjat pagar pembatas untuk memasuki area penumpukan limbah YARD 23, sedangkan saksi YUNUS (berkas terpisah) tetap berada di sekitar lokasi untuk mengawasi situasi sekaligus mempermudah para terdakwa mengeluarkan barang hasil kejahatan.
- Bahwa sesampainya di area YARD 23, terdakwa I dan terdakwa II menggunakan mesin gerinda potong dan genset yang sebelumnya telah berada di lokasi untuk memotong cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) menjadi bagian-bagian yang lebih kecil agar mudah diangkut. Setelah berhasil memperoleh sekitar 30 (tiga puluh) kilogram potongan cubing kuningan, seluruh potongan tersebut dimasukkan ke dalam karung, kemudian dikeluarkan dari area YARD 23 melalui pagar pembatas dengan cara terdakwa I terlebih dahulu memanjat pagar untuk menerima karung yang dijulurkan oleh terdakwa II. Selanjutnya saksi YUNUS mengambil 1 (satu) unit mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI dari rumah terdakwa I untuk digunakan mengangkut hasil curian tersebut, kemudian potongan cubing kuningan tersebut dibawa dan dijual kepada sdr. TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram sehingga diperoleh uang sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama, dengan cara terdakwa III ALPIAN BIN DJAFAR RIFAI mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II menggunakan mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI menuju kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, kemudian setelah terdakwa I dan terdakwa II tersebut diturunkan di sekitar rumah pompa, terdakwa III membawa kembali kendaraan tersebut ke rumah terdakwa I sesuai arahan yang diberikan.
- Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II memasuki area YARD 23 dengan cara memanjat pagar pembatas, keduanya kembali memotong cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) menggunakan mesin gerinda dan genset hingga memperoleh sekitar 30 (tiga puluh) kilogram potongan cubing kuningan. Setelah seluruh potongan dimasukkan ke dalam karung, saksi YUNUS (berkas terpisah) mengambil mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI di rumah terdakwa I, kemudian menjemput terdakwa I dan terdakwa II beserta barang hasil curian tersebut untuk selanjutnya dibawa keluar dari kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA dan dijual kepada sdr. TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram sehingga diperoleh uang sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa dari hasil penjualan tersebut saksi YUNUS memperoleh bagian sesuai kesepakatan, sedangkan terdakwa III ALPIAN BIN DJAFAR RIFAI juga menerima sejumlah uang sebagai imbalan karena telah membantu mengantar para terdakwa menuju lokasi pencurian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, para terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan cara yang sama yakni terdakwa III kembali mengantar terdakwa I dan terdakwa II menuju kawasan KOMPLEK PERTAMINA PLAJU, KELURAHAN KOMPERTA, KECAMATAN PLAJU, KOTA PALEMBANG PT. PERTAMINA menggunakan mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI, sedangkan YUNUS tetap memberikan bantuan dengan mengawasi situasi serta mempermudah pengeluaran barang hasil curian dari dalam kawasan PT. PERTAMINA. Setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil memanjat pagar pembatas dan memasuki area YARD 23, keduanya kembali memotong cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) menggunakan mesin gerinda sehingga memperoleh sekitar 40 (empat puluh) kilogram potongan cubing kuningan yang kemudian dimasukkan ke dalam karung, dikeluarkan melalui pagar pembatas, dimuat ke dalam mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI, selanjutnya dibawa dan dijual kembali kepada Sdr. TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram sehingga diperoleh uang sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa III kembali mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI warna putih menuju kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, kemudian menurunkan kedua terdakwa tersebut di sekitar rumah pompa sebelum membawa kembali kendaraan tersebut sesuai dengan rencana yang telah disepakati. Selanjutnya terdakwa I bersama terdakwa II kembali memasuki kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, PT. PERTAMINA dengan cara memanjat pagar pembatas, kemudian berjalan menuju area penumpukan limbah YARD 23 untuk melakukan pemotongan terhadap potongan cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) menggunakan mesin gerinda potong yang dihubungkan dengan genset sehingga berhasil memperoleh sejumlah potongan cubing kuningan yang kemudian dimasukkan ke dalam beberapa karung.
- Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, setelah selesai melakukan pemotongan, terdakwa I JAUHARI BIN ABU HANIFAH menghubungi terdakwa IV ARMAND OCTARIALDI BIN LUKMAN HAKIM OCTARIALDI untuk meminta bantuan mengawasi keadaan di sekitar lokasi sekaligus memastikan situasi aman sebelum barang hasil kejahatan dikeluarkan dari kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, karena saat itu saksi Yunus tidak berjaga. Menindaklanjuti hal tersebut, terdakwa IV ARMAND OCTARIALDI BIN LUKMAN HAKIM OCTARIALDI beberapa kali berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejahatan guna mengamati keadaan, kemudian memberitahukan kepada terdakwa I bahwa situasi dalam keadaan aman. Selanjutnya terdakwa IV menghubungi terdakwa III agar segera datang menggunakan mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI ke lokasi penjemputan yang telah ditentukan.
- Bahwa setelah terdakwa III tiba di lokasi penjemputan menggunakan mobil Mitsubishi XPANDER dengan nomor polisi BG 1863 XI, terdakwa I terlebih dahulu memanjat pagar pembatas untuk keluar dari kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, sedangkan terdakwa II menyerahkan karung-karung yang berisi potongan cubing kuningan kepada terdakwa I JAUHARI BIN ABU HANIFAH dari balik pagar, kemudian setelah seluruh karung berhasil dikeluarkan, terdakwa II turut memanjat pagar untuk keluar dari kawasan tersebut. Selanjutnya seluruh karung yang berisi potongan cubing kuningan dimasukkan ke dalam mobil Mitsubishi XPANDER, kemudian sekira pukul 04.00 Wib setelah berhasil memindahkan barang hasil pencurian para terdakwa meninggalkan lokasi pencurian dan barang yang berhasil diambil ± sebanyak 80 (delapan puluh) kg.
- Bahwa ketika kendaraan yang dikemudikan terdakwa III melintas di sekitar kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, para terdakwa mengetahui adanya petugas keamanan yang melakukan pengawasan terhadap kendaraan tersebut. Untuk menghindari kecurigaan petugas keamanan, terdakwa IV kemudian mengambil alih kemudi mobil Mitsubishi XPANDER, sedangkan terdakwa I , terdakwa II, dan terdakwa III tetap berada di dalam kendaraan bersama barang hasil curian tersebut. Namun ketika kendaraan hendak keluar melalui pintu utama kawasan Komplek Pertamina Plaju, Kelurahan Komperta, Kecamatan Plaju, Kota Palembang PT. PERTAMINA, petugas keamanan menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap bagian bagasi. Setelah bagasi dibuka, petugas keamanan menemukan beberapa karung yang berisi potongan cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) milik PT. PERTAMINA, sehingga para terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Pos Komando Pengendalian (KODAL) Security PT. PERTAMINA, sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Kepolisian Sektor Plaju.
- Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara bersama-sama sejak tanggal 09 Mei 2026 sampai dengan 16 Mei 2026, para terdakwa telah berulang kali mengambil potongan cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) milik PT. PERTAMINA dengan rincian masing-masing sekitar 40 (empat puluh) kilogram, 60 (enam puluh) kilogram, 30 (tiga puluh) kilogram, 30 (tiga puluh) kilogram, dan 40 (empat puluh) kilogram, yang seluruhnya dijual kepada Sdr.TIRO (DPO) dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per kilogram, sedangkan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada para terdakwa dan saksi YUNUS (Berkas terpisah) sesuai peran masing-masing dalam melakukan pencurian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. PERTAMINA selaku pemilik potongan cubing kuningan bekas Heat Exchanger (HE) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.789.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |