| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1035/Pid.Sus/2026/PN Plg | Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H. | Ponidi Bin Imun (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1035/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6343/L.6.10/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim namun berdasarkan pasal 165 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Palembang yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) lalu meminta nomor pembeli ke Medi untuk berjanjian di halaman kantor Camat Desa Betung Selatan dan pukul 17.00 Wib Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dan pembeli bertemu di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan dan atas perintah Medi lalu Terdakwa menyerahkan ke pembeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan total berat bruto 104 (seratus empat) gram dengan harga Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), saat itu Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) langsung dilakukan penangkapan dan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 warna biru selanjutnya Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polda SumSel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Kesimpulan : Barang bukti BB 2930/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti
----- Perbuatan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim namun berdasarkan pasal 165 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Palembang yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebutatau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan : Barang bukti BB 2930/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti
----- Perbuatan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
