Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1035/Pid.Sus/2026/PN Plg Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H. Ponidi Bin Imun (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1035/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6343/L.6.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ponidi Bin Imun (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim namun berdasarkan pasal 165 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Palembang yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dihubungi Medi menyuruhnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke pembeli dan akan diberi upah senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) menyejutuinya. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wib Medi menghubungi Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) untuk bersiap – siap ke tempat kejadian ;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib sesampainya di lokasi kejadian, Medi menghubungi Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) untuk menyuruh menggambil narkotika jenis sabu dengan anak buahnya. Setelah bertemu dengan anak buahnya Medi menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan total berat bruto 104 (seratus empat) gram dengan harga Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang diterima Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm)  menggunakan tangan kanan lalu pergi meninggalkan anak buah Medi.

Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm)  lalu meminta nomor pembeli ke Medi untuk berjanjian di halaman kantor Camat Desa Betung Selatan dan pukul 17.00 Wib Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dan pembeli bertemu di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan dan atas perintah Medi lalu Terdakwa menyerahkan ke pembeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan total berat bruto 104 (seratus empat) gram dengan harga Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), saat itu Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) langsung dilakukan penangkapan dan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 warna biru selanjutnya Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polda SumSel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;   

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita No.Lab : 1765/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto 99,45 gram selanjutnya dalam berita acara BB 2930/2026/NNF menerangkan bahwa

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 2930/2026/NNF--

Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti BB 2930/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 2930/2026/NNF--

Kristal metamfetamina dengan berat netto 99,00 gram

  • Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim namun berdasarkan pasal 165 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Palembang yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebutatau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, Anggota Unit 2 Subdit 1 DitResNarkoba Polda SumSel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel Medi dan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dan lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 06.00 Wib Anggota Unit 2 Subdit 1 DitResNarkoba Polda SumSel saksi Alif Abdulah.SH (saksi polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy) dengan cara menghubungi Medi (belum tertangkap / DPO) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan total berat bruto 104 (seratus empat) gram dengan kesepakatan harga Rp.53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah), Medi mengenali Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) ke saksi polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berjanji bertemu pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Raya Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel tepatnya di halaman kantor Camat Betung Selatan bahwa yang akan mengantarkan pesanan tersebut adalah Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm);
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Dedi Syahputra dan saksi Alif Abdullah (yang melakukan penyamaran) menguhubungi Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dan berjanji bertemuan di di Desa Betung Selatan Kecamatan Betung Selatan Kabupaten Pali Propinsi SumSel dan setelah bertemu Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) menyerahkan menggunakan tangan kanannya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan total berat bruto 104 (seratus empat) gram ;
  • Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) dijanjikan oleh Medi akan mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila berhasil menjualkan narkotika jenis sabu dengan saksi pembeli dan saat Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) menyerahkan pesanan pembeli Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 5 warna biru ;   
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita No.Lab : 1765/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto 99,45 gram selanjutnya dalam berita acara BB 2930/2026/NNF menerangkan bahwa

 

 

 

 

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 2930/2026/NNF--

Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti BB 2930/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 2930/2026/NNF--

Kristal metamfetamina dengan berat netto 99,00 gram

  • Bahwa Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa Ponidi Bin Imun (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya