| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ICHA DZAH ZAH PERTIWI Alias CACA Binti IRPAN pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Belabak No. 52 Rt. 043 Rw. 009 Kel. 3 Ilir, Kec. IT - II, Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hokum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD dihubungi oleh sepupu saksi korban yakni saksi NURLELA Binti IBRAHIM (Alm) yang memberitahukan bahwa saksi NURLELA Binti IBRAHIM (Alm) ditawari oleh Terdakwa yang mengatakan apabila ada keluarga yang mau di masukan untuk bekerja di Pusri, kebetulan Suami saksi korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD sedang tidak ada pekerjaan, lalu saksi korban meminta nomor handphone Terdakwa kemudian saksi NURLELA Bin IBRAHIM (Alm) memberikan Nomor HP Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi korban menghubungi Terdakwa, yang inti pembicaraanya Terdakwa menawarkan dapat memasukan bekerja di Pembangunan Pabrik Proyek Pusri 3B dengan syarat mengirimkan biaya admin dan MCU (Medical Check Up) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun bisa dibayar 2 (dua) kali, kemudian saksi korban membayar 2 (dua) kali yakni biaya Admin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan MCU sebesar Rp. 298.000,- (dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dimana pembayaran tersebut di kirim ke Nomor Dana Terdakwa 0838 3638 1305 pada tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 16.04 Wib, setelah itu terdakwa meminta syarat – syarat seperti SKCK, NPWP, KK, KTP dan Rekening CIMB Niaga, namun syarat – syarat tersebut belum ada lalu terdakwa menyampaikan untuk syarat – syarat tersebut menyusul saja, selain mengirim uang tersebut saksi korban dan saksi NURLELA Bin IBRAHIM (Alm) yang merupakan saudara dari saksi korban pernah diminta tolong juga untuk mengirim uang ke Nomor Dana milik Terdakwa, dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Nominal (Rp)
|
Keterangan
|
|
26 Maret 2026
|
1.050.000
|
Admin dan Medical Check Up (MCU
|
|
125.000
|
NPWP dan SKCK
|
|
450.000
|
Pelunasan Admin dan Medical Check Up (MCU)
|
|
27 Maret 2026
|
105.000
|
Buku Tabungan dan ATM Bank CIMB Niaga
|
|
29 Maret 2026
|
151.000
|
ID Card
|
|
336.000
|
Sertifikat dan Surat Izin Operator (SIO)
|
|
151.000
|
Biaya tambahan Sertifikat dan SIO
|
|
30 Maret 2026
|
542.000
|
Administrasi Biaya Adhi Karya
|
|
31 Maret 2026
|
300.000
|
Biaya antar berkas
|
|
401.000
|
Nembak Ijazah
|
|
02 April 2026
|
350.000
|
Ketua LSM
|
- Bahwa ditanggal 03 April 2026 saksi korban mendengar terdakwa telah banyak menipu orang dengan menjanjikan pekerjaan namun tidak ditepati setelah mengirimkan uang, kemudian saksi korban mengejar terdakwa sampai dengan tanggal 07 April 2026, lalu tedakwa mengirimkan foto ID Card dan menyuruh untuk datang ke Pos Security Pusri dan mengatakan bahwa nanti ada yang menjemput namun tidak menyebutkan siapa yang akan menjemput dan tidak mengirimkan no telpon yang akan menjemput saksi korban.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib, saksi korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD, suami saksi korban dan saksi NURLELA Binti IBRAHIM (Alm) mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menanyakan bagaimana kelanjutan masalah penerimaan kerja dan dijawab oleh terdakwa bahwa pekerjaan tersebut tidak ada dan akan mengganti uang yang dikeluarkan oleh saksi korban, namun setelah ditunggu – tunggu terdakwa tidak ada kabar maka saksi korban membuat laporan polisi ke Kantor Polsek Ilir Timur II.
- Akibat perbuatan Terdakwa ICHA DZAH ZAH PERTIWI Alias CACA Binti IRPAN, Saksi Korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD mengalami kerugian sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
---- ATAU ----
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ICHA DZAH ZAH PERTIWI Alias CACA Binti IRPAN pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Belabak No. 52 Rt. 043 Rw. 009 Kel. 3 Ilir, Kec. IT - II, Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Melawan hokum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD dihubungi oleh sepupu saksi korban yakni saksi NURLELA Binti IBRAHIM (Alm) yang memberitahukan bahwa saksi NURLELA Binti IBRAHIM (Alm) ditawari oleh Terdakwa yang mengatakan apabila ada keluarga yang mau di masukan untuk bekerja di Pusri, kebetulan Suami saksi korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD sedang tidak ada pekerjaan, lalu saksi korban meminta nomor handphone Terdakwa kemudian saksi NURLELA Bin IBRAHIM (Alm) memberikan Nomor HP Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi korban menghubungi Terdakwa, yang inti pembicaraanya Terdakwa menawarkan dapat memasukan bekerja di Pembangunan Pabrik Proyek Pusri 3B dengan syarat mengirimkan biaya admin dan MCU (Medical Check Up) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun bisa dibayar 2 (dua) kali, kemudian saksi korban membayar 2 (dua) kali yakni biaya Admin sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan MCU sebesar Rp. 298.000,- (dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dimana pembayaran tersebut di kirim ke Nomor Dana Terdakwa 0838 3638 1305 pada tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 16.04 Wib, setelah itu terdakwa meminta syarat – syarat seperti SKCK, NPWP, KK, KTP dan Rekening CIMB Niaga, namun syarat – syarat tersebut belum ada lalu terdakwa menyampaikan untuk syarat – syarat tersebut menyusul saja, selain mengirim uang tersebut saksi korban dan saksi NURLELA Bin IBRAHIM (Alm) yang merupakan saudara dari saksi korban pernah diminta tolong juga untuk mengirim uang ke Nomor Dana milik Terdakwa, dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
|
Tanggal
|
Nominal (Rp)
|
Keterangan
|
|
26 Maret 2026
|
1.050.000
|
Admin dan Medical Check Up (MCU
|
|
125.000
|
NPWP dan SKCK
|
|
450.000
|
Pelunasan Admin dan Medical Check Up (MCU)
|
|
27 Maret 2026
|
105.000
|
Buku Tabungan dan ATM Bank CIMB Niaga
|
|
29 Maret 2026
|
151.000
|
ID Card
|
|
336.000
|
Sertifikat dan Surat Izin Operator (SIO)
|
|
151.000
|
Biaya tambahan Sertifikat dan SIO
|
|
30 Maret 2026
|
542.000
|
Administrasi Biaya Adhi Karya
|
|
31 Maret 2026
|
300.000
|
Biaya antar berkas
|
|
401.000
|
Nembak Ijazah
|
|
02 April 2026
|
350.000
|
Ketua LSM
|
- Bahwa ditanggal 03 April 2026 saksi korban mendengar terdakwa telah banyak menipu orang dengan menjanjikan pekerjaan namun tidak ditepati setelah mengirimkan uang, kemudian saksi korban mengejar terdakwa sampai dengan tanggal 07 April 2026, lalu tedakwa mengirimkan foto ID Card dan menyuruh untuk datang ke Pos Security Pusri dan mengatakan bahwa nanti ada yang menjemput namun tidak menyebutkan siapa yang akan menjemput dan tidak mengirimkan no telpon yang akan menjemput saksi korban.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib, saksi korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD, suami saksi korban dan saksi NURLELA Binti IBRAHIM (Alm) mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menanyakan bagaimana kelanjutan masalah penerimaan kerja dan dijawab oleh terdakwa bahwa pekerjaan tersebut tidak ada dan akan mengganti uang yang dikeluarkan oleh saksi korban, namun setelah ditunggu – tunggu terdakwa tidak ada kabar maka saksi korban membuat laporan polisi ke Kantor Polsek Ilir Timur II.
- Akibat perbuatan Terdakwa ICHA DZAH ZAH PERTIWI Alias CACA Binti IRPAN, Saksi Korban RISKA DAMAYANTI Binti MANSYUR MUROD mengalami kerugian sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ------------------------------------------------------------------------------------- |