Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg 1.BIMA BRAMASTA, S.H
2.WILLY PRAMUDYA RONALDO, SE., SH
AKHMAD BADUI,S.E Bin DARUSSALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/L.6.15/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA BRAMASTA, S.H
2WILLY PRAMUDYA RONALDO, SE., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD BADUI,S.E Bin DARUSSALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM selaku Direktur CV. EDIMAT berdasarkan Akta Notaris Nomor 74 tanggal 25 Oktober 2003 merupakan penyedia jasa pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPJB) Nomor: 620/7822/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 bersama-sama dengan Sdr. ALEX SANDRI AN. Alias ANDI Bin ALI EFFENDI selaku Pelaksana Lapangan dari CV. EDIMAT pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (incracht) dan Sdr. HASBULLAH, ST Bin KUTNI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (incracht), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM Bersama-sama dengan Sdr. ALEX SANDRI AN. Alias ANDI Bin ALI EFFENDI dan Sdr. HASBULLAH, ST Bin KUTNI dalam melakukan proses pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak, KAK maupun RAB, sehingga perbuatan Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 57 ayat (1) dan (3) Pasal 78 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sdr. HASBULLAH, ST Bin KUTNI (incracht) dan Sdr. ALEX SANDRI AN. Alias ANDI Bin ALI EFFENDI (incracht), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021,

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM selaku Direktur CV. EDIMAT berdasarkan Akta Notaris Nomor 74 tanggal 25 Oktober 2003 merupakan penyedia jasa pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPJB) Nomor: 620/7822/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 13 Juni 2019 dan Surat Perjanjian Pemborongan Paket Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Nomor: 620/7823/APBD/DPUPR/ME/2019 tanggal 17 Juni 2019 bersama-sama dengan Sdr. ALEX SANDRI AN. Alias ANDI Bin ALI EFFENDI selaku Pelaksana Lapangan dari CV. EDIMAT pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (incracht) dan Sdr. HASBULLAH, ST Bin KUTNI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim Nomor: 600/003/KPTS/DPUPR-I/ME/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim (incracht), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM selaku Direktur CV. EDIMAT memberikan perintah lisan kepada Sdr. ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI selaku pelaksana lapangan dari CV. EDIMAT untuk mengerjakan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tahun Anggaran 2019 sedangkan Sdr. ALEX SANDRI AN. Bin ALI EFFENDI tidak masuk dalam struktur organisasi dari CV. EDIMAT, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Sdr. HASBULLAH, ST Bin KUTNI dan Sdr. ALEX SANDRI AN. Alias ANDI Bin ALI EFFENDI, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM Bersama-sama dengan Sdr. ALEX SANDRI AN. Alias ANDI Bin ALI EFFENDI dan Sdr. HASBULLAH, ST Bin KUTNI dalam melakukan proses pelaksanaan kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak, KAK maupun RAB, sehingga perbuatan Terdakwa AKHMAD BADUI, SE., MM. Bin DARUSALAM melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 57 ayat (1) dan (3) Pasal 78 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-113/PW07/5/2021 tanggal 15 April 2021,

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77