Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg 1.JUNAIDI
2.WAHYUDI HIDAYAT
PT. MARIANA BAHAGIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAIDI
2WAHYUDI HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC DAVISTIAN. SHJUNAIDI
2ERIC DAVISTIAN. SHWAHYUDI HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1PT. MARIANA BAHAGIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;--
 
2. Menyatakan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PARA PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;---
 
4. Menyatakan Hubungan Kerja PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal: 31 Mei 2024 dengan alasan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PARA PENGGUGAT;--------
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT secara Tunai seketika dan sekaligus uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 (dua), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 (empat), dengan total seluruhnya sebesar Rp.107.997.428,- (Seratus tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah), dengan perhitungan untuk masing-masing PENGGUGAT sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
 
1. JUNAIDI (PENGGUGAT 1):
Masa Kerja : 06-04-2003 s/d 31 Mei 2024 (21 th, 1 bulan).
Upah sesuai UMK Banyuasin 2024: Rp.3.488.289,- 
 
-. Uang Pesangon:
    9  X (Rp.3.488.289,-) =Rp.31.394.601,-
-. Uang Penghargaan Masa Kerja:
    8 X (Rp.3.488.289,-) =Rp.27.906.312,- +
Sub Total.... =Rp.59.300.913,-
-. Uang Penggantian Hak Cuti: 
   (12/25  X Rp.3.488.289,-) =Rp.  1.674.379,-+
TOTAL........ =Rp.60.975.292,-
 
Terbilang= (Enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua Rupiah);----------------------------------------------------------
 
2. WAHYUDI HIDAYAT (PENGGUGAT II):
Masa Kerja : 15-02-2014 s/d 31 Mei 2024 (10 th, 3 bulan).
Upah sesuai UMK Banyuasin 2024: Rp.3.488.289,- 
 
-. Uang Pesangon:
   9  X (Rp.3.488.289,-) =Rp.31.394.601,-
-. Uang Penghargaan Masa Kerja:
   4 X (Rp.3.488.289,-) =Rp.13.953.156,- +
Sub Total.... =Rp.45.347.757,-
-. Uang Penggantian Hak Cuti: 
   (12/25  X Rp.3.488.289,-) =Rp.  1.674.379,-+
TOTAL........ =Rp.47.022.136,-
Terbilang= (Empat puluh tujuh juta dua puluh dua ribu seratus tiga puluh enam Rupiah);--------------------------------------------------------------------------
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 dengan total seluruhnya sebesar Rp.34.882.890,- (Tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh Rupiah), dengan perhitungan untuk masing-masing PENGGUGAT sebagai berikut:----------------
 
1. Upah selama proses JUNAIDI, terhitung bulan Juni 2024 s/d Oktober 2024 (5 bulan upah);
 
Rp.3.488.289,-  X  5 bulan = Rp.17.441.445,-
Terbilang = (Tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima Rupiah);
2. Upah selama proses WAHYUDI HIDAYAT, terhitung bulan Juni 2024 s/d Oktober 2024 (5 bulan upah);
 
Rp.3.488.289,-  X  5 bulan = Rp.17.441.445,-
Terbilang = (Tujuh belas juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh lima Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada PARA PENGGUGAT untuk Tahun 2024 dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.976.578,- (Enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah), dengan perhitungan untuk masing-masing PENGGUGAT sebagai berikut:---------------------------------------
 
1. Uang THR JUNAIDI (2024), 
 
Rp.3.488.289,-  X  1 bulan = Rp.3.488.289,-
Terbilang = (Tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah);
2. Uang THR WAHYUDI HIDAYAT (2024), 
 
Rp.3.488.289,-  X  1 bulan = Rp.3.488.289,-
Terbilang = (Tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah);
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT;----------
9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak