Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2026/PN Plg K. FERONIKA PASARIBU 1.MUHAMMAD HUSNI .H
2.SEPTI MAYNARTI
3.MARDIAH .SH, M.Kn
4.ERWIN,SH. Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1K. FERONIKA PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1D.G SONANG L. TOBINGK. FERONIKA PASARIBU
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HUSNI .H
2SEPTI MAYNARTI
3MARDIAH .SH, M.Kn
4ERWIN,SH. Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1VIVIEN DIENTRIANI . S Tp
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah  Akta Pengikatan untuk Jual Beli Nomor: 16 Tanggal 20 November 2021 yang dibuat oleh Tergugat IV  berupa satu unit rumah tipe 36 beserta bidang tanahnya berdasarkan Sertipikat hak Milik No. 16985 Surat Ukur Nomor: 3893/SUKAJAYA/2021 terletak di Jalan Sungai Sedapat II setempat dikenal Perumahan Inkoppol Blok , Kecamatan Sukarami Palembang.
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 16985 Surat Ukur Nomor: 3893/SUKAJAYA/2021  serta memberikan Kuasa Menjual Kepada Tergugat II melalui akta Tergugat III adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD)
4. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor: 01 tanggal 01 November 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No 16985, Surat Ukur Nomor: 03893/Sukajaya/2021 kepada Penggugat  dalam keadaan baik
6. Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik No 16985, Surat Ukur Nomor: 03893/Sukajaya/2021 Menghukum kepada Tergugat I untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dan balik Nama kepada Penggugat dengan biaya Ijin mendirikan bangunan (IMB), Pemecahan Sertipikat, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PpH) pinal, Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertipikat ditanggung oleh  oleh Tergugat I
7. Menghukum kepada tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang soom) Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap ia lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walau ada upaya Banding Maupun Kasasi.
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng
Bila hakim berpendapat lain
10. Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak