INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 223/Pdt.G/2026/PN Plg | K. FERONIKA PASARIBU | 1.MUHAMMAD HUSNI .H 2.SEPTI MAYNARTI 3.MARDIAH .SH, M.Kn 4.ERWIN,SH. Mkn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 223/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Akta Pengikatan untuk Jual Beli Nomor: 16 Tanggal 20 November 2021 yang dibuat oleh Tergugat IV berupa satu unit rumah tipe 36 beserta bidang tanahnya berdasarkan Sertipikat hak Milik No. 16985 Surat Ukur Nomor: 3893/SUKAJAYA/2021 terletak di Jalan Sungai Sedapat II setempat dikenal Perumahan Inkoppol Blok , Kecamatan Sukarami Palembang.
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 16985 Surat Ukur Nomor: 3893/SUKAJAYA/2021 serta memberikan Kuasa Menjual Kepada Tergugat II melalui akta Tergugat III adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD)
4. Menyatakan Akta Kuasa Menjual Nomor: 01 tanggal 01 November 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No 16985, Surat Ukur Nomor: 03893/Sukajaya/2021 kepada Penggugat dalam keadaan baik
6. Meletakkan sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik No 16985, Surat Ukur Nomor: 03893/Sukajaya/2021 Menghukum kepada Tergugat I untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dan balik Nama kepada Penggugat dengan biaya Ijin mendirikan bangunan (IMB), Pemecahan Sertipikat, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PpH) pinal, Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertipikat ditanggung oleh oleh Tergugat I
7. Menghukum kepada tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang soom) Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap ia lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walau ada upaya Banding Maupun Kasasi.
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng
Bila hakim berpendapat lain
10. Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
