Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1211/Pid.B/2026/PN Plg YUDHI PERMANA, S.H. Rahman Bin Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1211/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8566/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahman Bin Ismail[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RAHMAN BIN ISMAIL  pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira Pukul 21.20 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan D.I Panjaitan No.01 Rt. 031 Rw. 013 Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu Dua, Kota Palembang tepatnya di PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM) atau setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Melawan hokum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut kaena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, awalnya terdakwa sedang melintas di lantai 4 depan posko security, dimana saat itu terdakwa bertemu dengan GEBI (DPO) yang merupakan security di PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM), adapun terdakwa bersama dengan GEBI (DPO) telah mengambil barang – barang di dalam gudang PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM), yakni 2 (dua) Dus Indomie Goreng, dimana setelah mengambil 2 (dua) Dus Indomie Goreng tersebut terdakwa bersama dengan GEBI (DPO) pergi ke Kost GEBI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor sambal membawa 2 (dua) Dus Indomie Goreng tersebut untuk disimpan di Kost GEBI (DPO) dimana terdakwa mendapatkan jatah 1 (satu) Dus dari GEBI (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 20.15 Wib, terdakwa ke Kost GEBI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) Dus Indomie Goreng miliknya, dimana Indomie Goreng tersebut terdakwa jual ke Warung di Jalan Silaberanti Kota Palembang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 21.20 Wib, terdakwa kembali mengambil barang – barang di Gudang JM, kali ini terdakwa bersama dengan GEBI (DPO) yang merupakan Security, SYAHBANA (DPO) yang merupakan Cleaning Servis dan PAIKI (DPO) yang merupakan Security di PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM) cabang Plaju, namun pada saat mengambil barang – barang di gudang, terdakwa bersama yang lainnya diketahui sehingga terdakwa dan yang lainnya pergi melarikan diri;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan yang lainnya diketahui oleh saksi SAMAWI Bin ISMAIL ketika pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 21.30 Wib, saksi yang merupakan petugas keamaan di PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM) Cabang Plaju sedang berkeliling untuk mengecek dan menutup pintu – pintu di JM Plajau, kemudian ketika saksi SAMAWI Bin ISMAIL mengecek ke bagian tangga darurat, saksi melihat ada Troli Belanja berisi barang 5 (lima) Dus Indomie Goreng dan 1 (satu) Dus TeH Botol Sosro uk 360 ML, lalu saksi melaporkan kepada Saksi ALI YAMIN, kemudian dilakukan pengecekan apakah ada barang – barang konsumen yang tertinggal, dan ternyata setelah dicek tidak ada transaksi barang – barang tersebut di kasir, sehingga barang – barang tersebut langsung diamankan keruang Manager, lalu saksi bersama dengan saksi ALI YAMIN dan saksi REXY yang merupakan Manager mengecek CCTV, dimana pada saat itu terlihat SYAHBANA (DPO) yang sedang mengangkut barang – barang tersebut ke Troli tidak lama kemudian terlihat juga terdakwa dan SYAHBANA (DPO) yang masuk kedalam Gudang Penyimpanan Barang;
  • Bahwa terdakwa sudah bekerja di PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM CABANG PLAJU) sejak Bulan Juli Tahun 2025 sebagai Pramuniaga;
  • Akibat perbuatan Terdakwa RAHMAN BIN ISMAIL, PT. JAYA MASAWAN PUTRA SEJAHTERA (JM CABANG PLAJU) dalam hal ini diwakilkan oleh Saksi ALI YAMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 36.197.700,- (tiga puluh enam juta seratus sembillan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)..-----------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya