Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2026/PN Plg PT Sunan Rubber 1.Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
2.Executive Vice President (EVP) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
3.Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
4.DEPUTI II PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIVISI REGIONAL III PALEMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sunan Rubber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Septiani,S.HPT Sunan Rubber
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
2Executive Vice President (EVP) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
3Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang
4DEPUTI II PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIVISI REGIONAL III PALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan
2Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan seluruh rangkaian perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IVmelakukan Penggusuran paksa, Penghancuran pagar, melakukan Intimidasi, serta mengirimkan surat perintah pengosongan di atas tanah milik Penggugat tandaadanyaputusanpengadilan yang mengikatsebelumnyaadalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukumSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 36 tahun 1981 berdasarkan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 1361 tahun 1981 tanggal 10 Maret 1981 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 131 luas 4.840m2 berlaku s/d 24 Juni 2044 yang terletak di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang atas nama PENGGUGAT;
 
4. Menyatakansah dan berkekuatan hukumSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 32 berdasarkan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 1356 tahun 1981 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02kemudiandiperpanjangmenjadiSHGBNomor 7 luas 1.842m2 berlaku mulai 14 Agustus 2017 s/d 8 Desember 2038 yang terletak di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang atas nama PENGGUGAT;
 
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukumSertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5 berdasarkan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 12/Kemang Agung/2012 luas 7.265m2  berlaku mulai 3 Desember 2012 s/d 30 September 2042 yang beralamat di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang atas nama PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukumSertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 517 berdasarkan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 861/Keramasan/2019 luas 41.970m2berlaku  sejak 25 September 2019 s/d 24 September 2039 yang beralamat di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang atas nama PENGGUGAT;
 
7. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk menghentikan segala aktifitas dan meninggalkan seluruh kegiatan di wilayah objek a quo;
 
8. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IVmembayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:Total Kerugian Materiil = Rp577.800.000 (Kerugian Penghancuran Pagar Beton keliling) + Rp2.050.000 (Kerugian Penghancuran Plang) + Rp.650.000.000,- (Jasa Lawyer) = Rp. 1.229.850.000,-
 
b. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 1,- (satu rupiah)
 
9. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IVmembayar uang paksa/dwangsom secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)-/hari akibat keterlambatan membayar kerugian yang timbul, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
 
11. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IVuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak