Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pid.Pra/2025/PN Plg AMRIANI BINTI HANDANI SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2025/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat 28/Pid.Pra/2025/PN Plg
Pemohon
NoNama
1AMRIANI BINTI HANDANI
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan Tersangka terhadap PEMOHON beserta surat-surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/1896/XII/2025/RESKRIM tanggal 10 Desember 2025;
  2. SPDP Nomor SPDP/891/XII/2025/RESKRIM tanggal 10 Desember 2025;
  3. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/571/XII/2025/RESKRIM tanggal 10 Desember 2025;
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/421/XII/2025/RESKRIM tanggal 11 Desember 2025;
  5. Surat Pemberitahuan kepada Keluarga Nomor B/421-a/XII/2025/RESKRIM tanggal 11 Desember 2025 beserta lampirannya.
  1. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  2. Menetapkan penetapan status Tersangka terhadap PEMOHON batal demi hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON.
  4. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang milik PEMOHON berupa 1 (satu) unit telepon genggam adalah tidak sah menurut hukum.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengembalikan barang milik PEMOHON berupa 1 (satu) unit telepon genggam yang telah disita secara tidak sah tersebut kepada PEMOHON.
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/3797/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 10 Desember 2025 atas nama pelapor Muhammad Unggul Garfli.
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON.
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya