Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Bth/2024/PN Plg AJB Bumiputra 1912 1.PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG DAHULU PT. PUPUK SRIWIDJAJA
2.KANTOR ATR/BPN KOTA PALEMBANG
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG/KPKNL PALEMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 130/Pdt.Bth/2024/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJB Bumiputra 1912
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SUPRANG HARIYANTO, SH dan REKANAJB Bumiputra 1912
Tergugat
NoNama
1PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG DAHULU PT. PUPUK SRIWIDJAJA
2KANTOR ATR/BPN KOTA PALEMBANG
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG/KPKNL PALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISI
1.    Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Memerintahkan Panitera atau Jurusita mengangkat atau membatalkan seluruh sita eksekusi pada objek milik Pelawan tersebut lebih dulu;

3.    Memerintahkan Terlawan II untuk memeriksa kembali secara cermat guna memastikan data yuridis dan data fisik pada Objek Eksekusi telah benar-benar sesuai;

4.    Memerintahkan Terlawan III menurunkan atau menarik iklan lelang di portal milik Terlawan III, atas objek-objek berupa:

4.1.    Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.060 m2 sesuai SHGB. 273/Kel.Dua Puluh Ilir Satu, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
4.2.    Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 618 m2 sesuai SHGB No. 3466/Kel.Sungai Buah, (d.h. Dua ilir), terletak di Kel. Sungai Buah (d.h. Dua Ilir), Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan; dan
4.3.    5 (lima) bidang tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan:
i.    SHGB No.875/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
ii.    SHGB No.874/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
iii.    SHGB No.873/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
iv.    SHGB No.876/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
v.    SHGB No.875/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

5.    Memerintahkan Terlawan III agar membatalkan hasil penetapan pemenang lelang bilamana ternyata lelang tersebut sudah ditentukan pemenangnya, sekaligus menyatakan seluruh proses, risalah, dan penetapan pemenang lelang tidak mengikat seluruh pihak, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun;

6.    Menghukum Para Terlawan untuk mentaati Putusan Provisiini;

7.    Menyatakan Putusan Provisi ini tetap terlaksana dan dapat dilaksanakan secara serta-merta walaupun ada upayahukum (Uitvoerbaar Utij Voorraad).

DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;

3.    Memerintahkan Terlawan II untuk memeriksa kembali secara cermat guna memastikan data yuridis dan data fisik pada Objek Eksekusi telah benar-benar sesuai;

4.    Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN.Plg jo.No. 269/Pdt.G/2019/PN.Plg jo. No. 33/Pdt/2021/PT.Plg jo. No. 1449 K/Pdt/2022 tentang Sita Eksekusi, tertanggal 15 Februari 2023;

5.    Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum seluruh Berita Acara Sita Eksekusi yang dibuat dan ditanda tangani Pejabat Jurusita Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, tertanggal 29 Februari 2024, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun;

6.    Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum Penetapan Eksekusi Lelang Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN.Plg jo.No. 269/Pdt.G/2019/PN.Plg jo. No. 33/Pdt/2021/PT.Plg jo.No. 1449 K/Pdt/2022, tertanggal 08 Maret 2024, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun;

7.    Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum iklan lelang yang telah ditayangkan atau dipublikasikan melalui portal online/ internet milik Terlawan III, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun, atas tayangan iklan objek eksekusi yang berupa:
7.1.    Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.060 m2 sesuai SHGB. 273/Kel.Dua Puluh Ilir Satu, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
7.2.    Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 618 m2 sesuai SHGB No. 3466/Kel.Sungai Buah, (d.h. Dua ilir), terletak di Kel. Sungai Buah (d.h. Dua Ilir), Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan; dan
7.3.    5 (lima) bidang tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan:
vi.    SHGB No.875/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
vii.    SHGB No.874/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
viii.    SHGB No.873/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
ix.    SHGB No.876/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
x.    SHGB No.875/Kel.Sungai Pangeran, seluas 195 M2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kel. Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

8.    Memerintahkan Terlawan III agar membatalkan hasil penetapan pemenang lelang bilamana ternyata lelang tersebut sudah ditentukan pemenangnya, sekaligus menyatakan seluruh proses, risalah, dan penetapan pemenang lelang tidak mengikat seluruh pihak, dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun;

8.    Menghukum Para Terlawan supaya mematuhi putusan ini;

9.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini sesuai hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak