INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 300/Pdt.G/2026/PN Plg | ANDI SAPUTRA | KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 300/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: No.009/PP/KSPMS/PLM/II2025 antara Penggugat dan Tergugat BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan segala tindakan hukum yang timbul dari Perjanjian Kredit tersebut termasuk Lelang oleh KPKNL Palembang atas objek jaminan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Semua biaya awal sejumlah Rp 116.867.000,-
5. Menghukum tergugat untuk mengembalikan Angsuran yang telah dibayarkan berikut denda dan administrasinya.
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan salinan Perjanjian Kredit, APHT, dan Polis Asuransi kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 600.000.000,-.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Memohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
