- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada
Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.104.120.038,- ( Seratus empat juta seratus dua puluh ribu delapan puluh tiga rupiah )
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti BPKB MOBIL TAHUN 2005 MERK MITSUBISHI TYPE FE 304 MODEL TRUK ALAMAT KOMBES POL SOEBARKAH RT 01 / RW 04 KEL PASAR II KEC MUARA ENIM KOTA MUARA ENIM AN PADILAH ABDULAH DAN BPKB MOBIL TAHU 1995 MEREK MITSUBISHI TYPE FE 114 MODEL BUS ALAMAT JL JEND SUDIRMAN NO 226 RT 21 8 ULU PALEMBANG AN HERWANTONI SALIM yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan BPKB MOBIL TAHUN 2005 MERK MITSUBISHI TYPE FE 304 MODEL TRUK ALAMAT KOMBES POL SOEBARKAH RT 01 / RW 04 KEL PASAR II KEC MUARA ENIM KOTA MUARA ENIM AN PADILAH ABDULAH DAN BPKB MOBIL TAHU 1995 MEREK MITSUBISHI TYPE FE 114 MODEL BUS ALAMAT JL JEND SUDIRMAN NO 226 RT 21 8 ULU PALEMBANG AN HERWANTONI SALIM.berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan BPKB MOBIL TAHUN 2005 MERK MITSUBISHI TYPE FE 304 MODEL TRUK ALAMAT KOMBES POL SOEBARKAH RT 01 / RW 04 KEL PASAR II KEC MUARA ENIM KOTA MUARA ENIM AN PADILAH ABDULAH DAN BPKB MOBIL TAHU 1995 MEREK MITSUBISHI TYPE FE 114 MODEL BUS ALAMAT JL JEND SUDIRMAN NO 226 RT 21 8 ULU PALEMBANG AN HERWANTONI SALIM tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
- Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |