Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2024/PN Plg ISTANIA ALI ALATAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTANIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufiqurrahman Toni, S.H, dan RekanISTANIA
Tergugat
NoNama
1ALI ALATAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan perjanjian pada hari Selasa 01 Februari 2022 Jam 19.00 wib. antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.

3.    Menyatakan Perbuatan TERGUGAT berupa :
1.    tidak membayar Uang pinjaman Pokok berikut bunga terhitung sejak bulan Maret 2022. Dengan rincian :
Pinjaman Pokok : Rp 55.000.000 (01/02/2022) + Rp 15.000.000 (13/02/2022)
= Rp 70,000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

Bunga Pinjaman Pokok : 20% dari Rp.70.000.000
= Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).  
Jumlah Kerugian Bunga : Rp.14.000.000 x 27 bulan =
Rp.378.000.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

Total Kerugian Uang Pokok + Bunga : Rp.70.000.000 + Rp.378.000.000
= Rp.448.000.000.- (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah).

2. tidak membayar Uang pinjaman Pokok berikut bunga terhitung sejak bulan April 2022. Dengan rincian :

Pinjaman Pokok : Rp 15.000.000 (01/02/2022) + Rp 5.000.000 (22/3/2022)
= Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Bunga Pinjaman Pokok : 20% dari Rp 20.000.000
= Rp.4.000.000.-  (empat juta rupiah)

Jumlah Kerugian Bunga  : Rp 4,.000.000 x 26 Bulan
= Rp.104.000.000,- (seratus empat juta rupiah)

Total Kerugian Uang Pokok + Bunga : Rp 20.000.000 + Rp 104.000.000
= Rp.124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah)

Total Kerugian Uang Pokok dan Bunga terhitung bulan MARET, dan kerugian
Uang Pokok dan Bunga terhitung Bulan APRIL 2022 adalah Rp.448.000.000 + Rp.124.000.000 adalah  Rp.572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua  juta rupiah).
Adalah wanprestasi.

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.572.000,000 ( lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai  dan Bunga sebesar 20% sebagaimana KESEPAKATAN/PERJANJIAN LISAN tertanggal 1 Februari 2022 yang harus dibayar oleh TERGUGAT sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor :1421/Kel.Bukit Baru tertanggal 29 Juni 2010 atas nama Nyonya MERANITA dan Akta Pengikatan Jual Beli No.054 Tertanggal 20 Maret 2019 Notaris TASKIN SYARITTA ZULLI SH.,M.Kn.

6.    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT terhadap Jaminan Pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik Nomor :1421/Kel.Bukit Baru tertanggal 29 Juni 2010 atas nama Nyonya MERANITA dan Akta Pengikatan Jual Beli No.054 Tertanggal 20 Maret 2019 Notaris TASKIN SYARITTA ZULLI SH.,M.Kn. menyerahkan sebagian kepada PENGGUGAT sebagaimana kerugian materil sebesar Rp.572.000.000.( lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan maka pembagiannya dilakukan secara innatura dengan bantuan PENGADILAN NEGERI PALEMBANG maupun KANTOR LELANG NEGARA dan atas hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi kepada PENGGUGAT sebagian sebagaimana kerugian materil Penggugat sebesar Rp.572.000.000 ( lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah)

7.    Menyatakan  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Pengugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi keputusan ini.

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak