Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Plg GUNAWAN Bambang Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 19.750.000 (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar      Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  4. Menghukum tergugat untuk memberikan jaminan harta benda yang senilai dan atau lebih besar dari jumlah pinjaman kepada penggugat apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR : Bila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak