| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 19.750.000 (Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum tergugat untuk memberikan jaminan harta benda yang senilai dan atau lebih besar dari jumlah pinjaman kepada penggugat apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR : Bila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |